Anggaran Pemerintah Bangun Paving Blok di Kp Nyompok Desa Carenang Cisoka Diduga untuk Kepentingan Pribadi, LSM BIAS Minta Audit
Kabupaten Tangerang – Pekerjaan paving blok di Kampung Nyompok RW 005, Desa Carenang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, kini ramai dipersoalkan. Proyek dengan anggaran Rp 98.910.606 , yang dikerjakan CV Munzazil Ahdi Putra menggunakan dana APBD Kabupaten Tangerang tahun 2025 tersebut diduga tidak sesuai peruntukan.
Berdasarkan penelusuran Dewan Pimpinan Pusat Badan Independent Anti Suap Indonesia (DPP BIAS), proyek yang tercatat memiliki volume 70 meter x 3 meter dengan waktu pengerjaan 30 hari kalender, ternyata dikerjakan pada dua titik berbeda yang tidak saling terhubung. Anehnya, jalan tersebut justru mengarah kesatu rumah warga tertentu. Dan salah satunya bahkan terpotong bangunan tower. Akibatnya, volume pekerjaan diduga berkurang dan manfaatnya tidak dirasakan masyarakat luas.
"Ini mengindikasikan bahwa proyek hanya diarahkan untuk kepentingan pribadi, bukan kepentingan umum. Padahal, aturan sudah jelas, setiap penggunaan APBD harus diarahkan bagi pembangunan sarana dan prasarana publik, bukan jalan menuju rumah pribadi," tegas Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, saat dimintai tanggapan.
Eky menyoroti lemahnya pengawasan baik dari Pemerintah Desa maupun Kecamatan. Letak proyek yang hanya beberapa meter dari kantor desa, justru memperkuat dugaan adanya pembiaran.
"Bagaimana mungkin proyek di samping kantor desa Carenang bisa diarahkan ke jalan pribadi tanpa ada teguran, aparatur desa dan kecamatan wajib memastikan setiap rupiah APBD digunakan untuk kepentingan masyarakat, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah," ujarnya.
Selain dugaan Penyimpangan arah pembangunan, kualitas pekerjaan juga disorot. Permukaan jalan terlihat tidak rata, proses pemadatan minim, dan mutu pengerjaan dianggap asal-asalan. Kondisi ini dikhawatirkan akan membuat paving cepat rusak sehingga menimbulkan kerugian ganda bagi masyarakat.
DPP BIAS mendesak agar aparat penegak hukum, inspektorat daerah, serta lembaga terkait segera melakukan audit investigatif.
"Jika tidak ada tindakan tegas, kami siap menempuh langkah hukum. Jangan sampai APBD yang merupakan amanah rakyat justru disalahgunakan untuk memperkaya segelintir pihak," pungkas Eky.
(Taswan)


Posting Komentar