Mie Gacoan Ciruas Diduga Tidak Punya Kantor Parkir, LSM Dorong Pemerintah Tertibkan dan Soroti Perizinan
SERANG, -- LSM Mappak Banten meminta pemerintah dalam hal ini Dishub Kabupaten Serang dan Pol PP menertibkan parkir liar di depan Mie Gacoan di Ciruas, Kabupaten Serang Banten.
Ketua DPP LSM Mappak Ely Jaro menyatakan, setiap badan usaha baik perusahaan harus menyediakan kantong parkir bagi para konsumen dan karyawan.
Tetapi banyaknya laporan yang diterima LSM Mappak Banten terkait outlet Mie Gacoan di Ciruas tidak mempunyai Fasilitas tempat parkir, sehingga menggangu kenyamanan pengunjung dan pengendara lalulintas.
Dari pantauan media, Jumat 26 September 2025 malam, kendaraan konsumen meluber hingga ke badan jalan dan tampak dijaga 4 orang tukang parkir tidak menggunakan seragam resmi dishub.
Berdasarkan itu, LSM Mappak mendorong Pemerintah Kabupaten Serang untuk menertibkan parkir liar tersebut, dan pihaknya juga menyoroti terkait perizinan Mie Gacoan.
"Kita berharap Pemerintah Kabupaten Serang untuk meninjau serta dapat menertibkan parkiran itu, dan mendorong Pemerintah melakukan cek perizinan nya, apakah itu perizinan lengkap, karena awalnya itu bekas Alfamidi, beralih ke Outlet Mie Gacoan," kata Ely. Sabtu (27/9).
Sampai berita ini dimuat, awak media masih berupaya untuk meminta klarifikasi dari pengelola outlet Mie Gacoan, dan Dishub Kabupaten Serang.(Red)


Posting Komentar