Calo dan Dugaan Pungli Disorot di Samsat Jakarta Pusat, Masyarakat Minta Saber Pungli Turun Tangan
JAKARTA – Pelayanan di Samsat Jakarta Pusat yang berlokasi di Jalan Gunung Sahari menjadi sorotan setelah muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pelayanan administrasi kendaraan bermotor, mulai dari cek fisik, pencabutan berkas mutasi antar daerah, hingga ACC cek fisik kendaraan yang tidak dihadirkan.
Selain dugaan pungli, masyarakat juga menyoroti maraknya aktivitas oknum calo dan biro jasa yang diduga bebas keluar masuk area pelayanan Samsat. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik percaloan yang telah berlangsung cukup lama. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak berwenang.
Redaksi BhinnekaNews71.com juga menerima sebuah rekaman video yang memperlihatkan seorang warga sedang menanyakan biaya pengurusan kepada seseorang yang diduga merupakan oknum biro jasa yang setiap hari berada di lingkungan Samsat Jakarta Pusat.
Dalam rekaman tersebut, terdengar penjelasan mengenai tarif pengurusan cabut berkas mutasi luar daerah dengan proses yang disebut "ACC kilat" sekitar 15 hari. Untuk kendaraan roda dua disebutkan dikenakan biaya sebesar Rp800.000, sedangkan kendaraan roda empat sebesar Rp1.000.000.
Masih berdasarkan keterangan dalam video tersebut, biaya cek fisik kendaraan disebut berkisar antara Rp30.000 hingga Rp50.000, sedangkan cek arsip sebesar Rp20.000.
Sementara itu, berdasarkan keterangan salah seorang warga yang mengaku mengurus mutasi kendaraan keluar daerah, untuk kendaraan yang tidak dihadirkan saat proses mutasi, ia mengaku diminta membayar Rp100.000 sebagai biaya ACC cek fisik.
"Mutasi daerah motor atau mobil kalau kendaraannya tidak dibawa, ACC cek fisiknya Rp100 ribu. Saya mutasi motor dan bayar Rp100 ribu," ujar warga yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Warga tersebut juga mengaku apabila kendaraan dihadirkan untuk dilakukan cek fisik, biaya yang diminta berkisar Rp50.000.
Apabila informasi tersebut benar, maka praktik tersebut patut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan pelayanan publik dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
Selain itu, pemerintah telah membentuk Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, yang bertugas memberantas praktik pungutan liar dalam pelayanan publik.
Media ini masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Samsat Jakarta Pusat maupun Kanit Regident yang berwenang guna memperoleh penjelasan atas informasi tersebut.
Apabila dugaan tersebut terbukti, media ini akan meneruskan informasi beserta bukti pendukung kepada instansi yang berwenang, termasuk Satgas Saber Pungli, Ombudsman Republik Indonesia, serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) apabila ditemukan dugaan keterlibatan oknum aparat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Samsat Jakarta Pusat belum memberikan tanggapan resmi. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi BhinnekaNews71.com membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Samsat Jakarta Pusat maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.(Red)





Posting Komentar