Kios Penjual Obat Keras Tramadol di Kelapa Dua Tangerang Tidak Tersentuh Polsek Kelapa Dua Polres Tangsel
TANGERANG, -- Peran masyarakat dalam membantu kepolisian untuk menekan peredaran dan penjualan obat obatan Tramadol, Heximer, di Bojongnangka Kelapa Dua, Tangerang, nyaris tidak mendapat apresiasi dari Penegak Hukum.
Alih alih mendapat apresiasi, Justru laporan informasi melalui jalur komunikasi tidak mendapatkan respon sama sekali dari Polisi Penegak Hukum, Baik Polsek Kelapa Dua dan Polres Tangerang Selatan.
Hari ini, Tim Media mendapati salah satu kios sedang operasi berjualan melayani konsumen tanpa mengenal usia, namun didominasi remaja sedang membeli Pil Setan yang dijaga oleh Maskur.
Maskur membenarkan bahwa Ia menjual Tramadol dan Heximer dengan variasi harga, pengelola utama disebut bernama Muklis
" Ini toko Punya Muklis, buka sudah satu bulan, yang di jual Tramadol per butir 5 ribu, untuk heximer 10 ribu per pcs isi 4 butir, saya cuma Orang kerja," ujar Maskur sambil memperlihatkan Obat obatan tersebut. Kamis (10/7/25).
Tak berselang lama, penjaga toko berusaha kabur meninggalkan kios dan membawa obatan diduga untuk menghilangkan barang bukti, dan kemudian dua orang datang mengaku dari oknum wartawan salah satu Media menghubungi seseorang dan menyarankan untuk ditemui untuk meminta keterangan.
Atas saran oknum wartawan yang diduga terlibat dalam lingkaran peredaran obatan obatan tersebut , lagi lagi Kaki Tangan Muklis mengaku orang lapangan, berinisial T, adanya upaya Sogokan terhadap Wartawan sebesar Rp 500.000,. berkali-kali ditolak, namun T mengintimidasi dengan berucap, "Abang Gak Menghargai saya, Saya juga biasa orang lapangan, Ini ada 5 ratus ribu," ujar T menghardik.
Adanya hal tersebut, Media ini telah berupaya memberikan laporan informasi melalui Video, Foto, dan Titik lokasi kepada Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua, dan Siehumas, juga kepada Polres Tangsel namun hingga berita ini dimuat belum mendapat jawaban, kuat dugaan, Polsek Kelapa Dua diduga menutup mata, sehingga kios kios tersebut tidak tersentuh hukum.(Red)
Posting Komentar