Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline Hukum Kriminal News Serang Satreskrim Polres Serang Tegaskan Kasus Dugaan Perusakan Diproses Sesuai Hukum
Headline Hukum Kriminal News Serang

Satreskrim Polres Serang Tegaskan Kasus Dugaan Perusakan Diproses Sesuai Hukum

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
09 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


SERANG, -- Penyidik Satreskrim Polres Serang menetapkan tiga warga berinisial HA, HR dan RA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perusakan. Ketiganya dijerat dengan Pasal 262 Jo Pasal 521 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP.B/131/IV/2024/SPKT/SATRESKRIM/POLRES SERANG tanggal 9 April 2024. Saat ini penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap 1.


Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan peristiwa dugaan pengrusakan itu terjadi pada Jumat, 22 September 2023 sekitar pukul 09.30 WIB di Kampung Pepetan RT 007 RW 002, Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.


“Peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan pengrusakan terhadap pos gardu dan pagar kawat wermes milik pelapor saudara Dede Apendi,” kata Andi Kurniady, Senin, 9 Maret 2026.


Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Serang, dugaan perusakan tersebut dilakukan oleh tiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.


Menurut Andi, peristiwa bermula ketika para tersangka bersama sejumlah warga mendatangi lokasi dengan tujuan meminta agar pagar kawat wermes yang terpasang dibuka karena dianggap menghalangi akses jalan warga.


“Para tersangka bersama warga berkumpul di lokasi dan meminta agar pagar tersebut dibuka karena dinilai menghalangi jalan yang biasa dilalui masyarakat,” ujarnya.


Tak lama kemudian, pelapor Dede Apendi datang ke lokasi. Pelapor kemudian diajak oleh saksi Marsuki selaku Ketua RT bersama beberapa warga untuk melakukan musyawarah di kantor desa. Namun ajakan musyawarah tersebut ditolak oleh pelapor dengan alasan warga tidak menunjukkan surat undangan resmi untuk pertemuan tersebut.


Situasi di lokasi kemudian memanas hingga akhirnya sejumlah warga diduga melakukan pengrusakan terhadap pagar kawat wermes dan gardu milik pelapor dengan cara mencabut pagar serta mendorong gardu atau gubuk yang berada di lokasi.


“Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian membuat laporan ke Polres Serang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Andi.


Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Satreskrim Polres Serang telah melakukan berbagai langkah penyidikan, mulai dari membuat administrasi penyidikan hingga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada beberapa waktu berbeda serta melakukan penambahan penyidik pada awal Januari 2026.


Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Kepala Desa Ahmad Tobri, Camat Samsuri, Marsuki selaku Ketua RT, Kepala Desa Sudirman, serta Agus Supriyadi.


“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli serta melaksanakan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ungkapnya.


Andi menambahkan, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Serang untuk proses lebih lanjut. Dalam prosesnya, berkas perkara sempat dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi. Penyidik kemudian melakukan koordinasi dan melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum.


Sementara itu, hasil klarifikasi dari Propam Polda Banten menyatakan tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam penanganan perkara oleh penyidik Satreskrim Polres Serang.


“Hasil klarifikasi dari Propam maupun Irwasda Polda Banten menyatakan tidak ditemukan pelanggaran ataupun ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara ini,” tegas Andi.


Dalam perkara tersebut, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya potongan bambu, potongan triplek serta rekaman video yang disimpan dalam flashdisk.


Saat ini penyidik telah mengirim kembali berkas perkara ke kejaksaan setelah melengkapi petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum serta secara rutin mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.

“Polres Serang berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(*/Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Pemerintah Kecamatan Jayanti

Pemerintah Kecamatan Jayanti
Pemerintah Kecamatan Jayanti

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Situasi Arus Lalu Lintas Menuju Pelabuhan Merak Terpantau Lancar

BhinnekaNews71.Com- Maret 11, 2026 0
Situasi Arus Lalu Lintas Menuju Pelabuhan Merak Terpantau Lancar
Serang - Polda Banten menyampaikan perkembangan situasi arus lalu lintas menuju kawasan penyeberangan Pelabuhan Merak berdasarkan hasil pantauan di Command Cen…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

Ketua YLPK SABHARA Eky Amartin Desak Transparansi BNI Balaraja, Saldo Rekening Perusahaan Tiba-tiba Tercatat Nol

Ketua YLPK SABHARA Eky Amartin Desak Transparansi BNI Balaraja, Saldo Rekening Perusahaan Tiba-tiba Tercatat Nol

Maret 10, 2026
Polresta Serang Kota Gelar Latihan Pra Operasi Ketupat Maung 2026 dalam rangka pelayanan perayaan Idul Fitri 1447  H

Polresta Serang Kota Gelar Latihan Pra Operasi Ketupat Maung 2026 dalam rangka pelayanan perayaan Idul Fitri 1447 H

Maret 10, 2026
KPU Provinsi Banten Resmi Lantik Samsu Rizal, S.IP. Menjadi Sekretaris KPUD Pandeglang

KPU Provinsi Banten Resmi Lantik Samsu Rizal, S.IP. Menjadi Sekretaris KPUD Pandeglang

Maret 11, 2026
 Diduga Jadi Sarang Mafia Solar Subsidi, Lapak BBM Ilegal di Wanayasa Kramatwatu Disebut Libatkan Oknum

Diduga Jadi Sarang Mafia Solar Subsidi, Lapak BBM Ilegal di Wanayasa Kramatwatu Disebut Libatkan Oknum

Maret 08, 2026
Polda Banten Laporkan Perkembangan Banjir di Cilegon, Sejumlah Titik Mulai Berangsur Surut

Polda Banten Laporkan Perkembangan Banjir di Cilegon, Sejumlah Titik Mulai Berangsur Surut

Maret 08, 2026
Senyum Petani Jagung: Akses Modal Mudah, Jalan Menuju Swasembada Pangan Kian Terbuka

Senyum Petani Jagung: Akses Modal Mudah, Jalan Menuju Swasembada Pangan Kian Terbuka

Maret 08, 2026
Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Januari 07, 2026
Diduga Jadi Sarang Prostitusi Berkedok Panti Pijat, Dice Massage Disorot

Diduga Jadi Sarang Prostitusi Berkedok Panti Pijat, Dice Massage Disorot

Desember 19, 2025
Arohman Ali Sosok Kritis Mantan Jurnalis Kini Sah Berprofesi Advokat

Arohman Ali Sosok Kritis Mantan Jurnalis Kini Sah Berprofesi Advokat

Maret 10, 2026
Peredaran Obat Golongan G di Tangerang Selatan Diduga Kebal Hukum, Aktivis Desak Penindakan Tegas

Peredaran Obat Golongan G di Tangerang Selatan Diduga Kebal Hukum, Aktivis Desak Penindakan Tegas

Maret 10, 2026

Berita Terpopuler

Ketua YLPK SABHARA Eky Amartin Desak Transparansi BNI Balaraja, Saldo Rekening Perusahaan Tiba-tiba Tercatat Nol

Ketua YLPK SABHARA Eky Amartin Desak Transparansi BNI Balaraja, Saldo Rekening Perusahaan Tiba-tiba Tercatat Nol

Maret 10, 2026
Polresta Serang Kota Gelar Latihan Pra Operasi Ketupat Maung 2026 dalam rangka pelayanan perayaan Idul Fitri 1447  H

Polresta Serang Kota Gelar Latihan Pra Operasi Ketupat Maung 2026 dalam rangka pelayanan perayaan Idul Fitri 1447 H

Maret 10, 2026
KPU Provinsi Banten Resmi Lantik Samsu Rizal, S.IP. Menjadi Sekretaris KPUD Pandeglang

KPU Provinsi Banten Resmi Lantik Samsu Rizal, S.IP. Menjadi Sekretaris KPUD Pandeglang

Maret 11, 2026
 Diduga Jadi Sarang Mafia Solar Subsidi, Lapak BBM Ilegal di Wanayasa Kramatwatu Disebut Libatkan Oknum

Diduga Jadi Sarang Mafia Solar Subsidi, Lapak BBM Ilegal di Wanayasa Kramatwatu Disebut Libatkan Oknum

Maret 08, 2026
Polda Banten Laporkan Perkembangan Banjir di Cilegon, Sejumlah Titik Mulai Berangsur Surut

Polda Banten Laporkan Perkembangan Banjir di Cilegon, Sejumlah Titik Mulai Berangsur Surut

Maret 08, 2026
Senyum Petani Jagung: Akses Modal Mudah, Jalan Menuju Swasembada Pangan Kian Terbuka

Senyum Petani Jagung: Akses Modal Mudah, Jalan Menuju Swasembada Pangan Kian Terbuka

Maret 08, 2026
Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Januari 07, 2026
Diduga Jadi Sarang Prostitusi Berkedok Panti Pijat, Dice Massage Disorot

Diduga Jadi Sarang Prostitusi Berkedok Panti Pijat, Dice Massage Disorot

Desember 19, 2025
Arohman Ali Sosok Kritis Mantan Jurnalis Kini Sah Berprofesi Advokat

Arohman Ali Sosok Kritis Mantan Jurnalis Kini Sah Berprofesi Advokat

Maret 10, 2026
Peredaran Obat Golongan G di Tangerang Selatan Diduga Kebal Hukum, Aktivis Desak Penindakan Tegas

Peredaran Obat Golongan G di Tangerang Selatan Diduga Kebal Hukum, Aktivis Desak Penindakan Tegas

Maret 10, 2026
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber