Bendera Merah Putih Lusuh dan Sobek di Halaman Pemerintahan Desa Selapajang Kecamatan Cisoka
Kabupaten Tangerang || Bendera Merah Putih adalah satu simbol kebanggaan dan Identitas bangsa Indonesia yang diakui dunia, serta di kibarkan di seluruh penjuru negara bukti kedaulatan dan Kemerdekaan. Dan diperlukan perawatan serta pemeliharaan yang baik dan rasa hormat.
Namun yang terjadi di halaman Pemerintahan Desa Selapajang Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang -Banten.
Terlihat sang saka merah putih berkibar di langit yang biru, namun sangat disayangkan. Bendera tersebut seolah tidak terurus dan tidak terawat, bendera nampak lusuh dan sobek di hari pertama kerja yakni hari Senin. (08/12/2025).
Saat di konfirmasi pada staf pelayanan Desa Selapajang seputar apel atau upacara?
Staf tersebut menyebutkan bahwa
"Kepala Desa tidak datang, dan jarang ngantor mungkin ada kesibukan diluar" jelasnya.
Awak Media sebelumnya sudah berkali-kali kunjungan ke Desa Selapajang untuk silaturahmi, namun sang Kades belum pernah ditemui baik di Kantor Desa Selapajang maupun di Kediamannya.
Diduga Sang Kades (N) tidak pernah memberikan arahan atau upacara di hari Senin untuk mengawasi dan merawat bendera merah putih dengan baik.
Sehingga bendera merah putih yang seharusnya berkibar dengan baik, kini seolah bukan di tempat pelayanan.
Diduga karena mahalnya harga bendera merah putih dan tidak dianggarkan dalam Musrembang-des, sehingga sang saka dibiarkan lusuh dan sobek seolah tak berpenghuni.
UU Bendera Merah Putih dan sanksinya diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Berikut beberapa larangan dan sanksi terkait Bendera Merah Putih:
*Larangan:*
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Merah Putih
- Menggunakan Bendera Merah Putih untuk reklame atau iklan komersial
- Mengibarkan Bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Merah Putih
*Sanksi:*
- Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Merah Putih
- Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta bagi yang menggunakan Bendera Merah Putih untuk reklame atau iklan komersial, mengibarkan Bendera Merah Putih yang rusak, atau melakukan perbuatan lain yang melanggar aturan.
Sampai terbitnya berita ini, Sang Kades Selapajang belum dapat dimintai keterangannya ikhwal bendera merah putih yang sobek dan lusuh.
(Taswan)

Posting Komentar