Galian C di Desa Sindang Jaya Diduga Berisiko terhadap Lingkungan, Berdekatan dengan Permukiman Warga
TANGERANG – Aktivitas galian tanah atau Galian C yang berada di wilayah Desa Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, diduga menimbulkan potensi risiko terhadap lingkungan dan keselamatan warga. Pasalnya, lokasi galian tersebut berada tidak jauh dari kawasan permukiman penduduk dengan kedalaman yang diperkirakan mencapai sekitar 10 meter.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, area galian tersebut disebut-sebut berada di atas lahan milik pihak pengembang Alam Sutera. Namun demikian, keberadaan bekas penggalian yang cukup dalam menimbulkan kekhawatiran masyarakat, terutama terkait potensi longsor saat musim hujan.
Selain aspek keselamatan, aktivitas pertambangan juga wajib memperhatikan ketentuan yang berlaku. Pemerintah Provinsi Banten diketahui telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan. Regulasi tersebut bertujuan menjaga keselamatan pengguna jalan, mengurangi kemacetan, serta meminimalisir dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan.
Apabila suatu kegiatan penambangan dilakukan tanpa perizinan yang sah, pelakunya dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menyikapi kondisi tersebut, masyarakat berharap pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum dapat melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan legalitas kegiatan serta mengkaji dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Salah seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi galian mengaku khawatir dengan kondisi lubang bekas galian yang cukup dalam.
"Galian ini sudah lama ada. Karena memang tanahnya milik mereka, kami juga bingung harus bagaimana. Yang jelas kami khawatir soal keselamatan, apalagi kalau hujan deras turun. Kedalamannya cukup dalam dan menimbulkan rasa waswas," ujar warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat (19/6/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Sindang Jaya yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait perizinan, pengawasan, serta potensi dampak lingkungan dari aktivitas galian tersebut belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, pihak Alam Sutera juga belum berhasil dimintai keterangan guna memperoleh penjelasan terkait keberadaan galian di lahan yang disebut milik perusahaan tersebut.
Masyarakat berharap informasi yang telah disampaikan melalui media dapat menjadi perhatian pemerintah maupun aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten untuk melakukan penelusuran serta langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Media ini membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim)


Posting Komentar