Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline News Serang Diduga Wajib Beli Map Berlogo Koperasi Rp60 Ribu, SPMB SMKN 1 Gorda Jadi Sorotan
Headline News Serang

Diduga Wajib Beli Map Berlogo Koperasi Rp60 Ribu, SPMB SMKN 1 Gorda Jadi Sorotan

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
08 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SERANG – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 di Provinsi Banten kembali menuai sorotan. Setelah sebelumnya muncul berbagai keluhan terkait proses pembuatan akun pra-SPMB dan pendaftaran peserta didik, kini mencuat dugaan adanya kewajiban membeli map berlogo koperasi sebagai syarat penyerahan berkas pendaftaran di SMKN 1 Gorda, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Informasi tersebut disampaikan sejumlah orang tua calon peserta didik yang mengaku mengikuti proses pendaftaran pada 18 Juni 2026. Mereka menyebut panitia pendaftaran hanya menerima berkas yang dimasukkan ke dalam map khusus berlogo koperasi yang dijual di lingkungan sekolah dengan harga sekitar Rp60.000.

"Saat menyerahkan berkas, kami diberi tahu harus membeli map yang dijual koperasi sekolah. Kalau menggunakan map biasa dari luar, berkas tidak diterima. Jadi mau tidak mau kami harus membelinya agar bisa mendaftar," ujar salah seorang orang tua yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Rabu (8/7/2026).

Ia mengaku keberatan karena pembelian map dilakukan sebelum ada kepastian apakah anaknya diterima atau tidak sebagai peserta didik di sekolah tersebut.

"Kami sudah datang sejak sekitar pukul 03.00 WIB untuk mengantre pendaftaran. Setelah tiba giliran menyerahkan berkas, kami diwajibkan membeli map seharga Rp60 ribu. Padahal saat itu belum ada kepastian anak kami diterima. Ternyata setelah pengumuman pada 6 Juli 2026, anak saya justru tidak lolos," tuturnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah pendaftar di SMKN 1 Gorda mencapai sekitar 700 calon siswa. Dari jumlah tersebut, sekitar 400 orang dinyatakan diterima, sementara sekitar 300 lainnya tidak lolos seleksi.

Keterangan serupa disampaikan salah seorang calon siswa yang tidak diterima.

"Pendaftarnya memang banyak, sekitar 700 orang. Yang diterima sekitar 400 orang. Saya termasuk yang tidak diterima bersama banyak teman lainnya," katanya.

Dari pantauan media, map yang dimaksud diketahui menggunakan logo Koperasi Mitra Sejahtera.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua LSM MAPPAK Banten, Ely Jaro, mempertanyakan dasar hukum apabila benar pembelian map tersebut dijadikan syarat administrasi pendaftaran.

"Kalau memang benar calon peserta didik diwajibkan membeli map seharga Rp60 ribu agar berkas pendaftarannya diterima, tentu perlu dipertanyakan apa dasar hukumnya. Jika dikalkulasikan dengan sekitar 700 pendaftar, nilainya mencapai kurang lebih Rp42 juta. Ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya pungutan yang membebani masyarakat," ujar Ely Jaro.

Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut kepada Inspektorat Provinsi Banten dan Ombudsman RI Perwakilan Banten untuk dilakukan pemeriksaan.

"Kami juga meminta penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten mengenai apakah praktik seperti ini dibenarkan dalam pelaksanaan SPMB. Bila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, kami berharap aparat yang berwenang dapat menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 1 Gorda maupun pengelola Koperasi Mitra Sejahtera masih dalam upaya dikonfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Catatan Regulasi

Dalam ketentuan pelaksanaan SPMB, tidak terdapat aturan yang secara khusus mewajibkan calon peserta didik membeli map tertentu sebagai syarat pendaftaran. Selain itu, pungutan pada satuan pendidikan negeri pada prinsipnya harus memiliki dasar hukum yang jelas, bersifat tidak memaksa, transparan, serta tidak boleh menjadi syarat untuk memperoleh layanan pendidikan. Apabila pembelian barang diwajibkan sebagai syarat administrasi tanpa dasar ketentuan yang sah, praktik tersebut dapat menjadi objek pengawasan oleh Dinas Pendidikan, Inspektorat, maupun Ombudsman untuk memastikan tidak terjadi maladministrasi atau dugaan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.(Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Idul Adha 2026

Idul Adha 2026

Pemerintah Kecamatan Jayanti

Pemerintah Kecamatan Jayanti
Pemerintah Kecamatan Jayanti

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Polda Banten Ungkap Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai, Amankan 89 Bal Rokok Ilegal

BhinnekaNews71.Com- Juli 08, 2026 0
Polda Banten Ungkap Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai, Amankan 89 Bal Rokok Ilegal
Serang – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana peredaran rokok tanpa pit…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

Dicoret Sepihak dari Grup WhatsApp Mitra Polres Lebak, Rudini Pertanyakan Transparansi dan Etika Komunikasi

Dicoret Sepihak dari Grup WhatsApp Mitra Polres Lebak, Rudini Pertanyakan Transparansi dan Etika Komunikasi

Juli 08, 2026
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita

Juli 08, 2026
 Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Januari 09, 2026
Diduga Wajib Beli Map Berlogo Koperasi Rp60 Ribu, SPMB SMKN 1 Gorda Jadi Sorotan

Diduga Wajib Beli Map Berlogo Koperasi Rp60 Ribu, SPMB SMKN 1 Gorda Jadi Sorotan

Juli 08, 2026
Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Januari 07, 2026
Polresta Tangerang Tindaklanjuti Galian Tanah Diduga Tanpa Izin di Rajeg

Polresta Tangerang Tindaklanjuti Galian Tanah Diduga Tanpa Izin di Rajeg

Juli 06, 2026
 COD Berujung Penangkapan, Polisi Sita 4.650 Butir Tramadol dan Heximer di Tangerang

COD Berujung Penangkapan, Polisi Sita 4.650 Butir Tramadol dan Heximer di Tangerang

Juli 05, 2026
Kebakaran TPA Jatiwaringin, Upaya Pemadaman dan Evakuasi Terus Dilakukan

Kebakaran TPA Jatiwaringin, Upaya Pemadaman dan Evakuasi Terus Dilakukan

Juli 03, 2026
Polda Banten Ungkap Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai, Amankan 89 Bal Rokok Ilegal

Polda Banten Ungkap Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai, Amankan 89 Bal Rokok Ilegal

Juli 08, 2026

Berita Terpopuler

Dicoret Sepihak dari Grup WhatsApp Mitra Polres Lebak, Rudini Pertanyakan Transparansi dan Etika Komunikasi

Dicoret Sepihak dari Grup WhatsApp Mitra Polres Lebak, Rudini Pertanyakan Transparansi dan Etika Komunikasi

Juli 08, 2026
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita

Juli 08, 2026
 Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Januari 09, 2026
Diduga Wajib Beli Map Berlogo Koperasi Rp60 Ribu, SPMB SMKN 1 Gorda Jadi Sorotan

Diduga Wajib Beli Map Berlogo Koperasi Rp60 Ribu, SPMB SMKN 1 Gorda Jadi Sorotan

Juli 08, 2026
Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Januari 07, 2026
Polresta Tangerang Tindaklanjuti Galian Tanah Diduga Tanpa Izin di Rajeg

Polresta Tangerang Tindaklanjuti Galian Tanah Diduga Tanpa Izin di Rajeg

Juli 06, 2026
 COD Berujung Penangkapan, Polisi Sita 4.650 Butir Tramadol dan Heximer di Tangerang

COD Berujung Penangkapan, Polisi Sita 4.650 Butir Tramadol dan Heximer di Tangerang

Juli 05, 2026
Kebakaran TPA Jatiwaringin, Upaya Pemadaman dan Evakuasi Terus Dilakukan

Kebakaran TPA Jatiwaringin, Upaya Pemadaman dan Evakuasi Terus Dilakukan

Juli 03, 2026
Polda Banten Ungkap Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai, Amankan 89 Bal Rokok Ilegal

Polda Banten Ungkap Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai, Amankan 89 Bal Rokok Ilegal

Juli 08, 2026
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber