Polda Sumbar Bidik Dugaan Korupsi Batubara PLTU Ombilin, Tiga Perusahaan Masuk Radar Penyidik
Padang, Sumbar – Dugaan korupsi PLTU Ombilin tengah didalami Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat. Penyidikan mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengadaan batubara untuk PLTU Ombilin di Sawahlunto, setelah ditemukan indikasi ketidaksesuaian pasokan yang diduga berdampak terhadap stabilitas pasokan listrik.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik korupsi di sektor strategis sesuai arahan Presiden Republik Indonesia.
“Sektor energi dan pasokan listrik merupakan aspek vital bagi kehidupan masyarakat. Setiap tindakan korupsi yang mengganggu stabilitas sektor ini akan kami tindak secara cepat, tepat, dan transparan demi menyelamatkan aset negara serta menjamin hak-hak masyarakat di Ranah Minang,” ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Dalam penyelidikan dugaan korupsi PLTU Ombilin itu, penyidik memusatkan perhatian pada dugaan selisih volume batubara antara yang tercantum dalam klausul kontrak dengan realisasi pengiriman ke PT PLN (Persero) UPK Ombilin.
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muardi, menjelaskan hasil penyelidikan awal menemukan adanya ketidaksesuaian jumlah batubara yang diterima dibandingkan dengan volume yang tercantum dalam kontrak. Kondisi tersebut diduga mengganggu operasional pembangkit listrik.
“Ada temuan selisih jumlah batubara antara yang tercantum dalam klausul kontrak dengan yang masuk ke PT PLN (Persero) UPK Ombilin. Jadi, jumlahnya tidak sesuai,” kata Kompol Muardi.
Sejauh ini, penyidik telah mengarahkan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan yang menjadi penyedia batubara, yakni CV PSPN, CV TC, serta konsorsium PT MCI dan PT NAL.
Pengusutan perkara ini didasarkan pada dua alat petunjuk yang menjadi dasar penyelidikan, yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 08 tertanggal 30 April 2024 dan laporan resmi masyarakat yang diterima pada 31 Maret 2026.
Polda Sumbar menegaskan proses penanganan dugaan korupsi PLTU Ombilin akan dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Penyidik terus mengumpulkan bahan keterangan serta dokumen pendukung secara menyeluruh, sekaligus memanggil sejumlah saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, penyidik juga membuka peluang memperluas rentang waktu pengusutan apabila nantinya ditemukan indikasi kerugian negara yang berlangsung secara berkelanjutan.
“Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus kami sampaikan secara berkala kepada rekan-rekan media,” tutup Kombes Pol Susmelawati Rosya.(RIO)

Posting Komentar