Bus Tayo TNG Diduga Mati Total di Tengah Jalan, Penumpang Panik Terjebak di Dalam, Publik Pertanyakan Perawatan Armada
TANGERANG, – Sebuah video yang diterima Redaksi BhinnekaNews71.com pada Sabtu (1/8/2026) memperlihatkan kepanikan penumpang dan kru Bus Trans Kota Tangerang (Bus Tayo) milik PT Tangerang Nusantara Global (TNG) setelah armada tersebut diduga mengalami mati mesin atau mati total di Jalan Raya Pajajaran, Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Jumat (31/7/2026) siang. Bus tiba-tiba berhenti setelah mengalami gangguan pada mesin yang diduga mengakibatkan sistem kelistrikan padam.
Akibatnya, pintu otomatis bus tidak dapat dibuka, sehingga para penumpang dan kru sempat terjebak di dalam kendaraan. Situasi tersebut memicu kepanikan karena penumpang tidak dapat segera keluar dari bus.
Dalam video yang beredar, terdengar sopir meminta bantuan warga sekitar. Diduga, kru belum dapat mengoperasikan pintu darurat sehingga membutuhkan bantuan dari luar untuk mengevakuasi penumpang.
Kejadian ini pun memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait kondisi armada Bus Tayo yang dinilai masih tergolong baru.
Salah seorang warga berinisial MS, saat dimintai tanggapannya pada Minggu (2/8/2026), mengaku heran dengan insiden tersebut.
"Masa mobil baru bisa mati total? Ke mana dibuat biaya perawatannya? Mobil baru kok bisa mati total sampai penumpang panik di dalam dan tidak bisa keluar," ujar MS.
Pernyataan tersebut mencerminkan keresahan masyarakat yang mempertanyakan apakah pemeliharaan armada Bus Tayo telah dilakukan secara optimal, mengingat operasional kendaraan tersebut menggunakan anggaran untuk perawatan dan pemeliharaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Tangerang Nusantara Global (TNG) maupun pihak terkait mengenai penyebab bus mengalami mati total, termasuk penjelasan terkait prosedur perawatan armada dan penyebab pintu otomatis tidak dapat berfungsi saat kejadian.
Redaksi BhinnekaNews71.com masih berupaya meminta klarifikasi kepada pihak pengelola guna memperoleh penjelasan yang berimbang terkait insiden tersebut.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada PT Tangerang Nusantara Global (TNG) maupun pihak terkait atas pemberitaan ini.(Red)

Posting Komentar