Abdul Hafidz S.H Soroti Terkait Mobil Dump Truk Yang Mengangkut Urugan Tanah Merah
Kabupaten Serang ||Advokat / Pengacara ABDUL HAFIDZ, S.H. C.Neg. atau kuasa hukum yang menyoroti truk galian tanah kerap berpusat pada desakan penegakan hukum, akibat armada yang beroperasi diluar jam operasional yang telah ditetapkan.
Berikut adalah beberapa sorotan utama terkait polemik tersebut:
Peringatan keras terhadap pelanggaran, menyoroti maraknya dump truk membawa galian C yang melintas diluar jam operasional resmi. Abdul Hafidz mendesak agar Pemerintah Daerah memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin bagi perusahaan tambang nakal yang membandel, Hafidz menilai keselamatan utama tentu harus diprioritaskan bagi semua pengendara.
Keberadaan truk berat yang beroperasi pada siang hari atau diluar waktu yang ditentukan sering memicu kecelakaan fatal.
Abdul Hafidz S.H. C,Neg, menuntut pemerintah daerah lebih proaktif menindak kendaraan yang memicu keresahan publik tersebut, tuntutan evaluasi aturan daerah.
Abdul Hafidz S.,H menyoroti lemahnya implementasi aturan seperti Peraturan Bupati (Perbup) Peraturan Gubernur terkait jam operasional truk tambang. Pengacara Hafidz, S.H. C,Neg. menilai lemahnya pengawasan dan penjagaan dilokasi tersebut, seperti Pos Polisi atau Dishub dan Satpol-PP membuat sopir truk berani melanggar aturan.
Contoh kasus dan aturan wilayah setempat di wilayah Kabupaten Tangerang (termasuk area Banten dan sekitarnya), jam operasional truk tanah secara hukum telah diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang. Armada bermuatan berat dilarang melintas dijalanan umum pada siang hari dan jam sibuk warga, serta hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.Di daerah Kabupaten Serang ini pembatasan serupa tertuang dalam peraturan gubernur yang membatasi waktu lintas truk tambang" ucapnya.(Taswan)


Posting Komentar