• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
Telusuri
26.08 C
Banjarmasin
Senin, Juni 16, 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline Lebak News Dua Lokasi Galian C Tambang Tanah Mekarsari Lebak Diduga Ilegal, Polisi Diminta Bertindak
Headline Lebak News

Dua Lokasi Galian C Tambang Tanah Mekarsari Lebak Diduga Ilegal, Polisi Diminta Bertindak

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
26 Nov, 2023 0 1
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Lebak, -- Aktivitas penggalian tanah atau biasa disebut, Galian C yang berada di dua Lokasi Papanggo di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Banten diduga tidak memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah.

Menurut beberapa sumber mengutarakan bahwa kegiatan penggalian tanah tersebut selama ini dikomersialkan untuk beberapa kelompok tertentu, tanpa memikirkan dampak kerusakan lingkungan. 


Dari investigasi di lapangan, tampak di dua aktivitas berjalan seperti alat berat sibuk menggaruk tanah dan hilir mudik mobil truk berbagai perusahaan, seperti, PMJ, GADING, CAKRA, NSI dan lainnya yang telah memuat tanah siap dikirim. 



Baru baru ini, terkonfirmasi di lokasi, pengelola galian inisial U mengaku hanya mempunyai izin lingkungan dari pemerintah Desa, namun  Ijin Usaha Pertambangan (IUP) belum dimilikinya. 


Sama halnya di Lokasi dekat SD Mekarsari, pengelola berinisial (AW) menyebutkan bahwa galian tersebut baru beroperasi beberapa hari, untuk kiriman tanah yang dimuat akan dikirimkan ke PIK. 



Sisi lain, Ketua DPP PK LSM Trisula Bakti Negara, Nanang saat dimintai tanggapannya mengatakan," Untuk usaha Galian C atau Pertambangan sudah jelas ada aturannya, dari perijinan nya segala macam itu diatur dalam Undang-undang Pertambangan  Minerba. 


Namun jika Galian C yang dimaksud di Dua lokasi Mekarsari tersebut belum memiliki IUP, IUPK, WIUP, dan WIUPK, itu kan jelas melanggar, apakah itu semuanya sudah ditempuh, jika memang hal itu tidak ada, ya jelas itu Galian Bodong alias Ilegal dong ya," ujar Nanang, Minggu (26/11/23).



Kemudian, satu hal lagi, baru baru ini galian C di Lebak telah menimbulkan korban meninggal akibat tertimbun tanah dan alat berat, apakah Pemerintah akan diam saja menyikapi penambangan ilegal itu, Kami sebagai kontrol sosial tentu akan mendorong ini kepada pihak terkait, dan tentunya kepada Aparat penegak hukum dan meminta aktivitas penambangan itu dihentikan dan ditindak," tegas Ketum DPP PK LSM TBN ini.


Perlu diketahui, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Baksos HUT Polairud ke-78, Polisi Bebersih Pantai dan Tanam Mangrove di Tanjung Pasir
Postingan Lebih Baru Tidak Kuat Bendung Nafsu, Buruh Pabrik di Cikande Cabuli Gadis Dibawah Umur

Anda mungkin menyukai postingan ini

Sakit Hati Digosip Selingkuh, 2 Ibu Rumah Tangga di Cilegon Bunuh Teman Arisan

Korsabhara Baharkam Polri, Gelar Bimtek Implementasi SMP Bersama GITET New Ujung Berung Jawa Barat

RS Polri: Kondisi Anak Kecil Disiksa Orang Tua Mulai Membaik Usai Menjalani Operasi Tulang

Posting Komentar

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Hendak Top Up, Bocah Usia 11 Tahun Malah Dicabuli Pegawai Minimarket di Tangerang

BhinnekaNews71.Com- Juni 16, 2025 0
Hendak Top Up, Bocah Usia 11 Tahun Malah Dicabuli Pegawai Minimarket di Tangerang
TANGERANG -- Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota merespon cepat laporan keluarga korban kasus perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dil…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

 Forum Masyarakat Pudar Bersatu Berencana Menggelar Aksi Demo di Kantor Desa Pudar, Ada Apa?

Forum Masyarakat Pudar Bersatu Berencana Menggelar Aksi Demo di Kantor Desa Pudar, Ada Apa?

Juni 13, 2025
Berdalih Koordinasi Lingkungan, Oknum Kades di Serang Diduga Meminta Uang pada Kontraktor Perusahaan

Berdalih Koordinasi Lingkungan, Oknum Kades di Serang Diduga Meminta Uang pada Kontraktor Perusahaan

Juni 13, 2025
Peras Perusahaan Hingga 400 Juta, Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Ketua LSM di Jawilan

Peras Perusahaan Hingga 400 Juta, Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Ketua LSM di Jawilan

Juni 11, 2025
Kepala Desa Sukamanah melantik Ketua RW dan Ketua RT Perum Rajeg Terace

Kepala Desa Sukamanah melantik Ketua RW dan Ketua RT Perum Rajeg Terace

Juni 16, 2025
 Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

Juni 13, 2025
 Polisi Tangkap “Koboi Jalanan” di Tol Cipularang

Polisi Tangkap “Koboi Jalanan” di Tol Cipularang

Juni 11, 2025
Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Baru Dalam Kasus Pemerasan Proyek PT. Chandra Asri

Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Baru Dalam Kasus Pemerasan Proyek PT. Chandra Asri

Juni 11, 2025
 Datangi PWI Banten, Eks Peserta Seleksi Pegawai RSUD Labuan Merasa Dirugikan

Datangi PWI Banten, Eks Peserta Seleksi Pegawai RSUD Labuan Merasa Dirugikan

Juni 11, 2025
Sakit Hati Digosip Selingkuh, 2 Ibu Rumah Tangga di Cilegon Bunuh Teman Arisan

Sakit Hati Digosip Selingkuh, 2 Ibu Rumah Tangga di Cilegon Bunuh Teman Arisan

Juni 16, 2025
Muhammad Nur Penyandang Disabilitas Berharap Bertemu Bupati Serang Ibu Ratu Zakiyah

Muhammad Nur Penyandang Disabilitas Berharap Bertemu Bupati Serang Ibu Ratu Zakiyah

Juni 13, 2025

Berita Terpopuler

 Forum Masyarakat Pudar Bersatu Berencana Menggelar Aksi Demo di Kantor Desa Pudar, Ada Apa?

Forum Masyarakat Pudar Bersatu Berencana Menggelar Aksi Demo di Kantor Desa Pudar, Ada Apa?

Juni 13, 2025
Berdalih Koordinasi Lingkungan, Oknum Kades di Serang Diduga Meminta Uang pada Kontraktor Perusahaan

Berdalih Koordinasi Lingkungan, Oknum Kades di Serang Diduga Meminta Uang pada Kontraktor Perusahaan

Juni 13, 2025
Peras Perusahaan Hingga 400 Juta, Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Ketua LSM di Jawilan

Peras Perusahaan Hingga 400 Juta, Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Ketua LSM di Jawilan

Juni 11, 2025
Kepala Desa Sukamanah melantik Ketua RW dan Ketua RT Perum Rajeg Terace

Kepala Desa Sukamanah melantik Ketua RW dan Ketua RT Perum Rajeg Terace

Juni 16, 2025
 Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

Juni 13, 2025
 Polisi Tangkap “Koboi Jalanan” di Tol Cipularang

Polisi Tangkap “Koboi Jalanan” di Tol Cipularang

Juni 11, 2025
Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Baru Dalam Kasus Pemerasan Proyek PT. Chandra Asri

Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Baru Dalam Kasus Pemerasan Proyek PT. Chandra Asri

Juni 11, 2025
 Datangi PWI Banten, Eks Peserta Seleksi Pegawai RSUD Labuan Merasa Dirugikan

Datangi PWI Banten, Eks Peserta Seleksi Pegawai RSUD Labuan Merasa Dirugikan

Juni 11, 2025
Sakit Hati Digosip Selingkuh, 2 Ibu Rumah Tangga di Cilegon Bunuh Teman Arisan

Sakit Hati Digosip Selingkuh, 2 Ibu Rumah Tangga di Cilegon Bunuh Teman Arisan

Juni 16, 2025
Muhammad Nur Penyandang Disabilitas Berharap Bertemu Bupati Serang Ibu Ratu Zakiyah

Muhammad Nur Penyandang Disabilitas Berharap Bertemu Bupati Serang Ibu Ratu Zakiyah

Juni 13, 2025
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber