Agen Pengedar Rokok Ilegal di Cikande Inisial SA Diduga Merajalela, Polres Serang Diminta Ungkap Jaringan
![]() |
| Salah satu jenis rokok merek Bonte diduga ilegal_foto/Ist |
SERANG, Selasa, 28 April 2026 — Peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, dilaporkan kian marak. Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, sejumlah warung diketahui menjual rokok tanpa pita cukai resmi dari negara.
Dari informasi yang dihimpun, seorang pria berinisial SA diduga menjadi agen pemasok berbagai merek rokok ilegal. Ia disebut memasok rokok ke sejumlah warung di wilayah Cikande hingga Kibin. Bahkan, berdasarkan aduan warga, SA diduga menyimpan stok rokok dalam jumlah besar di sebuah rumah yang juga difungsikan sebagai gudang di wilayah Desa Jempling, Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Salah satu pemilik warung yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dirinya memperoleh pasokan rokok dari SA.
“Saya pesan rokok dari SA, jenis Bonte, Just, dan merek lainnya. Gudangnya di daerah Jempling. Harganya lebih murah dari agen tersebut,” ujarnya.
Sumber lain menyebutkan, pada bulan Ramadan lalu, SA sempat diamankan oleh aparat kepolisian setempat bersama barang bukti dua kendaraan berisi rokok ilegal dari berbagai merek. Namun, hal tersebut diduga tidak menimbulkan efek jera, dan aktivitas peredaran rokok ilegal masih terus berlangsung.
Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Serang, segera mengambil langkah tegas untuk mengungkap dan menindak jaringan peredaran rokok ilegal tersebut. Pasalnya, selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran rokok tanpa pengawasan resmi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui uji kelayakan.
Secara hukum, peredaran rokok ilegal melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995). Dalam Pasal 54 disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain itu, ketentuan lain dalam Pasal 56 juga mengatur sanksi bagi pihak yang menyimpan atau memiliki barang kena cukai ilegal tanpa izin resmi. Hal ini menegaskan bahwa praktik distribusi maupun penyimpanan rokok ilegal merupakan pelanggaran serius yang dapat diproses secara pidana.
Atas temuan ini, awak media berencana berkoordinasi dengan lembaga perlindungan konsumen serta melaporkan dugaan tersebut kepada pihak Bea Cukai dan aparat penegak hukum guna penindakan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak berinisial SA untuk mendapatkan klarifikasi demi keberimbangan informasi.(Red)

Posting Komentar