Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Diduga Mendapat Kekerasan Oleh Rekan Pabrik Kawasan CBA PT. Central Pransindo Abadi Korban Laporan Ke Polisi

 

Serang -- Salah satu Karyawati bagian produksi di Kawasan CBA PT. Central Pransindo Abadi, yang beralamat di Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Diduga mengalami kekerasan oleh rekan kerjanya hingga luka lebam di kepala bagian belakang dan langsung melaporkan kasus tersebut ke kantor Polsek Jawilan, pada Jum'at, (26/5/2023). Dengan Laporan Pengaduan Nomor : LAPDU/ 23 / V / 2023 / BANTEN / RES SERANG / SEK JAWILAN, didampingi saudaranya Anton Suhendra. 


Korban berinisial IS (20) melaporkan dugaan kasus Kekerasan yang dialaminya itu dengan dugaan tindak pidana penganiayaan ringan sebagai mana di maksud dalam pasal 352 KUHP pidana. 


Korban IS melaporkan dugaan kasus tersebut dengan melihatkan bekas luka lebam yang di lakukan oleh terlapor, sekaligus menceritakan kronologis kejadian kepada Pihak Penyidik Polsek Jawilan. 


Ketika di mintai keterangan oleh awak media, IS Korban kekerasan di PT. Central Pransindo Abadi yang berada di kawasan CBA, menerangkan kronologi kejadian yang di tuangkan dalam bukti Laporan di Polsek Jawilan, 



"Tiba tiba pelaku menarik baju saya dari belakang kemudian memegang tangan yang saat itu berniat untuk mengambil handphone saya,tapi gak berhasil terus dia mencekik saya dari belakang," Ucap Korban IS. 


Masih IS, "Selang satu menit saya langsung melompati Confire, yang membelakangi sayasaya, terus dia (pelaku) pindah ke depan saya terus dia mencekik lagi dan mendorong saya ke arah keranjang milik perusahaan sampai saya pingsan," Jelas IS. 


Menanggapi kejadian kekerasan yang di alami IS korban kekerasan oleh rekan kerjanya di PT. Central Pransindo Abadi yang berada di kawasan CBA tersebut, Ketua Dpc KSBSI Kikes Kabupaten Serang, Andi Suyono sangat menyesalkan terjadinya tindak kekerasan fisik dan verbal terhadap pekerja perempuan tersebut. 


“Kekerasan fisik dan verbal terhadap pekerja perempuan tidak boleh dilakukan dengan alasan apapun, terutama di lingkungan kerja. Saat ini, . Kami juga akan terus memantau dan memastikan korban dalam kondisi aman, serta memberikan pendampingan psikologis atas traumatik atau pelayanan kesehatan lainnya sebagai dampak atas insiden kekerasan yang dialami oleh korban,” ungkap Andi. 


Andi menegaskan tercantum dengan jelas bahwa perlindungan atas hak-hak pekerja perempuan menjadi prioritas dan pelanggaran atas hak pekerja yang tercantum di dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak dapat di toleransi, terlebih jika kasus tersebut terkait kasus kekerasan fisik atau kasus kekerasan berbasis gender.


Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp, pihak perusahaan Pt. Central Pransindo Abadi tidak merespon. 

Sampai berita ini terbit, pihak perusahaan belum bisa di hubungi. (Tim)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *