Pembangunan Gapura SDN Gudang Tigaraksa Menuai Sorotan, Proyek Silunan Tanpa PIP
Kabupaten Tangerang || Kegiatan yang sedang berlangsung, yakni pembangunan Gapura SDN Gudang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang menuai sorotan (Senin 08/12/2025).
Kegiatan di penghujung tahun 2025, rupanya menyisakan pertanyaan, sejauh mana sikap Pengawas Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Bidang SD terhadap kegiatan pembuatan Gapura SDN Gudang.
Pembuatan Gapura SDN Gudang, informasi dari pekerja menyebutkan bahwa kegiatan ini punya H Ubed.
Saat di tanya lebih lanjut tentang papan informasi kegiatan, pekerja hanya sedikit menambahkan.
"Belum ada , kayanya belum dipasang deh, sebab orangnya yang punya kegiatan ini sedang umroh" jelasnya.
Diduga pengawas dari pihak Disdik tidak bisa memberikan arahan yang baik akan Keterbukaan Informasi Publik, sehingga kegiatan yang sedang berjalan dianggap membangun Gapura rumah sendiri yang menggunakan dana pribadi.
Sedangkan dalam pembangunan yang memakai / menggunakan anggaran negara, baik APBD maupun APBN wajib mencantumkan papan informasi kegiatan.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik ¹.
Tujuan UU KIP:
- Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik
- Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik
- Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan
*Komponen Utama UU KIP:*
*Komisi Informasi*: lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
*Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)*
Pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik
UU KIP telah disahkan pada tanggal 3 April 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008. UU ini merupakan landasan hukum untuk membangun rasa saling percaya antara pemerintah dengan masyarakat, dan menjamin hak masyarakat atas informasi.
Hingga terbitnya berita ini, Disdik Kabupaten Tangerang dan Pelaksana kegiatan belum dapat dimintai keterangannya.
(Taswan)

Posting Komentar