Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Dua Lokasi Galian C Tambang Tanah Mekarsari Lebak Diduga Ilegal, Polisi Diminta Bertindak





Lebak, -- Aktivitas penggalian tanah atau biasa disebut, Galian C yang berada di dua Lokasi Papanggo di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Banten diduga tidak memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah.

Menurut beberapa sumber mengutarakan bahwa kegiatan penggalian tanah tersebut selama ini dikomersialkan untuk beberapa kelompok tertentu, tanpa memikirkan dampak kerusakan lingkungan. 


Dari investigasi di lapangan, tampak di dua aktivitas berjalan seperti alat berat sibuk menggaruk tanah dan hilir mudik mobil truk berbagai perusahaan, seperti, PMJ, GADING, CAKRA, NSI dan lainnya yang telah memuat tanah siap dikirim. 



Baru baru ini, terkonfirmasi di lokasi, pengelola galian inisial U mengaku hanya mempunyai izin lingkungan dari pemerintah Desa, namun  Ijin Usaha Pertambangan (IUP) belum dimilikinya. 


Sama halnya di Lokasi dekat SD Mekarsari, pengelola berinisial (AW) menyebutkan bahwa galian tersebut baru beroperasi beberapa hari, untuk kiriman tanah yang dimuat akan dikirimkan ke PIK. 



Sisi lain, Ketua DPP PK LSM Trisula Bakti Negara, Nanang saat dimintai tanggapannya mengatakan," Untuk usaha Galian C atau Pertambangan sudah jelas ada aturannya, dari perijinan nya segala macam itu diatur dalam Undang-undang Pertambangan  Minerba. 


Namun jika Galian C yang dimaksud di Dua lokasi Mekarsari tersebut belum memiliki IUP, IUPK, WIUP, dan WIUPK, itu kan jelas melanggar, apakah itu semuanya sudah ditempuh, jika memang hal itu tidak ada, ya jelas itu Galian Bodong alias Ilegal dong ya," ujar Nanang, Minggu (26/11/23).



Kemudian, satu hal lagi, baru baru ini galian C di Lebak telah menimbulkan korban meninggal akibat tertimbun tanah dan alat berat, apakah Pemerintah akan diam saja menyikapi penambangan ilegal itu, Kami sebagai kontrol sosial tentu akan mendorong ini kepada pihak terkait, dan tentunya kepada Aparat penegak hukum dan meminta aktivitas penambangan itu dihentikan dan ditindak," tegas Ketum DPP PK LSM TBN ini.


Perlu diketahui, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). 

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *