Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
 13 Bungkus Ganja berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak

By On September 21, 2023

Lebak, -- Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Golongan I jenis tanaman ganja di daerah hukum Polres Lebak. Pelaku FA (27) berhasil diamankan di rumah Pelaku di Kampung Kicalung Desa Mekarjaya Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak pada Jum'at (08/09) sekira pukul 16.30 Wib.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito dalam keterangan membenarkan hal tersebut. "Ya benar Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Ganja di daerah hukum Polres Lebak," ujar Ngapip pada Kamis (21/9).


Ngapip menjelaskan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas. "Pelaku FA (27) berhasil diamankan berikut barang buktinya berupa 1 unit handphone merek Oppo warna Hitam, 1 buah plastik bekas warna hitam, 13 bungkus kertas warna coklat yang didalamnya berisikan daun kering yang diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja dengan berat Bruto 46,04 gram," ungkapnya.


Kemudian Ngapip juga mengatakan bahwa FA mendapatkan ganja tersebut dari orang berinisial JG yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). "Pelaku FA mengedarkan Ganja tersebut di wilayah selatan dan mendapatkan barang tersebut dari Inisial JG di daerah Bogor yang saat ini masih DPO dalam pengejaran dan masuk," terang Ngapip.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang 

Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.


Sementara itu Kaur Bin Ops Sat Resnarkoba Polres Lebak Ipda Agus RM mengajak ke seluruh komponen masyarakat untuk aktif bersama memberantas peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang di daerah hukum Polres Lebak. "Mari bersama kita berantas peredaran Narkoba , tentunya perlu dukungan dan keaktifan dari seluruh komponen masyarakat, selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba, stop narkoba," ajaknya. (*/Red) 

Minggu Kasih, Polda Banten Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Rangkasbitung

By On September 03, 2023





Lebak - Polda Banten melaksanakan kegiatan Minggu Kasih di Gereja Kristen Pasundan Rangkasbitung  Kabupaten Lebak pada Minggu (03/09) 


Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasie Tantib Subdit Gakkum Ditlantas Polda Banten Kompol Winoto didampingi Kasie Laka Subdit Gakkum Kompol Tri Sutrisno dan disambut oleh Pendeta Gereja Kristen Pasundan, Ketua Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (Gamki) Kabupaten Lebak Hamana Sayuto dan seluruh Jemaat Gereja Kristen Pasundan. 


Minggu kasih merupakan salah satu program prioritas Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang dilaksanakan dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek dan juga merupakan program lanjutan Quick Wins Presisi. 


Melalui program minggu kasih ini, Kasie Tantib Subdit Gakkum Ditlantas Polda Kompol Winoto datang langsung menyambangi Jemaat Kristen di Gereja Kristen Pasundan. 


Minggu Kasih ini dilaksanakan oleh kepolisian satu minggu sekali dan dilaksanakan untuk mempererat silaturahmi serta mendengar secara langsung saran, kritik dan masukan serta aduan dari masyarakat terkait  Kamtibmas dan pelayanan kepolisian. “Program ‘Minggu Kasih’ ini merupakan bentuk interaksi secara langsung Polri dengan masyarakat untuk mendengarkan saran, kritikan, masukan serta aduan masyarakat terkait dengan pelayanan kepolisian dan situasi Kamtibmas,” jelas Winoto. 


Dalam Program Minggu Kasih, Winoto juga menyampaikan beberapa pesan kepada Jemaat Gereja Kristen Pasundan Rangkasbitung. “Kami juga berpesan menjelang pemilu agar masyarakat tetap jaga kerukunan sesama warga dan juga bilamana masyarakat mengetahui gangguan Kamtibmas atau tindak kejahatan agar segera menghubungi Kepolisian terdekat atau hubungi Call Center bantuan polisi 110,” tutur Winoto. 


Kegiatan berjalan dengan lancar dan ditutup dengan pemberian tali kasih berupa bingkisan kepada seluruh Jemaat Gereja Kristen Pasundan Rangkasbitung. (*/Red) 

Edarkan Obat Tanpa izin Edar, Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil  Amankan Pelaku dan Barang Bukti

By On Agustus 31, 2023



Lebak, -- Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak. 


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito membenarkan hal tersebut. "Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan pelaku MY (29) Warga Bireun Aceh di pinggir jalan yang berada di kp. Sawah Baru Desa Malingping Timur Kec. Malingping Kab.Lebak pada Rabu (09/08) sekira jam 20.00 Wib," kata Ngapip pada Kamis (31/08). 


Dari tangan pelaku petugas berhasip mengamankan barang bukti. "Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah tas selempang warna hitam merk " RDLN", 845 butir obat jenis heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 80.000,-,  serta 1unit handphone merk Oppo warna merah," ujar Ngapip. 


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku dijerat Pasal 197 atau Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya. 


Pada kesempatan tersebut Ngapip menyampaikan bahwa. "Polres Lebak Polda Banten akan menindak tegas melalui Program Lebak Improvisasinya, berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di daerah hukum Polres Lebak," terang Ngapip. 


Diakhir, Ngapip mengajak kepada masyarakat. "Mari bersama-sama kita berantas peredaran Narkotika dan Obat-obatan terlarang, apabila di wilayah atau lingkungan sekitar di duga adanya peredaran Narkoba segera hubungi kami Sat Resnarkoba Polres Lebak atau layanan 110 Polres Lebak," tutup Ngapip. (*/Red) 

Brigif Mekanis 14/ MY Gotong Royong Bersama Masyarakat Lakukan Renovasi Mushola Al Ikhlas

By On Agustus 11, 2023




Lebak - Brigif Mekanis 14/Mandala Yudha melaksanakan karya bakti merenovasi Mushola Al-Ikhlas di Kampung Hirung Sajira Mekar, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Jumat (11 Agustus 2023).


Kemanunggalan TNI dan rakyat harus terus ditingkatkan untuk mewujudkan kondisi juang yang tangguh. Dalam pelaksanaan Pembinaan Teritorial (Binter) dan selain mengimplementasikan sikap teritorial juga sikap seperti gotong royong, penyesuaian diri, serta menyatu dengan rakyat, sehingga kemanunggalan TNI dan rakyat dapat berjalan dan diharapkan semoga kehadiran TNI di tengah-tengah masyarakat dapat membantu dalam setiap kegiatan serta menambah semangat dalam melaksanakan kegiatan.


“Kegiatan karya bakti merupakan bentuk kepedulian Brigif Mekanis 14/ Mandala Yudha terhadap desa binaanya dan juga sebagai wahana untuk menjalin silaturahmi dengan elemen masyarakat,” ujar Komandan Brigif Mekanis 14/ MY Letkol Inf Mario Christian Noya.


Melalui kegiatan karya bakti akan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk melestarikan budaya gotong-royong yang telah menjadi ciri khas masyarakat Indonesia, serta untuk meringankan beban masyarakat di wilayah binaan.(*/Red) 

Pengedar Ganja Berhasil di bekuk Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak

By On Agustus 08, 2023





Lebak. Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Golongan I Jenis Tanaman Ganja di daerah hukum Polres Lebak.


Pelaku AM (27) berhasil diamankan di sebuah warung kosong Kampung Simpang Garung, Desa Cihujan, Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak pada (31/7/2023).


"Dari Pelaku AM (27), kami berhasil mengamankan barang bukti 1(satu) unit handphone merek XIOMI warna biru, 1 (satu) buah tas slempang warna coklat yang didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus kertas warna putih yang didalamnya berisikan daun kering yang diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja dengan berat brutto : 18.2 gram dan uang hasil penjualan sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah),"  terang Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, SPd. Selasa (8/8/2023).


"Pelaku AM mengedarkan Ganja tersebut di daerah Cijaku dan sekitarnya dan Pengakuan Tersangka atau Pelaku dirinya sudah dua kali belanja ke Pelaku  Z  yang masuk Daftar Pencarian orang dan saat ini kita masih melakukan pengejaran,"

 Ungkapnya.


Malik Menegaskan, "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 atau 111 UUD No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan  Maksimal 15 sampai dengan 20 tahun penjara." 


"Polres Lebak dibawah kepemimpinan AKBP Suyono, SIK dengan Program Lebak Improvisasi terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, tentunya perlu dukungan dari semua komponen masyarakat Kabupaten Lebak, Mari Bersama perangi Narkoba, Selamatkan Maa depan Generasi muda para penerus Bangsa," tukasnya.(*/Red) 

Selama Dua Minggu, 13 Pelaku Curanmor dan 20 Unit Sepeda Motor Berhasil diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak

By On Agustus 02, 2023






Lebak, BHINNEKANEWS71.COM -- Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana C3 (Curat, Curas dan Curanmor ) di Loby Mako Polres Lebak. Rabu (2/8/2023)


Kegiatan Press Conference dipimpin oleh Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Lebak Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K., Kasihumas Polres Lebak Iptu Aminarto, Kanit 1 Krimum Sat Reskrim Polres Lebak Iptu M.Hazali Alvian,SH, Kanit Opsnal Sat Reskrim Polres Lebak Ipda Petra Colia,S.Tr.k dan Rekan Media Pers Lebak.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK ," Selama Dua Minggu Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus C3 (Curat, Curas dan Curanmor) di daerah hukum Polres Lebak," Ujar Suyono.


"Ada 13 Pelaku dan 20 Unit Sepeda Motor hasil Curian beserta Barang Bukti lainnya yang diduga digunakan sebagai alat Yang dipergunakan dalam melakukan kejahatan, berupa : 1 (satu) Unit Handphone, 2 (dua) Batang linggis yang berukuran + 45 Cm, 5 (Lima) gagang kunci letter T, 17 (tujuh belas) Mata Kunci Letter T yang sudah di rakit dengan berbagai macam bentuk, 1 (satu) Batang Obeng kecil, 1 (Satu) batang besi Engsel jendela,1 (satu) Dusbox Handphone samsung A24," ungkapnya.


"Adapun Para Pelaku tersebut berinisial SA (22), AK(39), HK (41), SK (25),  MS (28),FA (23),JA (22), AF(25),AMF (25), DJ (41), KJ(29),SR (22),JA(22) dan dari ketiga belas Pelaku, Sepuluh Pelaku merupakan Pelaku Pencurian dan Tiga Pelaku Penadah," tambah Kapolres.


"Kami menghimbau kepada warga masyarakat yang merasa pernah kehilangan sepeda motor bisa datang dan mengecek dengan membawa barang bukti surat kepemilikan kendaraan, nanti akan kita serahkan dan tidak dipungut biaya," tukasnya.


Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak  AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K. menambahkan, "Adapun Modus Operandi Para pelaku yang diamankan tersebut melakukan kejahatan dengan berbagai cara, antara lain mencongkel jendela atau pintu rumah, merusak stop kontak menggunakan Kunci Leter T," tambah Andi.


"Untuk berbagai jenis kendaraan R2 yang diamankan, para pelaku menjual ke penadah sebesar Rp. 2.000.000,- ( Dua Juta Rupiah ) sampai dengan Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)," terangnya.


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Tersangka kasus pencurian pemberatan (Curanmor dan Bobol rumah) dikenakan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7(Tujuh) Tahun dan  Untuk kasus penadahan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun," Tegas Andi.(*/Red) 

DPN PPWI Apresiasi SPKT Polres Lebak Terima Laporan Wartawan Diduga Dikeroyok di Muncang Lebak

By On Juli 23, 2023

Lebak, BHINNEKANEWS71.COM - DPN PPWI dan para Pimred media online serta wartawan PPWI memberikan apresiasi kepada SPKT Polres Lebak yang telah menerima laporan korban bernama Dani Saeputra selaku Kaperwil Provinsi Banten dari media online www.polisinews.com yang diduga mengalami  penganiayaan secara bersama sama, saat melakukan tugas jurnalistik.


Sebagaimana dimaksud pada Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP, Dani Saeputra menjadi korban penganiayaan didampingi Biro Hukumnya mendatangi Polres Lebak Polda Banten, pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023, untuk melaporkan para terduga pelaku pengeroyokan.


Dani menyampaikan kepada awak media sekitar pukul 17:00 WIB, dirinya baru keluar dari Polres Lebak dengan membawa bukti Surat Tanda Penerimaan Pelaporan (STPL) No.Lp.B/ 70/ VII/ SPKT/ Polres Lebak - Polda Banten.


"Kami dari DPN PPWI memberikan apresiasi kepada SPKT Polres Lebak Polda Banten, telah menerima laporan tersebut," ucap Advokat Ujang Kosasih, SH, selaku Tim Penasehat Hukum DPN PPWI.


Hal senada juga disampaikan oleh Eva selaku Pemred media online www.anekafakta.com, bahwa kami apresiasi SPKT Polres Lebak yang telah menerima laporan Dani Saeputra yang mengalami dugaan pengeroyokan saat menjalankan tugas jurnalistik. Stop kekerasan terhadap wartawan, yang sedang melakukan tugas jurnalistik, penjarakan pelakunya.(AGJ) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *