Gudang Obat Keras Ilegal Terbongkar di Tangerang, Polisi Sita 135 Ribu Butir Pil Daftar G
TANGERANG — Peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar dalam jumlah fantastis berhasil diungkap jajaran Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (12/6/2026), polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti sebanyak 135.346 butir obat keras berbagai jenis yang diduga siap diedarkan di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Kapolsek Benda AKP Sriyono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi obat keras jenis tramadol dan heximer yang dilakukan secara cash on delivery (COD) di kawasan Poris.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan. Setelah mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, anggota berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa obat keras tanpa izin edar," ujar Sriyono.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menggeledah sebuah kontrakan yang dijadikan lokasi penyimpanan obat-obatan tersebut. Polisi menemukan ribuan pil yang tersimpan dalam jumlah besar dan diduga siap diedarkan kepada pembeli.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial FN alias Botil (25) dan R alias Idung (24). Keduanya diduga berperan dalam jaringan distribusi obat keras ilegal di wilayah Tangerang.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita 78.510 butir Tryhex, 45.200 butir Hexymer, 5.306 butir Tramadol, 6.000 butir PCC, 190 butir Merlopam, 130 butir Alprazolam dan Riklona, dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, satu unit printer kemasan, serta satu unit sepeda motor.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya aktivitas peredaran obat keras dalam skala besar yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja.
"Obat-obatan ini kerap disalahgunakan dan menjadi salah satu pemicu berbagai tindak kriminal maupun kenakalan remaja. Karena itu kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama dan jaringan yang lebih besar," Tegasnya.
Kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan berbahaya serta menjaga generasi muda dari ancaman narkotika dan obat keras ilegal yang semakin marak beredar melalui berbagai modus transaksi.
"Polres Metro Tangerang Kota akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal. Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian maupun Call Center 110 yang siap melayani selama 24 jam." Imbau Kapolres.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Benda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu pemasok yang diduga menjadi sumber utama peredaran obat keras tersebut.
[14/6 11.02] Sutan Irwan Tanjung: Delapan Kunci Letter T Disita, Polisi Bongkar Aksi Pencurian Mobil Box di Tangerang
VN-24, Kota Tangerang – Tim Opsnal Unit III Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor roda empat (curanmor) dan menangkap dua pelaku yang berusaha melarikan diri usai mencuri sebuah mobil box di kawasan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Jumat (12/6/2026) dini hari.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S (35) dan SNR (27). Keduanya ditangkap setelah sempat berusaha kabur dan menabrak kendaraan petugas saat dilakukan pengejaran di kawasan Graha Raya, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal saat Tim Opsnal Unit III Ranmor yang dipimpin IPTU Saepudin sedang melaksanakan patroli pada jam-jam rawan kriminalitas di wilayah Ciledug dan sekitarnya.
"Petugas mencurigai gerak-gerik dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan pemantauan, keduanya diduga sedang menjalankan aksi pencurian terhadap sebuah mobil box yang terparkir di depan ruko kawasan Kreo, Larangan," ujar Parikhesit.
Setelah berhasil membawa kendaraan hasil curian, petugas langsung melakukan pengejaran. Namun saat hendak dihentikan di kawasan Jalan Akses Graha Raya, pelaku justru berusaha melawan dengan menabrakkan kendaraan yang dikemudikannya ke arah petugas.
Karena membahayakan keselamatan anggota di lapangan, petugas kemudian melakukan tindakan tegas terukur hingga kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.
"Dari tangan pelaku, kami mengamankan satu unit mobil box hasil curian, dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku, delapan anak kunci letter T serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kendaraan yang dicuri merupakan milik seorang karyawan swasta bernama Sumarsono yang memarkirkan mobil box tersebut di depan toko bahan kain tempatnya bekerja.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(Red)

Posting Komentar