Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kepesertaan Calon Anggota KPU Lebak Dinilai Tidak Sehat, Iim Muhaimin Gadaikan Identitas Domisili Untuk Kepentingan: HMI Cabang Lebak Akan Gelar Aksi Besar-besaran Tuntut Tinjau Ulang Berkas

By On Januari 31, 2024



Lebak, -- Perekrutan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak dinilai sangat kontroversial, mengapa tidak ditengah panasnya gejolak pesta demokrasi menuju 14 Februari 2024 banyak hal yang bisa saja dipolitisir untuk kepentingan.


Seperti halnya pengumuman kelulusan 10 besar Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak yang dikeluarkan oleh Tim Seleksi dinilai tidak bersih dan penuh unsur kepentingan kelompok. Hal tersebut menjadi paradoks yang perlu diperhatikan karena banyak yang tidak berani menyampaikan hanya karena ancaman.


Dapat diketahui secara publik, bahwa saudara Iim Muhaemin dengan Nomor Pendaftaran 32-3602234 adalah seseorang yang pernah tercatat dan terlantik sebagai PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Jiput Kabupaten Pandeglang yang dapat dibuktikan dengan Hasil Pengumuman Nomor: 330/PP.04.1-Pu/3601/2022 tentang Penetapan Hasil Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan yang diambil sebanyak 5 orang dan Iim Muhaemin sebagai salah satunya.


Hal ini tentu sangat menciderai apa yang menjadi aturan dalam Persyaratan

Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota yang terdapat pada Peraturan KPU RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada Bab II point; g. berdomisili di wilayah daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan dibuktikan dengan KTP.


Namun terindikasi kuat bahwa proses

tahapan seleksi saudara Iim Muhaemin sangat penuh unsur yang menciderai hal

tersebut karena diketahui dalam waktu lalu terdekat masih aktif sebagai PPK

Kecamatan Jiput.


“Tentu ini sangat menciderai proses dan peraturan yang ada, artinya Tim Seleksi ini keliru atau memang acuh terhadap peraturan yang ada hanya karena kepentingan. Sudah jelas betul syarat untuk menjadi Calon Anggota KPU Lebak adalah Warga Lebak yang berdomisili di Lebak, ini publik tahu bahwa aktivitasnya sebagai PPK di salah satu Kecamatan di Pandeglang kok bisa lolos?!” ungkap Ratu Nisya Yulianti Ketua Umum HMI Cabang Lebak


Hal seperti ini jangan mengira bahwa publik tidak melihat, menilai dan memantau. Oleh karena itu kami meminta untuk ditinjau ulang berkas administrasi atas nama Iim Muhaimin dan siap mendesak secara besar-besaran kepada Tim Seleksi, KPU Banten dan perangkat sistem lainnya.(FR) 

 Eksplor Baduy, Kapolda Banten Sowan ke Sesepuh Adat Baduy dan Laksanakan Baksos

By On Januari 24, 2024




Lebak, - Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim didampingi para Pejabat Utama Polda Banten  melaksanakan kunjungan kerja Sowan ke Sesepuh, dengan mengunjungi Tokoh Adat suku Baduy sekaligus melaksanakan Bakti Sosial (Baksos) pada Selasa (23/01).


Dalam kunjungannya Kapolda Banten disambut hangat oleh Kepala Desa Suku Baduy, Jaro Saija diikuti oleh masyarakat Baduy lainnya.


Dari Baduy Luar, Kapolda Banten beserta rombongan berjalan kaki menyusuri Baduy Dalam dengan jarak tempuh kurang lebih 12 KM dengan waktu sekitar 5 jam.


Pada kesempatannya Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengatakan tujuannya ke kampung Baduy adalah untuk menjalin sinergi Polisional Polda Banten dengan para tokoh adat di masyarakat suku Baduy.


“Hari ini kami mengunjungi masyarakat suku Baduy, untuk bersilaturahmi kepada Sesepuh adat dan masyarakat suku Baduy, sekaligus melaksanakan bakti sosial kepada masyarakat disini,” ujar Abdul Karim.


