Diduga Wajib Beli Map Berlogo Koperasi Rp60 Ribu, SPMB SMKN 1 Gorda Jadi Sorotan
SERANG – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 di Provinsi Banten kembali menuai sorotan. Setelah sebelumnya muncul berbagai keluhan terkait proses pembuatan akun pra-SPMB dan pendaftaran peserta didik, kini mencuat dugaan adanya kewajiban membeli map berlogo koperasi sebagai syarat penyerahan berkas pendaftaran di SMKN 1 Gorda, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Informasi tersebut disampaikan sejumlah orang tua calon peserta didik yang mengaku mengikuti proses pendaftaran pada 18 Juni 2026. Mereka menyebut panitia pendaftaran hanya menerima berkas yang dimasukkan ke dalam map khusus berlogo koperasi yang dijual di lingkungan sekolah dengan harga sekitar Rp60.000.
"Saat menyerahkan berkas, kami diberi tahu harus membeli map yang dijual koperasi sekolah. Kalau menggunakan map biasa dari luar, berkas tidak diterima. Jadi mau tidak mau kami harus membelinya agar bisa mendaftar," ujar salah seorang orang tua yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Rabu (8/7/2026).
Ia mengaku keberatan karena pembelian map dilakukan sebelum ada kepastian apakah anaknya diterima atau tidak sebagai peserta didik di sekolah tersebut.
"Kami sudah datang sejak sekitar pukul 03.00 WIB untuk mengantre pendaftaran. Setelah tiba giliran menyerahkan berkas, kami diwajibkan membeli map seharga Rp60 ribu. Padahal saat itu belum ada kepastian anak kami diterima. Ternyata setelah pengumuman pada 6 Juli 2026, anak saya justru tidak lolos," tuturnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah pendaftar di SMKN 1 Gorda mencapai sekitar 700 calon siswa. Dari jumlah tersebut, sekitar 400 orang dinyatakan diterima, sementara sekitar 300 lainnya tidak lolos seleksi.
Keterangan serupa disampaikan salah seorang calon siswa yang tidak diterima.
"Pendaftarnya memang banyak, sekitar 700 orang. Yang diterima sekitar 400 orang. Saya termasuk yang tidak diterima bersama banyak teman lainnya," katanya.
Dari pantauan media, map yang dimaksud diketahui menggunakan logo Koperasi Mitra Sejahtera.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua LSM MAPPAK Banten, Ely Jaro, mempertanyakan dasar hukum apabila benar pembelian map tersebut dijadikan syarat administrasi pendaftaran.
"Kalau memang benar calon peserta didik diwajibkan membeli map seharga Rp60 ribu agar berkas pendaftarannya diterima, tentu perlu dipertanyakan apa dasar hukumnya. Jika dikalkulasikan dengan sekitar 700 pendaftar, nilainya mencapai kurang lebih Rp42 juta. Ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya pungutan yang membebani masyarakat," ujar Ely Jaro.
Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut kepada Inspektorat Provinsi Banten dan Ombudsman RI Perwakilan Banten untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kami juga meminta penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten mengenai apakah praktik seperti ini dibenarkan dalam pelaksanaan SPMB. Bila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, kami berharap aparat yang berwenang dapat menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 1 Gorda maupun pengelola Koperasi Mitra Sejahtera masih dalam upaya dikonfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Catatan Regulasi
Dalam ketentuan pelaksanaan SPMB, tidak terdapat aturan yang secara khusus mewajibkan calon peserta didik membeli map tertentu sebagai syarat pendaftaran. Selain itu, pungutan pada satuan pendidikan negeri pada prinsipnya harus memiliki dasar hukum yang jelas, bersifat tidak memaksa, transparan, serta tidak boleh menjadi syarat untuk memperoleh layanan pendidikan. Apabila pembelian barang diwajibkan sebagai syarat administrasi tanpa dasar ketentuan yang sah, praktik tersebut dapat menjadi objek pengawasan oleh Dinas Pendidikan, Inspektorat, maupun Ombudsman untuk memastikan tidak terjadi maladministrasi atau dugaan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.(Red)

Posting Komentar