Revitalisasi KB PAUD Daarunnajah Disorot, Pembesian Diduga Tak Sesuai RAB dan Pelaksanaan Dipertanyakan
SERANG — Proyek Revitalisasi KB PAUD Daarunnajah yang berlokasi di Kampung Pasir Lame RT/RW 013/005, Desa Pasir Buyut, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, menuai sorotan. Sejumlah pekerjaan konstruksi di lokasi diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), khususnya pada pekerjaan pembesian struktur bangunan dan pondasi pembatuan yang diduga acak acakan.
Sorotan juga muncul terkait pelaksanaan pembangunan yang diduga tidak melibatkan tenaga ahli atau tenaga teknis yang memadai dalam proses pengerjaan maupun pengawasan di lapangan.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Rabu (12/8/2026), ditemukan pekerjaan pembesian pada bagian sloof dan tiang yang diduga tidak sepenuhnya mengacu pada gambar teknis maupun spesifikasi yang tercantum dalam RAB.
Kondisi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada salah seorang pekerja bernama Heru yang berada di lokasi.
“Untuk tulangan besi kita memakai enam, tiang semuanya empat. Besi ukuran 13, cincin 8 milimeter. Untuk jaraknya bervariasi, itu sesuai RAB,” ujar Heru saat ditemui di lokasi.
Heru juga menyebutkan bahwa pekerjaan dilakukan oleh empat orang pekerja. Menurutnya, pengawasan di lapangan tidak dilakukan secara rutin dan kepala sekolah hanya datang sesekali untuk melakukan pengecekan.
“Kami bekerja empat orang. Ya, tanpa pengawasan. Kepala sekolah datang mengecek sekali-sekali,” ungkapnya.
Terkait kondisi bagian bangunan yang berada di area tanah tidak rata, Heru menjelaskan bahwa pada bagian belakang dilakukan penggalian untuk menyesuaikan dengan kondisi bagian depan.
“Soal pembatuan memang di belakang sedikit digali untuk mengimbangi yang di depan karena tanahnya tidak rata. Tapi kekuatannya pasti kuat,” katanya.
Kepsek Sebut Pembesian Sudah Sesuai RAB
Sementara itu, Kepala Sekolah KB PAUD Daarunnajah, Maimunah, membantah adanya ketidaksesuaian spesifikasi pembesian. Ia menyatakan bahwa pekerjaan yang dilakukan di lapangan telah mengikuti RAB.
“Pembesian itu semuanya sudah sesuai RAB. Tulangan sloof enam, besi tiang empat semuanya. Pengawas juga sudah tahu,” ujar Maimunah yang juga disebut sebagai Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), saat ditemui di lokasi.
Namun, berdasarkan dokumen RAB yang diperoleh awak media, spesifikasi pembesian pada bagian struktur disebut memiliki variasi jumlah tulangan sesuai dengan beban dan gambar teknis yang telah ditentukan.
Dalam dokumen tersebut, tulangan sloof tercantum menggunakan lima batang, sementara pada bagian tiang terdapat ketentuan penggunaan enam, lima, hingga empat batang sesuai dengan posisi dan kebutuhan struktur sebagaimana gambar teknis.
Perbedaan antara keterangan di lapangan dengan spesifikasi dalam RAB tersebut menjadi salah satu poin yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak yang memiliki kewenangan teknis.
Sebab, persoalan jumlah tulangan, diameter besi, ukuran dan jarak sengkang/cincin, serta konstruksi struktur bangunan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berkaitan dengan kesesuaian terhadap gambar teknis dan standar konstruksi yang ditetapkan dalam dokumen pekerjaan.
Minim Pengawasan dan Dugaan Tidak Melibatkan Tenaga Ahli
Selain persoalan pembesian, pelaksanaan pembangunan juga menjadi sorotan karena diduga tidak melibatkan tenaga ahli atau tenaga teknis secara optimal.
Kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena pelaksanaan pembangunan menggunakan anggaran pemerintah dengan nilai ratusan juta rupiah dan pekerjaan konstruksi memiliki spesifikasi teknis yang harus mengacu pada dokumen perencanaan.
Apabila benar terdapat pekerjaan yang tidak mengacu pada gambar teknis atau RAB, maka diperlukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh untuk memastikan apakah perbedaan tersebut merupakan penyesuaian teknis yang dibenarkan atau justru terjadi pengurangan spesifikasi material.
Awak media juga menyoroti penggunaan material semen di lokasi. Semen yang digunakan terlihat menggunakan merek Rajawali. Hal tersebut menjadi perhatian karena perlu dipastikan apakah jenis, mutu, harga satuan, serta spesifikasi material yang digunakan telah sesuai dengan dokumen RAB dan ketentuan program.
Penggunaan material yang lebih rendah dari spesifikasi yang dipersyaratkan, apabila terbukti melalui pemeriksaan teknis dan dokumen pengadaan, tentunya dapat berdampak terhadap kualitas pekerjaan maupun efisiensi penggunaan anggaran negara.
Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Nilai Proyek Capai Rp437,37 Juta
Berdasarkan informasi pada papan proyek/program yang terpasang di lokasi, kegiatan tersebut merupakan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2026 Angkatan 28.
Adapun pekerjaan yang tercantum meliputi:
Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya;
Pembangunan Ruang UKS beserta perabotannya;
Pembangunan area bermain beserta APE luar ruang;
Sanitasi; dan
Penataan lingkungan.
Nilai bantuan tercantum sebesar Rp437.377.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, dengan pelaksana Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dan waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender.
Dengan nilai anggaran tersebut, transparansi, akuntabilitas, kesesuaian spesifikasi serta kualitas hasil pekerjaan menjadi hal yang patut dipastikan sejak awal hingga pekerjaan dinyatakan selesai.
Akan Ditindaklanjuti ke Instansi Pengawasan
Atas adanya perbedaan keterangan antara kondisi yang terlihat di lapangan, keterangan pekerja, keterangan kepala sekolah, serta spesifikasi yang tercantum dalam RAB, awak media akan melakukan tindak lanjut dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Konfirmasi dan laporan akan diarahkan antara lain kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang sebagai pemerintah daerah terkait, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah/Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini selaku pihak yang berkaitan dengan program bantuan revitalisasi tersebut.
Selain itu, aspek pengawasan juga akan dikonfirmasi kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta pihak pengawasan pemerintah lainnya yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan.
Bila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pengelolaan dan penggunaan keuangan negara, awak media juga akan mendorong adanya monitoring atau pemeriksaan oleh BPKP dan/atau BPK sesuai kewenangan, termasuk meminta perhatian aparat penegak hukum apabila nantinya ditemukan bukti awal adanya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Langkah tersebut penting dilakukan bukan untuk menghakimi pihak pelaksana, melainkan untuk memastikan bahwa anggaran APBN yang diperuntukkan bagi peningkatan sarana pendidikan benar-benar digunakan sesuai peruntukan, spesifikasi teknis, RAB, serta ketentuan program.
Terlebih, proyek tersebut menyangkut pembangunan fasilitas pendidikan anak usia dini yang nantinya digunakan oleh anak-anak dan masyarakat.
Awak media juga akan meminta pihak berwenang melakukan sidak dan pemeriksaan teknis lapangan, termasuk mengukur kembali volume pekerjaan, memeriksa diameter dan jumlah tulangan besi, jarak sengkang, mutu material, kesesuaian gambar teknis, serta mencocokkannya dengan RAB dan dokumen pertanggungjawaban pekerjaan.
Media Buka Ruang Hak Jawab dan Koreksi
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran dan temuan awal di lapangan serta keterangan dari pihak-pihak yang ditemui. Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi maupun dugaan pengurangan material masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan teknis dari pihak yang berwenang.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Sekolah, P2SP, pengawas, pihak kementerian, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sesuai ketentuan jurnalistik.
Apabila setelah dilakukan pemeriksaan resmi ternyata pekerjaan telah sesuai RAB dan ketentuan teknis, redaksi siap memuat hasil klarifikasi tersebut secara proporsional.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian, diharapkan pihak terkait segera melakukan perbaikan dan memastikan penggunaan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi dunia pendidikan.
Redaksi BhinnekaNews71.com akan terus mengikuti perkembangan dan hasil klarifikasi dari pihak-pihak terkait.(Red)

Posting Komentar