Abdul Karim juga berharap dengan kedatangannya ke Kampung Baduy ini diharapkan terjaganya situasi Kamtibmas.


“Saya sangat berharap situasi Kamtibmas dapat terjaga di wilayah hukum Polda Banten, khususnya di Kampung Baduy ini,” harap Kapolda Banten.


Sementara itu, Kepala Desa Suku Baduy, Jaro Saija, menyampaikan terimakasih kepada rombongan Kapolda Banten yang telah mengunjungi masyarakat Baduy.


“Kami mengucapkan puji syukur atas bantuan dari Polda Banten, saya merasa bangga dengan kedatangan Bapak Kapolda Banten di wilayah kami, yang berkunjung dan silaturahmi. Kami juga mendoakan tidak hanya di Provinsi Banten saja, tetapi di seluruh wilayah Indonesia semoga aman, gemah ripah loh jinawi,” kata Jaro Saija.


Ditempat yang sama Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto juga mengajak kepada masyarakat suku Baduy agar selalu ikut menjaga kondusifitas Kamtibmas.


“Semoga dengan kedatangan Bapak Kapolda Banten ke Kampung Baduy dapat terjalinnya hubungan antara Polda Banten dengan masyarakat suku Baduy sehingga kondusifitas Kamtibmas selalu terjaga dengan baik,” ujar Didik. (*/Red) 

 Dalam Kunjungan Kerja Ke Polres Lebak, Kapolda Banten Ajak Seluruh Personel Lebih Merakyat

By On Januari 04, 2024


Lebak - Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim didampingi Pejabat Utama Polda Banten melaksanakan kegiatan kunjungan kerja ke Polres Lebak pada Rabu (03/01).


Dalam kunjungan tersebut Kapolda Banten disambut hangat oleh Kapolres Lebak AKBP Suyono beserta seluruh personel Polres Lebak. 


Pada kesempatannya Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim memberikan arahan kepada seluruh personel Polres Lebak. "Dari banyaknya kegiatan yang telah kita lalui mulai Ops Mantap Brata dan Ops Lilin 2023, Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel karena telah sukses melaksanakan pengamanan seluruh kegiatan operasi sehingga seluruh wilayah hukum Polda Banten aman terkendali," ucap Abdul Karim.


Kapolda menyampaikan bahwa dalam setiap kegiatan yang dilakukan agar tidak membebani anggota sehingga seluruh peralatan yang berada di Polda dapat digunakan. 


"Saya menegaskan agar seluruh uang operasional yang menjadi hak anggota diberikan secara penuh dan tidak ada pemotongan, jika terjadi pemotongan akan ditindak tegas," tegas Kapolda.


Kapolda juga akan memberikan perhatian khusus terhadap personel yang melaksanakan pengamanan dengan memberikan baju dinas dan sepatu dinas berkualitas sehingga layak digunakan personel saat di lapangan.

 

Kemudian Kapolda mengajak agar seluruh personel dapat lebih merakyat dalam melaksanakan tugas di lapangan. "Personel yang melaksanakan tugas pelayanan disemua fungsi harus humanis, kita harus lebih merakyat, karena kita harus bisa merasakan berada lebih dekat dengan masyarakat, kita harus turun ke lapangan untuk mengetahui permasalahaannya sehingga dengan mengetahui permasalahan yang muncul maka kita dapat meredam permasalahan agar tidak terjadi ganguan Kamtibmas," ujar Kapolda.


Kapolda mengajak agar seluruh personel tidak arogan dan merasa ingin dilayani. "Mari kita tumbuhkan kepercayaan masyarakat agar mendukung dalam menjaga Kamtibmas dengan cara humanis dan bermasyarakat. Selanjutnya saya berharap Cooling System dapat dilaksanakan dengan baik dan serius," tutup Kapolda Banten.


Diakhir kegiatan Kapolda Banten berdiskusi bersama Kapolres Lebak serta Bhabinkamtibmas untuk memberikan saran dan masukan dalam pelaksanaan tugas di lapangan demi terlaksananya pengamanan Pemilu 2024 yang aman dan damai. (*/Red) 

Diduga Ekploitasi Galian C Skala Besar di Kp Cigalempong Nameng, DLHK Banten Diminta Beraksi

By On November 30, 2023


LEBAK, -- Dugaan Ekploitasi Galian C secara besar-besaran seperti pertambangan tanah dan pasir di Kp Cigalempong, Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Banten terus berlanjut hingga saat ini. 


Padahal ekploitasi galian C berskala besar tersebut dinilai sangat berdampak pada kerusakan lingkungan. 


Pantauan di lokasi penambangan, terlihat aktivitas yang massif dari mulai penggalian tanah hingga pasir, lalu lalang mobil besar bertuliskan perusahaan Cakra, Gading dan lainnya, bermuatan material tanah siap dikirim. terlihat pula Lubang lubang raksasa menganga yang berubah menjadi danau dan tebing yang tinggi kian digaruk habis. 



Saat Media mendatangi lokasi, ditemui petugas DO (Ceker_red) bernama Shandi mengatakan, pengelola galian tanah  (T_red) tidak ada dilokasi. Kamis (30/11/23). 


"Saya orang pekerja dari PT PAM, ditugaskan untuk mencatat DO tanah yang akan dikirim ke tempat buangan Jakarta PIK, dan ke Dadap Tangerang, namun untuk pengelola galiannya Pak T**y, tidak disini, coba dihubungi," ujar Sandi. 


T**y saat dikonfirmasi terhubung via Telepon, berkaitan dengan galian tanah dirinya mengatakan bahwa saat ini dia sedang di wilayah lain, dan mengalihkan untuk dikonfirmasi kepada R**i, namun demikian hal nya dengan R mengalihkan juga dengan orang lain yang disebutnya orang lapangan.


Menurut beberapa narasumber, aktivitas Galian C penambangan tanah besar besaran tersebut diduga beroperasi secara ilegal, namun hal itu belum dipastikan kebenarannya, karena keterbatasan akses Informasi yang digali dari pihak pengelola galian. 


Dalam waktu dekat, beberapa aktivis pemerhati lingkungan bersama tim Media akan melakukan konfirmasi dan meminta pihak Instansi terkait, seperti Distamben, DLHK Provinsi Banten, dan APH untuk segera ambil sikap terhadap ekploitasi alam secara berskala besar tersebut.


Perlu diketahui, menurut Undang-undang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

pada pasal 158 yang berbunyi : “Setiap orang yang melakukan /Penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(Red) 

 Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil Ungkap Kasus Peredaran Shabu di Lebak

By On November 28, 2023

Lebak, -- Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap Kasus peredaran Narkotika jenis Shabu dan berhasil amankan pelaku berinisial HI (34) di daerah hukum Polres Lebak pada Selasa (03/10) sekitar pukul 08.30


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito membenarkan hal tersebut. "Benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap Kasus peredaran Narkotika jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak dan berhasil mengamankan pelaku berinisial HI 34 tahun," ucap Ngapip, pada Selasa (28/11).


Selanjutnya Ngapip menjelaskan kronologi serta temuan dari hasil penangkapan tersebut. "Pelaku HI merupakan warga desa Sukamaju Kecamatan Sobang yang berhasil kami amankan berikut  1 buah tas kecil warna hitam, 1 plastik bening yang berisikan 1 plastic bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan I jenis yaitu shabu dengan berat brutto : 6,4 Gram, 1 unit timbangan digital warna silver 1 bungkus tissue berisikan 1 plastic bening berukuran sedang yang di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 4,2 Gram,  1 plastik bening corak kuning berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto: 8,4 Gram, 4 solasi warna biru dan 1 solasi warna merah masing-masing berisikan plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Brutto : 2,4 Gram, 6 plastk bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto : 1,2 Gram , 1 unit handphone merek OPPO tipe A5s warna Putih," terangnya.


Ngapip juga menegaskan Polres Lebak menyatakan Perang kepada pengedar narkoba. "Polres Lebak dibawah kepemimpinan AKBP Suyono melalui Program Lebak Improvisasi menyatakan perang terhadap peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar," tutupnya. (*/Red) 

Dua Lokasi Galian C Tambang Tanah  Mekarsari Lebak Diduga Ilegal, Polisi Diminta Bertindak

By On November 26, 2023





Lebak, -- Aktivitas penggalian tanah atau biasa disebut, Galian C yang berada di dua Lokasi Papanggo di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Banten diduga tidak memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah.

Menurut beberapa sumber mengutarakan bahwa kegiatan penggalian tanah tersebut selama ini dikomersialkan untuk beberapa kelompok tertentu, tanpa memikirkan dampak kerusakan lingkungan. 


Dari investigasi di lapangan, tampak di dua aktivitas berjalan seperti alat berat sibuk menggaruk tanah dan hilir mudik mobil truk berbagai perusahaan, seperti, PMJ, GADING, CAKRA, NSI dan lainnya yang telah memuat tanah siap dikirim. 



Baru baru ini, terkonfirmasi di lokasi, pengelola galian inisial U mengaku hanya mempunyai izin lingkungan dari pemerintah Desa, namun  Ijin Usaha Pertambangan (IUP) belum dimilikinya. 


Sama halnya di Lokasi dekat SD Mekarsari, pengelola berinisial (AW) menyebutkan bahwa galian tersebut baru beroperasi beberapa hari, untuk kiriman tanah yang dimuat akan dikirimkan ke PIK. 



Sisi lain, Ketua DPP PK LSM Trisula Bakti Negara, Nanang saat dimintai tanggapannya mengatakan," Untuk usaha Galian C atau Pertambangan sudah jelas ada aturannya, dari perijinan nya segala macam itu diatur dalam Undang-undang Pertambangan  Minerba. 


Namun jika Galian C yang dimaksud di Dua lokasi Mekarsari tersebut belum memiliki IUP, IUPK, WIUP, dan WIUPK, itu kan jelas melanggar, apakah itu semuanya sudah ditempuh, jika memang hal itu tidak ada, ya jelas itu Galian Bodong alias Ilegal dong ya," ujar Nanang, Minggu (26/11/23).



Kemudian, satu hal lagi, baru baru ini galian C di Lebak telah menimbulkan korban meninggal akibat tertimbun tanah dan alat berat, apakah Pemerintah akan diam saja menyikapi penambangan ilegal itu, Kami sebagai kontrol sosial tentu akan mendorong ini kepada pihak terkait, dan tentunya kepada Aparat penegak hukum dan meminta aktivitas penambangan itu dihentikan dan ditindak," tegas Ketum DPP PK LSM TBN ini.


Perlu diketahui, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). 

Dugaan Penyalahgunaan Bansos Tidak Tepat Sasaran Belum Selesai di Pemdes Cikatapis, Segera Berlanjut Proses Hukum

By On Oktober 18, 2023




Lebak, -- Rabu 18 Oktober 2023, Viral pemberitaan yang sudah tersebar luas terkait dugaan penyalahgunaan bansos di lingkungan pemdes Cikatapis Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak belum menemukan titik terang.


Pasalnya, pada hari Selasa 17 Oktober 2023 Pemdes Cikatapis telah memanggil beberapa awak media untuk menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian dan kekurangan atas kinerja yang di sampaikan oleh Kepala Desa Cikatapis Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak kepada beberapa awak media.


Namun permasalahan ini belum selesai, dianggap pertemuan pada hari Selasa 17 Oktober 2023 di selesaikan oleh Pemdes Cikatapis secara sepihak tanpa narasumber yang sebenarnya.


Rahmat Hidayatullah Pemimpin Redaksi media bantenmore.com, berkomentar terkait permasalahan ini, saya anggap ini TIDAK selesai, karena narasumber/pemegang data tidak di ikut sertakan dalam pembahasan. Dan tidak ada benang merah yang didapatkan dalam pertemuan tersebut. Tegasnya


Masih lanjut Rahmat, betul saya di hubungi pihak pemdes Cikatapis (kades), untuk datang ke kantor desa. Namun semua sudah clear/beres pembahasan terkait pemberitaan yang sudah viral dugaan penyalahgunaan bansos di wilayah Pemdes Cikatapis Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak. Namun tidak jelas apa yang diselesaikan. Karena si narasumber dihubungi setelah selesai pembahasan. 


Ditambah Rahmat, seharusnya kalau mau ada pembahasan terkait dugaan penyalahgunaan bansos tersebut, untuk mengambil solusi dan membenahi kesalahan yang terjadi terkait bansos itu harus kepada narasumber yang memilki data dan bukti investigasi di lapangan, bukan menyelesaikan dengan orang yang tidak tau apa-apa yang hanya menerima info dari narasumber. Dan yang terpenting tidak mempunyai bukti di lapangan serta data si penerima yang layak dapat bantuan. Bahwa kesalahan data atau adanya dugaan penyalahgunaan bansos itu tetap desa itu sendiri yang harus membenarkan dan memperbaikinya dan merubah yang layak dan tidak layaknya menerima bantuan, mekanisme pusat memberikan bantuan ke masyarakat berdasarkan hasil pendataan Pemdes Cikatapis,, kalau salah data akan terus salah. Dan jangan hanya meneruskan yang salah tapi harus merubah semua data yang salah dan harus di kroscek ulang data tersebut. Masih banyak warga yang menjerit, menangis di sana. Berharap pihak pemdes Cikatapis Jangan hanya sekedar duduk dibalik meja dengan santai. Tutupnya


Salah satu warga Desa Cikatapis berinisial P saat di konfirmasi awak media membenarkan, Nya pak benar, masih loba nu encan mareunang bantuan di urang iye,,,loba janda-janda geh nu teu menang bantuan, imah na goreng janda dei. Iye mah nu mareunang kalah nu baroga mobil nu boga pakaya, kumaha ngadata na boa. Ucap dengan nada kesal dan dengan bahasa seadanya warga mengutarakan.


Kudu dijelaskeun tah pak ka barudak desa kudu nu bener gawena komo ngadata ulah sampe salah. Ulah nu sugih dibere bantuan nu susah teu menang bantuan, "teu ngarti urang mah". Tambahnya dengan nada kesal dan bahasa warga yang diutarakan.


Ujang Kosasih, SH memberikan pandangan hukum  terkait penyalahgunaan Bantuan sosial, Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan dalam bentuk:


* uang;

* barang; dan/atau

* jasa.


Penerima bantuan sosial yang meliputi perorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat memiliki kriteria masalah sosial yang meliputi


a. kemiskinan;

b. keterlantaran;

c. kedisabilitasan;

d. keterpencilan;

e. ketunaan sosial atau penyimpangan perilaku;

korban bencana; dan/atau

f. korban tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, 

g. korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.


Hal ini sehubungan dengan kriteria fakir miskin yang ditetapkan oleh Menteri Sosial sebagai dasar untuk melaksanakan penanganan fakir miskin


Selanjutnya, Pasal 17 ayat (1) Permensos 1/2019 menyebutkan:


Penerima Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang memiliki kategori miskin dan tidak mampu sumber datanya mengacu kepada DT PFM dan OTM Kementerian Sosial.


Yang dimaksud dengan DT PFM dan OTM adalah akronim dari Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yaitu basis data berisi nama dan alamat serta informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari rumah tangga dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia dan data penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah.


Upaya di atas merupakan bentuk penghormatan, pemenuhan hak atas kebutuhan dasar untuk menyejahterakan fakir miskin, serta memberikan perlindungan terhadap fakir miskin dari tindakan oknum yang menyalahgunakan bantuan sosial.


Perbuatan manipulasi yang Anda sebut dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai penggelapan; penyelewengan. Sehingga memanipulasi data yang Anda tanyakan dapat artikan sebagai perbuatan menyelewengkan data yang sesungguhnya.


Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (“UU 13/2011”) telah menegaskan:


Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri.


Pelaku yang memalsukan data verifikasi dan validasi tersebut dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.[4]

Selain itu, terhadap segala bentuk penyelewengan dana bantuan sosial dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU 13/2011:


Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. (Rudi) 



Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *