Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Bekasi Headline Hukum internasional News HUMAN TRAFFICKING WATCH (HTW) Pemantau Perdagangan Manusia Serukan Perang Bersama Melawan Modus TPPO Berkedok Bisnis dan Lindungi WNI dari Ancaman Jaringan Narkotika Transnasional
Bekasi Headline Hukum internasional News

HUMAN TRAFFICKING WATCH (HTW) Pemantau Perdagangan Manusia Serukan Perang Bersama Melawan Modus TPPO Berkedok Bisnis dan Lindungi WNI dari Ancaman Jaringan Narkotika Transnasional

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
20 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Bekasi, 20 Juni 2026, -- Human Trafficking Watch (HTW) menyampaikan keprihatinan mendalam atas meningkatnya dugaan modus kejahatan lintas negara yang menggabungkan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penipuan internasional, serta dugaan keterlibatan jaringan peredaran narkotika transnasional.


Ketua Human Trafficking Watch (HTW), Patar Sihotang, S.H., M.H., menegaskan bahwa masyarakat Indonesia harus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran kerja sama bisnis, investasi, bantuan modal, maupun perjalanan ke luar negeri yang tidak memiliki legalitas dan rekam jejak yang jelas.


"Jangan sampai warga negara Indonesia menjadi korban karena tergiur janji keuntungan, bantuan modal, atau kerja sama bisnis yang ternyata menjadi pintu masuk jaringan kejahatan internasional," ujar Patar Sihotang.


KRONOLOGI DUGAAN KASUS


Berdasarkan informasi awal yang diterima HTW dari keluarga korban berinisial JJ, warga Manado, Sulawesi Utara, korban diduga direkrut melalui skema kerja sama usaha yang menawarkan bantuan modal dan pengembangan bisnis.


Dalam prosesnya, korban diarahkan melakukan perjalanan lintas negara hingga akhirnya berada di Malaysia.


Adapun kronologi sementara berdasarkan keterangan keluarga korban sebagai berikut:


Pada 1 Juni 2026, korban JJ berangkat dari Manado menuju Freetown, Afrika Barat, melalui rute Jakarta – Doha – Accra – Freetown.


Setibanya di Freetown, korban diinformasikan akan melakukan penandatanganan dokumen kerja sama usaha yang berkaitan dengan rencana pengambilan modal usaha di Malaysia.


Selama berada di Freetown, korban memperoleh fasilitas dari pihak yang mengaku sebagai agen atau perwakilan bisnis, termasuk sebuah koper yang disebut berisi hadiah untuk diserahkan kepada pihak tertentu di Malaysia.


Pada 8 Juni 2026, korban melakukan perjalanan menuju Kuala Lumpur melalui beberapa negara transit.


Setibanya di Kuala Lumpur, korban menginap di kawasan The Face Suites dan kemudian memperoleh informasi bahwa koper atau barang bawaannya tertinggal saat transit.


Pada 11 Juni 2026, korban menghubungi keluarga dan menyampaikan bahwa dirinya akan mengambil koper tersebut di bandara.


Setelah komunikasi terakhir dengan keluarga, telepon korban tidak lagi aktif.


Keluarga kemudian memperoleh informasi bahwa korban telah ditahan oleh otoritas Malaysia dan saat ini sedang menjalani proses hukum.


HTW menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih merupakan keterangan awal dari keluarga korban dan perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum Indonesia maupun Malaysia.


MODUS YANG PERLU DIWASPADAI MASYARAKAT


HTW melihat adanya pola yang perlu menjadi perhatian masyarakat, antara lain:


• Menargetkan masyarakat yang membutuhkan pekerjaan atau bantuan ekonomi.


• Menawarkan investasi atau bantuan modal usaha dari luar negeri.


• Mengajak korban melakukan perjalanan ke negara tertentu.


• Meminta korban membawa koper, paket, dokumen, atau barang titipan.


• Menempatkan korban dalam posisi rentan sehingga dapat dimanfaatkan oleh jaringan kriminal.


Dalam berbagai kasus internasional, modus serupa dapat berkaitan dengan perdagangan orang, eksploitasi, penyelundupan, maupun dugaan pemanfaatan korban sebagai kurir narkotika.


DASAR HUKUM


HTW mengingatkan bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).


Pasal 1 angka 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 menjelaskan bahwa perdagangan orang mencakup tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan cara tertentu untuk tujuan eksploitasi.


Selain itu, peran masyarakat dalam pencegahan dan penanganan TPPO ditegaskan dalam Pasal 60 UU Nomor 21 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa masyarakat memiliki peran serta dalam membantu upaya pencegahan dan penanganan korban melalui pemberian informasi, pelaporan, serta partisipasi dalam perlindungan korban.


Atas dasar tersebut, HTW menjalankan fungsi pemantauan, edukasi publik, advokasi, serta mendorong perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman perdagangan orang.


SERUAN KEPADA TOKOH AGAMA, TOKOH MASYARAKAT, DAN TOKOH ADAT


HTW menyerukan kepada seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemimpin komunitas, dan seluruh elemen bangsa agar bersama-sama menjadi benteng perlindungan masyarakat dari ancaman TPPO dan jaringan narkotika internasional.


Para tokoh masyarakat diharapkan aktif menyampaikan pesan kewaspadaan kepada masyarakat.


"Jangan mudah percaya pada janji yang terlalu indah. Lindungi keluarga kita dari jebakan perdagangan manusia dan kejahatan narkotika lintas negara."


Kepedulian sosial, nilai-nilai agama, dan budaya masyarakat merupakan kekuatan besar dalam mencegah munculnya korban baru.


SERUAN KEPADA DPR RI, DPRD, KEMENTERIAN LUAR NEGERI, DAN KBRI


HTW mendorong:


DPR RI dan DPRD agar memperkuat pengawasan terhadap perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri.


Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia agar memastikan perlindungan maksimal terhadap WNI yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri.


Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) agar memberikan pendampingan dan memastikan hak-hak WNI tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Pemerintah Indonesia agar memperkuat kerja sama internasional dalam pemberantasan TPPO dan kejahatan narkotika transnasional.


HTW menegaskan bahwa setiap kasus yang melibatkan WNI di luar negeri perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya unsur penipuan, manipulasi, tekanan, atau eksploitasi oleh pihak lain.


PESAN HTW KEPADA MASYARAKAT INDONESIA


HTW mengimbau masyarakat untuk:


• Tidak membawa barang titipan milik orang lain ke luar negeri.


• Tidak menerima tawaran pekerjaan atau investasi tanpa melakukan pemeriksaan yang memadai.


• Selalu memeriksa legalitas perusahaan maupun pihak yang menawarkan perjalanan atau kerja sama.


• Segera melapor kepada aparat berwenang apabila menemukan indikasi perdagangan orang.


Keamanan keluarga dan masa depan generasi bangsa harus menjadi prioritas bersama.


"Negara harus hadir melindungi rakyatnya. Masyarakat harus bersatu melawan perdagangan manusia dan jaringan kejahatan transnasional. Pencegahan adalah perlindungan terbaik."


Patar Sihotang, S.H., M.H.Ketua Human Trafficking Watch (HTW)


Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi:www.pemantauperdaganganmanusia.com

Via Bekasi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Idul Adha 2026

Idul Adha 2026

Pemerintah Kecamatan Jayanti

Pemerintah Kecamatan Jayanti
Pemerintah Kecamatan Jayanti

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

HUMAN TRAFFICKING WATCH (HTW) Pemantau Perdagangan Manusia Serukan Perang Bersama Melawan Modus TPPO Berkedok Bisnis dan Lindungi WNI dari Ancaman Jaringan Narkotika Transnasional

BhinnekaNews71.Com- Juni 20, 2026 0
 HUMAN TRAFFICKING WATCH (HTW) Pemantau Perdagangan Manusia Serukan Perang Bersama Melawan Modus TPPO Berkedok Bisnis dan Lindungi WNI dari Ancaman Jaringan Narkotika Transnasional
Bekasi, 20 Juni 2026, -- Human Trafficking Watch (HTW) menyampaikan keprihatinan mendalam atas meningkatnya dugaan modus kejahatan lintas negara yang menggab…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

H.Rebo Muhidin Mengadakan Santunan Anak Yatim Piatu dalam Memperingati 1 Muharam 1448 Hijriyah

H.Rebo Muhidin Mengadakan Santunan Anak Yatim Piatu dalam Memperingati 1 Muharam 1448 Hijriyah

Juni 16, 2026
Langsung Cek TKP, Polsek Cikupa Selidiki Dugaan Pengrusakan Kendaraan

Langsung Cek TKP, Polsek Cikupa Selidiki Dugaan Pengrusakan Kendaraan

Juni 15, 2026
Camat Sebut Bangli Dibongkar Berdasarkan Laporan Miras, Pelaku UMKM Kibin Merasa Nama Baiknya Dicemarkan

Camat Sebut Bangli Dibongkar Berdasarkan Laporan Miras, Pelaku UMKM Kibin Merasa Nama Baiknya Dicemarkan

Juni 15, 2026
Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Januari 07, 2026
BNN Kepri Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Batam, 3 Orang Ditangkap

BNN Kepri Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Batam, 3 Orang Ditangkap

Juni 16, 2026
 Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Januari 09, 2026
Water Cannon Polres Serang Bersihkan Ceceran Tanah di Kibin, Wartawan Pertanyakan Dasar Pelibatan Fasilitas Negara

Water Cannon Polres Serang Bersihkan Ceceran Tanah di Kibin, Wartawan Pertanyakan Dasar Pelibatan Fasilitas Negara

Juni 15, 2026
20 Kali Bobol Rumah Kosong, Residivis Curanmor di Tangerang Akhirnya Dibekuk Polisi

20 Kali Bobol Rumah Kosong, Residivis Curanmor di Tangerang Akhirnya Dibekuk Polisi

Juni 15, 2026
Bocah 4 Tahun Tersesat dan Menangis di Jalan, Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Temukan Orang Tuanya

Bocah 4 Tahun Tersesat dan Menangis di Jalan, Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Temukan Orang Tuanya

Juni 15, 2026
Diduga Kembali Beroperasi Gudang Oli Palsu di Kalideres Tantang Ketegasan Aparat

Diduga Kembali Beroperasi Gudang Oli Palsu di Kalideres Tantang Ketegasan Aparat

Juni 14, 2026

Berita Terpopuler

H.Rebo Muhidin Mengadakan Santunan Anak Yatim Piatu dalam Memperingati 1 Muharam 1448 Hijriyah

H.Rebo Muhidin Mengadakan Santunan Anak Yatim Piatu dalam Memperingati 1 Muharam 1448 Hijriyah

Juni 16, 2026
Langsung Cek TKP, Polsek Cikupa Selidiki Dugaan Pengrusakan Kendaraan

Langsung Cek TKP, Polsek Cikupa Selidiki Dugaan Pengrusakan Kendaraan

Juni 15, 2026
Camat Sebut Bangli Dibongkar Berdasarkan Laporan Miras, Pelaku UMKM Kibin Merasa Nama Baiknya Dicemarkan

Camat Sebut Bangli Dibongkar Berdasarkan Laporan Miras, Pelaku UMKM Kibin Merasa Nama Baiknya Dicemarkan

Juni 15, 2026
Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Januari 07, 2026
BNN Kepri Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Batam, 3 Orang Ditangkap

BNN Kepri Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Batam, 3 Orang Ditangkap

Juni 16, 2026
 Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Januari 09, 2026
Water Cannon Polres Serang Bersihkan Ceceran Tanah di Kibin, Wartawan Pertanyakan Dasar Pelibatan Fasilitas Negara

Water Cannon Polres Serang Bersihkan Ceceran Tanah di Kibin, Wartawan Pertanyakan Dasar Pelibatan Fasilitas Negara

Juni 15, 2026
20 Kali Bobol Rumah Kosong, Residivis Curanmor di Tangerang Akhirnya Dibekuk Polisi

20 Kali Bobol Rumah Kosong, Residivis Curanmor di Tangerang Akhirnya Dibekuk Polisi

Juni 15, 2026
Bocah 4 Tahun Tersesat dan Menangis di Jalan, Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Temukan Orang Tuanya

Bocah 4 Tahun Tersesat dan Menangis di Jalan, Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Temukan Orang Tuanya

Juni 15, 2026
Diduga Kembali Beroperasi Gudang Oli Palsu di Kalideres Tantang Ketegasan Aparat

Diduga Kembali Beroperasi Gudang Oli Palsu di Kalideres Tantang Ketegasan Aparat

Juni 14, 2026
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber