Tampilkan postingan dengan label Jakarta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jakarta. Tampilkan semua postingan

Kasus Sumpah Palsu, Ike Farida Dihukum 5 Bulan Penjara, Banding Dilakukan

Desember 03, 2024






Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (3/12/2024) memutus bersalah Ike Farida dengan hukuman penjara 5 bulan, dan dinyatakan terbukti  bersalah melakukan tindak pidana sumpah palsu melanggar pasal 242 ayat (1) KUHP.


“Memutusan menyatakan Ike Farida bersalah melakukan tindak pidana sumpah palsu, menghukum Ike Farida 5 bulan penjara,” kata ketua Majelis Hakim, Selasa (3/11/2024).


Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU 1 tahun 6 bulan. Dengan dibacakannya putuşan ini, menandakan bahwa tindak pidana sumpah palsu melalui kuasa hukumnya yang didakwakan Penuntut Umum  bukanlah isapan jempol belaka. 


Menanggapi putusan tersebut, Ike Farida langsung menyatakan banding. “Yang Mulia saya akan menyatakan banding.” Kata Ike Farida.


Putusan tersebut menjadi bukti bahwa keterangan saksi fakta dan keterangan ahli yang dihadirkan penuntut umum di dalam persidangan ini telah dijadikan pertimbangan ketika Majelis hakim menetapkan keputusan.


Dalam pertimbangannya Majelis mengindikasikan bahwa antara Ike Farida dan mantan kuasanya telah bekerjasama dalam pengajuan novum dan kemudian dilanjutkan dengan sumpah novum, dan keduanya adalah Advokat yang paham hukum.


Di luar ruang sidang, ratusan massa yang mengatasnamakan Solidaritas Rakyat Peduli Hukum (SRPH) berorasi menyampaikan kembali kronologis kejadian yang berujung pada perkara pidana sumpah palsu ini, dan meminta Majelis memutus sesuai dengan fakta hukum yang disampaikan saksi fakta dan keterangan asli selama pemeriksaan. 


Sambil membentangkan spanduk yang bertuliskan “Tegakkan Hukum Pelaku Sumpah palsu”,  massa SRPH juga meminta agar Majelis tidak terpengaruh dengan upaya penggiringan opini yang silakukan oleh pihak Ike Farida. 


“Kami meminta agar Majelis hakim memutus sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan tidak termakan opini yang dikembangkan oleh pihak terdakwa yang selalu menyudutkan kepolisian, kejaksaaan dan hakim,” ujar Fandi, perwakilan massa SRPH ketika berorasi di depan PN Jakarta Selatan.



Sementara itu, kepada wartawan Tim Penasehat Hukum Ike Farida mengungkapkan kekecewaannya atas ovnis bersalah dari Majelis Hakim dan akan melakukan banding.


“Kami pastikan akan melakukan banding, karena Ike Farida tidak pernah hadir di pengadilan dan tidak pernah diambil sumpahnya, semua sumpah dilakukan oleh kuasa hukumnya,” Ujar Agustrias Andhika.


Kilas Balik

Jika dilakukan kilas balik ke belakang, Perkara ini telah berlangsung selama 12 tahun, dimulai pada 26 Mei 2012 Ike Farida membeli satu unit apartment Casa Grande Residence dengan surat pesanan dan membayar 10 juta, kemudian 30 Mei 2021 Ike Farida membayar lunas 3,04 Milyar.


Ketika akan dibuat PPJB dan AJB ditolak oleh Pengembang karena Ike Farida bersuamikan WNA asal Jepang dan tidak memiliki Perjanjian perkawinan pisah harta. Sesuai ketentuan hukum berlaku saat itu bahwa WNI yang kawin campur dengan WNA jika ingin membeli aset di Indonesia harus memiliki perjanjian perkawinan pisah harta. Dasar hukumnya yaitu Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang  No. 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No. 103 tahun 2015 tentang Pemilikan tanah tempat tinggal atau hunian orang asing yang berkedudukan di Indonesia, dan Pasal 70 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2021 tentang Hak pengelolaan, Hak Atas tanah, Satuan rumah susun, dan Pendaftaran tanah


Pengembang telah menawarkan pengembalian uang secara utuh kepada Ike Farida,  namun Ike Farida menolak pengembalian tersebut. Bahkan pada tahun 2014, Pengembang sudah menitipkan uang tersebut melalui konsinyasi di PN Jakarta Selatan, namun Ike Farida tetap menolak menerimanya. Hal ini membuktikan bahwa FF sudah beritikad baik untuk menyelesaian perkara ini.


Kemudian pada tahun 2015 Ike Farida menggugat Pengembang ke PN Jaksel - 2015 (Ike Farida Kalah/Ditolak), Ike Farida melakukan Banding - 2018  (Ike Farida Kalah/Ditolak), Ike Farida mengajukan Kasasi - 2018 (Ike Farida Kalah/Ditolak), kemudian Ike Farida mengajukan Peninjauan Kembali (PK) - 2021 (Gugatan Ike Farida Dikabulkan).


Baru pada tahun 2017 Ike Farida dan suaminya (WNA asal Jepang) membuat perjanjian perkawinan pisah harta yang diaktakan oleh Notaris Cahriani, SH., M.Kn., yang kemudian digunakan sebagai bukti di tingkat Banding. Namun banding Ike Farida tidak dikabulkan, begitu pula pada tingkat kasasi


Ike Farida tidak puas, lalu mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Dalam Persidangan PK pada tanggal 4 Mei 2020 dilaksanakan Pengambilan Sumpah Penemuan Bukti Baru  atau Novum tersebut yang dilakukan Kuasa Hukum Ike Farida berdasarkan surat kuasa khusus dari Ike Farida tertanggal 22 Februari 2020. Advokat/pengacara dilindungi UU Advokat untuk bertindak atas nama pemberi kuasa, oleh karena itu pertanggungjawaban hukum atas sumpah penemu bukti baru atau novum tersebut terletak pada pemberi kuasa yaitu Ike Farida.


Setelah putusan Bukti baru atau Novum yang diajukan dalam PK tersebut ternyata adalah berupa : (1) pencatatan pelaporan akta perjanjian perkawinan No. 5 tanggal 25 April 2017 yang telah dicatatkan pada halaman belakang buku nikah yang sudah sudah pernah digunakan dalam sidang banding tahun 2017 ( sebagai bukti P7 Banding), (2) Surat Dinas Cia Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta No.107/-1.785.51, tertanggal 11 Februari 2020, dan (3) Surat Badan Pertanahan Nasional DK Jakarta No. 3212/7.31.200/XI/2015, tertanggal 27 November 2015.


Dalam sumpah dimuka sidang yang dilakukan oleh Ike Farida melalui kuasanya dinyatakan bahwa bukti baru atau novum tersebut belum pernah digunakan pada perkara sebelumnya, namun kenyataannya ketiga bukti tersebut sudah pernah digunakan.


Berdadasarkan fakta tersebut di atas, maka patut diduga Ike Farida telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dan/atau pemalsuan dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, dengan Andaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Atas dasar ini pada 24 September 2024 pengembang melaporkan terdakwa Ike Farida ke Polda Metrojaya (LP/B/4738/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya).


Kesaksian mantan Kuasa Hukum Ike Farida, Nurindah MM Simbolon, SH., L.LM

Pada Senin (25/10/2024), saksi Nurindah menyatakan bahwa memori Peninjauan Kembali yang menyertakan tiga bukti baru merupakan hasil pembahasan dan persetujuan dari Ibu Ike Farida sebelum diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Nurindah hanya mewakili Ibu Ike berdasarkan surat kuasa yang diberikan kepadanya.


Kuasa hukum Nurindah, Lammarasi Siholoho dan Bambang Ginting kepada media, Jumat (25/10/2024) bahwa Sebagai Advokat baru di kantor Farida Law Office, mana mungkin Nurindah berbuat tanpa izin dan persetujuan Ike Farida sebagai Advokat senior sekaligus bos di kantor Farida Law Office. 


Pihak Nurindah heran mengapa Ike Farida mau mengakui hasil kemenangan Peninjauan Kembali tetapi tidak mau mengakui prosesnya. Pihak Nurindah  juga menyayangkan Ike Farida lepas tang dan ingin mengkambinghitamkan Nurindah.


Keterangan Ahli Digital Forensik, Saji Purwanto, SH., MCFE., OSFTC., ACE., CHFI., ECSA

Dalam kesaksiannya, Rabu (30/10/2024), saksi ahli digital forensik menyebutkan bahwa pihaknya yang memeriksa barang bukti elektronik yang disita dari saksi Nurindah Melati Monika Simbolon, salah satunya adalah telpon genggam. Pemeriksaan ini ditujukan untuk mengetahui percakapan antara Nurindah dengan Ike Farida dalam rentang waktu Februari - Desember 2020, yang pada pokoknya berhubungan dengan pengajuan memori peninjauan kembali dan sidang sumpah novum Ike Farida yang diwakili Nurindah.


Dalam percakapan WAG tergambar bahwa Nurindah, Kuasa Hukum Ike Farida pada saat itu secara rutin memberikan laporan, meminta pendapat dan meminta persetujuan terkait langkah-langkah yang akan atau telah dilakukannya sehubungan dengan pengajuan peninjauan kembali dan sidang sumpah novum. 


Nurindah selaku kuasa hukum digambarkan selalu berkordinasi dan minta persetujuan kepada seseorang yang dipanggil Sensei (dalam bahasa Jepang berarti guru). Sensei ini juga terdengar sebagai sorok pimpinan yang mengontrol setiap tindakan Nurindah. Ahli menyebut bahwa Sensei ini tidak lain adalah terdakwa Ike Farida.


Keterangan Ahli Pidana, Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH., MH., MBA

Ketika ditanya Jaksa tentang makna pasal 242 KUHP dalam kasus sumpah palsu, ahli menerangkan bahwa  yang dapat dipidana dengan pasal itu adalah orang pribadi atau orang menyuruh kuasanya. Ahli juga menjelaskan tentang doktrin unsur pemidanaan harus ada opzet (kesengajaan), actus reus (perbuatan salah) dan mens rea (niat jahat).


Dalam kasus sumpah palsu Ike Farida unsur pemidaan tersebut dimulai ketika PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) tidak bisa dilaksanakan kemudian pengembang berniat mengembalikan uang yang telah dibayarkan, dan bahkan telah mengajukan konsinyasi ke  Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dikabulkan, namun Ike Farida malah melaporkan pengembang ke polisi dengan tuduhan penggelapan dan dihentikan karena tidak ada unsur pidanya (SP3), kemudian Ike Farida mengirim somasi sebanyak tiga kali dan berlanjut menggugat pengembang dengan tuduhan wanprestasi hingga perkaranya berlanjut sampai hari ini.

“Jadi tadi sudah saya terangkan di depan sidang, bahwa katanya upaya hukum kalau saya bilang itu suatu mens rea (niat jahat), ngasih somasi tiga kali berturut-turut tiga minggu, yang kedua laporin    pidana di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan karena tidak ada bukti adnya delik pidana), yang ketiga pihak perusahaan (pengembang) menitipkan uangnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemudian dibantahnya (Ike Farida) gak mau ngambil, yang keempat dia menggugat perdata, yang kelima terjadinya PK (Peninjuan Kembali dengan novum yang seolah-olah baru ditemukan) itu. Apa itu bukan mens rea, katanya itu upaya hukum, tapikan itu menyerna habis dengan berbagai cara,” kata ahli pidana Suhandi kepada Wartawan, Kamis (31/10/2024).


Perkara ini berkembang menjadi laporan pidana sumpah palsu, karena sumpah novum yang dilakukan Nurindah tersebut menyertakan novum Surat Kanwil BPN DKI Jakarta Nomor 3212 tertanggal 27 November 2015 yang sudah pernah digunakan pada perkara sebelumnya di Pengadilan negeri Jakarta Selatan dan tertera dalam salinan putuşan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2015 yang dituliskan sebagai bukti P-65.


Selain itu, Sumpah Novum juga menyertakan novum pencatatan pelaporan akta perkawinan pisah harta antara Ike Farida dan suaminya pada tahun 2017 yang sudah pernah digunakan sebagai bukti dalam upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 


Keterangan Ahli Pidana, Komjen (Purn.) Susno Duadji.

Dalam Kesaksiannya, Kamis (7/11/2024), ahli Susno Duadji menjelaskan bahwa surat arahan hasil gelar perkara khusus Ike Farida hanya  untuk kepentingan internal institusi kepolisian dan penyidik yang sedang menangani perkara, yang perlu diperhatikan dalam hasil gelar perkara khusus adalah pada bagian rekomendasinya.


Kemudian ahli juga menanggapi pertanyaan Huasa Hukum Ike Farida, Alya Hiroko, yang meminta ahli menjelaskan status surat Komnas HAM dan Komnas Perempuan kepada penyidik yang menyebutkan bahwa tindakan penyidik telah melanggar HAM.


Susno menyatakan jika penyidik menerima surat dari instusi lain di luar kepolisian yang menyatakan tindakan penyidik melanggar HAM, maka penyidik sebaiknya berkonsultasi dan minta arahan kepada atasannya, bisa Direskrim atau Kapolda langsung. Namun, secara hukum Penyidik bersIke Faridaat independen tidak boleh diintervensi oleh pihak mananpun. 


Ahli juga menanggapi pertanyaan dari terdakwa Ike Farida yang menanyakan status penetapan tersangka, penyitaan barang bukti dan penangkapan yang diduga bermasalah. Susno Menyatakan bahwa penetapan tersangka, penyitaan barang bukti dan penangkapan merupakan objek pra peradilan yang bisa diuji keabsahannya, jika belum pernah diuji maka bisa dimintakan pendapat kepada Majelis Hakim dan Majelis Hakim yang akan memutuskan.


Dalam persidangan, Ike Farida sempat mengemukaan alasan bahwa ia tidak faham kalau PK harus ada novum dan harus disumpah novum. Seseorang dengan latar belakang Pendidikan Hukum dan memiliki Law Firm tidak faham harus ada sumpah untuk menyatakan bukti baru. 


“Saya tidak pernah menghadiri persidangan dari Tingkat pertama sampai dengan peninjauan Kembali, jadi saya tidak mengetahui bukti apa saja yang sudah digunakan sebelumnya. Nurindah dan Yahya sudah kami laporkan kepada Peradi karena diduga melakukan pelanggaran etik,” disampaikan Ike Farida di persidangan pada tanggal….


“Yang Mulia, terus terang saya banyak belajar dari kasus ini. Selama ini saya tidak begitu paham beracara litigasi,’ kata Ike Farida di hadapan Majelis Hakim PN Jaksel.


Keterangan Ike Farida tersebut dibantah oleh Yahya, mantan rekanan Ike Farida di Farida Law Office yang juga suami dari saksi Nurindah.


“Ibu Ike Farida adalah orang yang teliti dan selalu memeriksa setiap dokumen yang akan digunakan, dan ada grup whatsap bersama antara kuasa hukum dengan Ike Farida, jadi semua hal pasti dibicarakan bersama dengan Ike Farida,” kata Yahya, mantan Lawyer Ike Farida dalam kesaksiannya, Selasa (28/10/2024).(RB) 

Bareskrim Polri : Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

Desember 03, 2024




JAKARTA, -- Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri bersama Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwilsus DJBC) Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 151.000 benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Bintan. Operasi ini merupakan bagian dari langkah tegas dalam memutus jaringan penyelundupan BBL lintas negara yang melibatkan Indonesia, Malaysia, dan Vietnam.


Berdasarkan informasi akurat dari Tim Analis Satgas BBL Dit Tipidter Bareskrim Polri, terungkap adanya rencana pengiriman BBL menggunakan kapal cepat atau "kapal hantu." Lobster-lobster tersebut sebelumnya dikemas di Jambi pada Senin, 25 November 2024, dan direncanakan untuk diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut.


Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli laut dari wilayah perairan Karimun hingga Bintan, yang sering digunakan sebagai jalur penyelundupan. Sekitar pukul 19.00 WIB, di perairan Pulau Numbing, tim mendapati sebuah kapal cepat yang membawa 28 boks styrofoam berisi BBL. Saat hendak dihentikan, kapal tersebut mencoba melarikan diri hingga terjadi tabrakan dengan kapal patroli.


Empat awak kapal berhasil diamankan meski tiga di antaranya mengalami luka serius akibat benturan dan terkena baling-baling kapal. Ketiga tersangka tersebut langsung dievakuasi ke RSU Tanjung Pinang untuk perawatan medis. Sementara itu, barang bukti dan satu tersangka lainnya dibawa ke Kanwilsus DJBC Kepri.


Dalam operasi ini, tim mengamankan barang bukti berupa 151.000 ekor benih lobster dengan nilai estimasi kerugian negara mencapai Rp15,1 miliar. Selain itu, turut diamankan satu unit kapal cepat bermesin 200 PK (4 mesin) dan satu unit telepon genggam.


Empat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda:


- SL: Operator mesin kapal

- DK: Koordinator rute dan penunjuk arah

- SY: Kapten kapal

- JN: Operator mesin kapal


Benih lobster yang disita telah dilepaskan kembali ke habitat aslinya di perairan Pulau Kambing, Karimun.


Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa jaringan ini mengumpulkan benih lobster dari berbagai daerah, seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat. Setelah itu, benih-benih tersebut dikirim ke titik pengumpulan di Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau. Untuk pengiriman ke luar negeri, pelaku menggunakan metode ship-to-ship transfer dari kapal nelayan ke kapal cepat berkecepatan tinggi.


Satgas BBL Dit Tipidter Bareskrim Polri akan terus mengembangkan kasus ini dengan fokus pada identifikasi pemilik kapal, pengatur logistik, dan pemilik barang. Koordinasi dengan instansi terkait juga akan diperkuat untuk memaksimalkan penegakan hukum.


Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., menegaskan, “Kami tidak akan berhenti menindak para pelaku penyelundupan yang merugikan negara. Operasi ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan Indonesia. Sesuai arahan Presiden dan Kapolri, kami akan terus meningkatkan pengawasan agar sumber daya ini tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.”


Para tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah melalui UU No. 45 Tahun 2009 dan UU No. 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.


Dalam sebulan terakhir, Satgas Ilegal Fishing Bareskrim Polri dan DJBC berhasil menggagalkan enam upaya penyelundupan BBL di Kepulauan Riau, Lampung, dan Jambi. Total barang bukti mencapai 715.000 ekor benih lobster dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp72 miliar.


“Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas jaringan penyelundupan ini. Langkah ini bukan hanya menyelamatkan potensi kerugian negara, tetapi juga melindungi keberlanjutan ekosistem laut Indonesia,” tutup Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin.(*/Red) 

Ketum SMSI Firdaus: Hindari Hoax dan Ujaran Kebencian Demi Pilkada Aman dan Damai

November 26, 2024

 



JAKARTA - Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Selasa (26/11/2024) mengimbau kepada anggotanya yang tersebar di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota agar menghindari pemberitaan yang mengandung ujaran kebencian, dan berita bohong (hoax). 


Ujaran kebencian dan hoax di tengah-tengah warga yang sedang bersiap-siap melakukan pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan mengganggu dan bahkan berpotensi mengadu domba antar pendukung calon kepala daerah. “Ini jangan sampai terjadi,” kata Firdaus, ketua umum organisasi pers yang beranggotakan sekitar 2.600 pengusaha media siber itu. 


Pesta demokrasi selalu ditandai dengan Pilkada. Tahun ini secara serentak kembali digelar pada penghujung tahun 2024. 


Menurut catatan Wikipedia, total daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.


Tentu saja, pesta demokrasi tersebut membutuhkan sebuah kerjasama yang solid antara seluruh penyelenggara, peserta pemilu serta pemangku kebijakan agar Pilkada 2024 bisa berjalan aman, damai, tertib dan tidak terjadi kecurangan. 


Mengingat di era digital seperti saat ini, laju informasi hampir tak terbendung, terlebih di media sosial yang sering terjadi hujat-menghujat, dan saling menyebarkan ujaran-ujaran kebencian. 


Hal ini jika tidak difilter dengan baik, maka bisa jadi Pilkada Serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024 akan menimbulkan kekacauan yang massif. 


Atas hal tersebut diatas, maka Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menghimbau : 


1. Stop menyebarkan hoax dan ujaran kebencian di media sosial demi menciptakan pilkada serentak yang aman dan damai. 


2. Menciptakan media seimbang dalam pemberitaan dan seluruh komponen masyarakat mendukung Pilkada demokratis dan bermartabat.


3. Mari ciptakan suasana pemilu aman dan damai dan stop money politic


4. Meningkatkan sinergitas dan solidatas TNI - Polri dan Pemerintah agar Pilkada serentak tahun 2024 ini berjalan penuh kesejukan tanpa ada gesekan yang begitu berarti. (*/Red) 

Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Monas

November 25, 2024




Jakarta - Ribuan personel gabungan dari TNI, Polri, dan Pemprov DKI Jakarta bersatu dalam apel kesiapan Operasi Mantap Praja Jaya 2024 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024). Kegiatan ini bertujuan memastikan kelancaran pengamanan Pilkada Serentak 2024 yang akan berlangsung Rabu, 27 November 2024.


Apel gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, Pangdam Jaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay, dan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi. Turut hadir dalam apel, sejumlah pejabat daerah, termasuk Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo, Kepala Satpol PP Arifin, serta jajaran Kapolres se-Jakarta Raya.


Dalam amanatnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyatakan bahwa Operasi Mantap Praja Jaya akan melibatkan sebanyak 88.365 personel gabungan yang terdiri dari 6.991 personel TNI, 17.448 personel Polri, serta 63.936 personel Linmas. Para personel ini akan disebar ke 31.963 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah hukum Polda Metro Jaya.


"Operasi ini kami gelar selama 140 hari dengan tujuan menciptakan keamanan, kelancaran, dan ketertiban selama tahapan Pilkada berlangsung. Kami siap mengantisipasi segala potensi kerawanan demi menjamin kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi ini," ujar Irjen Pol Karyoto.


Pangdam Jaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay menekankan pentingnya sinergi antara TNI dan Polri untuk menjaga stabilitas keamanan. 


"Pengamanan yang optimal hanya bisa dicapai melalui koordinasi yang kuat. Kami berkomitmen untuk menghadirkan rasa aman bagi masyarakat selama Pilkada berlangsung," tegasnya.


Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi juga mengapresiasi kerja sama lintas institusi dalam Operasi Mantap Praja Jaya. Menurutnya, pengamanan Pilkada harus dilakukan dengan transparansi dan integritas agar kepercayaan publik tetap terjaga.


"Sinergi antara TNI, Polri, dan Pemprov sangat penting dalam menciptakan suasana kondusif. Selain pengamanan, partisipasi masyarakat yang aktif juga menjadi kunci keberhasilan Pilkada Serentak 2024," ujar Teguh. Ia menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah mengerahkan 3.838 personel Satpol PP untuk mendukung pengamanan, mulai dari distribusi logistik hingga penghitungan suara.


Selain itu, Teguh juga mengajak masyarakat untuk menjaga ketenangan dan menggunakan hak pilih secara bijak. 


"Pilkada adalah wujud demokrasi. Mari kita sukseskan bersama demi masa depan Jakarta yang lebih baik," ajaknya.


Apel ditutup dengan pengecekan kesiapan personel oleh ketiga pemimpin tersebut yang meninjau barisan menggunakan kendaraan dinas. Momen ini menjadi simbol kesiapan total seluruh pihak dalam menyukseskan pesta demokrasi di Jakarta.(*/Red) 

Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana

November 23, 2024



Jakarta, --Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa dirinya memerintahkan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen. Pol. Suharyono untuk mengusut tuntas motif di balik penembakan di Polres Solok Selatan.


“Yang jelas pak Kapolda sudah melaporkan, kepada saya terkait peristiwa yang terjadi dan saya minta untuk mendalami motifnya,” ujar Kapolri usai menghadiri rapat di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/24).


Kapolri mengatakan, pelaku harus ditindak tegas. Sebab, kasus tersebut telah mencederai institusi kepolisian. Saat ini Polda Sumbar telah Mendapatkan Asistensi dari Bareskrim Polri. 


“Apalagi kalau kemudian motifnya kemudian ternyata dilakukan terhadap hal-hal yang selama ini kita anggap mencederai institusi. Saya minta siapapun, apapun pangkatnya, tindak tegas, jangan usah ragu-ragu, apapun pangkatnya, tindak tegas secara etik” ujar Kapolri.


"Propam sedang kita turunkan, yang jelas kalau hal-hal yang sifatnya bisa di proses dengan hal hal yang bersifat etik, ini secara umum ya, ini akan kita lakukan dan tentunya semuanya bisa berjalan baik. Namun terhadap pelanggaran yang tidak bisa di tolerir, saya minta tindak tegas," katanya. 


Diketahui, peristiwa itu sendiri terjadi pukul 00.15 WIB di Polres Solok Selatan. Peluru dari senjata api AKP Dadang mengenai wajah korban, yakni bagian pelipis dan pipi. AKP Ryanto lalu tewas di tempat akibat penembakan itu. Pelaku pun tengah dilakukan Pemeriksaan hingga saat ini.(*/Red) 

Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum Akp Ulil Ryanto

November 23, 2024



Jakarta, - Polri menyampaikan rasa duka atas insiden penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari.


Korban meninggal setelah ditembak oleh rekannya, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar. Sebagai bentuk penghormatan terakhir pada korban, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta.


Kapolri menaikkan pangkat korban setingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya, yakni ajun komisaris polisi (AKP) menjadi komisaris polisi (kompol). Kompol Anumerta Ulil dinyatakan gugur saat melaksanakan tugas.


"Ya benar, Bapak Kapolri memberikan KPLB pada korban yang gugur saat bertugas," ungkap Irwasum Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Sabtu (23/11/24).


Kenaikan pangkat luar biasa Kompol Anumerta Ulil diberikan berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor Kep/1926/XI/2024 tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 


Keputusan itu diteken Kabag Pangkat Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri, Kombes Fadly Samad atas nama Kapolri.


Sebelumnya, peristiwa penembakan itu terjadi pada Jumat (22/11/24) dini hari. Peluru dari senjata api AKP Dadang mengenai wajah korban, yakni bagian pelipis dan pipi. AKP Ryanto lalu tewas di tempat akibat penembakan itu.


Kapolri pun memastikan penyidikan kasus itu akan dilakukan transparan. Ia telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk menindak tegas pelaku tanpa melihat pangkat yang melekat.


"Apalagi kalau kemudian motifnya ternyata dilakukan terhadap hal-hal yang selama ini kita anggap menciderai institusi. Jadi saya minta siapapun, apapun pangkatnya, tindak tegas secara kode etik," tegas Kapolri.


Lebih lanjut, Div Propam Mabes Polri juga telah diterjunkan dalam mengusut perbuatan pelanggaran etik dari AKP Dadang. Kapolri mengatakan pengusutan secara pidana juga beriringan sedang dilakukan.


"Propam sedang kita turunkan, yang jelas kalau hal-hal yang sifatnya bisa diproses dengan hal-hal yang bersifat etik, ini secara umum ya, ini akan kita lakukan dan tentunya semuanya bisa berjalan dengan baik. Namun terhadap pelanggaran yang tidak bisa ditolerir saya minta tindak tegas," ujar Kapolri.(*/Red) 

Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah

November 21, 2024



Jakarta. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melaksanakan kunjungan kerja ke Jawa Tengah, Kamis (21/11/24).


Kunjungan kerja itu dilakukan untuk meninjau langsung kesiapan jajaran Polda Jateng dan Pangdam Kodam IV/Diponegoro terkait program ketahanan pangan. 


"Hari ini saya dan Panglima mendapat kesempatan untuk berkunjung dan bersama-sama melaksanakan program dari Bapak Presiden Prabowo Subianto terkait dengan upaya Polri-TNI dalam mendukung program ketahanan pangan dan support system dari makan bergizi," ujar Kapolri di Kecamatan Tembalang Semarang, Kamis (21/11/24).


"Alhamdulillah kami diberikan pinjaman lahan untuk dikelola bersama-sama, di Kodam IV ini, untuk bisa kami tanami jagung. Ini menjadi bagian dan komitmen dari Polri-TNI untuk terus mendukung apa yang menjadi program Bapak Presiden," lanjut Kapolri.


Kapolri menyatakan, Polri juga memiliki tugas khusus lainnya yakni mengawasi distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran. Ia berharap sinergitas dan kerja sama antara Polri-TNI bisa dilaksanakan oleh seluruh jajaran di seluruh wilayah.


"Sehingga program ketahanan pangan betul-betul bisa terlaksana dengan maksimal, optimal," harap Kapolri.


Selain meninjau, Kapolri dan Panglima TNI juga menyalurkan bantuan sebanyak 300 paket sembako kepada masyarakat.


Sebelumnya, Kapolri dan Panglima TNI telah meluncurkan Gugus Tugas Polri. Adapun Gugus Tugas ini akan menjalankan program sebagai berikut:


1. Program pekarangan lahan bergizi, yang dilaksanakan dengan mengedepankan Bhabinkamtibmas untuk mendorong masyarakat memanfaatkan pekarangan menjadi lahan produktif. Sampai dengan saat ini, di 34 wilayah polda terdapat 7.471 pekarangan yang siap dialihfungsikan menjadi lahan produktif.


2. Program pemanfaatan lahan produktif, dilaksanakan melalui kerja sama antara Polri dengan kelompok tani dan sukarelawan. Sampai dengan saat ini, terdapat lahan tidur seluas 13.217 Ha yang tersebar di seluruh Indonesia dan siap digunakan sebagai lokasi pertanian, peternakan, dan perikanan.(*/Red) 

Dukung Program Swasembada Pangan, Kapolri-Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri

November 20, 2024



Jakarta. -- Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menghadiri peluncuran atau launching Gugus Tugas Polri dalam mendukung ketahanan pangan. 


"Gugus Tugas Polri ini diluncurkan guna mendukung misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto mengenai swasembada pangan," ujar Kapolri di Desa Bulang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (20/11/24).


Adapun Gugus Tugas ini akan menjalankan program sebagai berikut:


1. Program pekarangan lahan bergizi, yang dilaksanakan dengan mengedepankan Bhabinkamtibmas untuk mendorong masyarakat memanfaatkan pekarangan menjadi lahan produktif. Sampai dengan saat ini, di 34 wilayah polda terdapat 7.471 pekarangan yang siap dialihfungsikan menjadi lahan produktif.


2. Program pemanfaatan lahan produktif, dilaksanakan melalui kerja sama antara Polri dengan kelompok tani dan sukarelawan. Sampai dengan saat ini, terdapat lahan tidur seluas 13.217 Ha yang tersebar di seluruh Indonesia dan siap digunakan sebagai lokasi pertanian, peternakan, dan perikanan.


Acara diawali dengan paparan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Kemudian Jenderal Sigit bersama Jenderal TNI Agus menekan tombol sebagai tanda dimulainya Launching Gugus Tugas Polri dalam mendukung ketahanan Pangan. Turut hadir Menteri Pertanian dan Menteri Desa/PDT Yandri Susanto yang hadir di Polda Banten.


Lebih lanjut Menteri Desa/PDT Yandri Susanto bersama Kapolri dan Panglima TNI berdialog interaktif bersama jajaran Polda Banten, DIY dan Sumatera Barat (Sumbar) secara virtual.(*/Red) 

Hendry Ch Bangun Sah, Pemblokiran AHU PWI Sesuai Prosedur

November 18, 2024





Jakarta, – Hendry Ch Bangun menegaskan posisinya sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang sah secara hukum dan organisasi. Untuk menjaga integritas administrasi organisasi, Hendry Ch Bangun bersama Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad telah mengajukan pemblokiran ulang Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui jalur resmi yang disetujui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham.


Kuasa Hukum Ketua Umum PWI Pusat, HMU Kurniadi, SH., MH., menjelaskan bahwa pemblokiran ini tidak berdampak pada keabsahan SK Kemenkumham yang menjadi dasar hukum PWI. "Pemblokiran AHU tidak serta-merta membuat SK Kemenkumham menjadi tidak sah. Pemblokiran ini hanya membuat dokumen tidak dapat diakses publik untuk melindungi pengesahan badan hukum PWI dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab," tegas Kurniadi dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 18 November 2024.


Kurniadi juga menyoroti tindakan Sasongko dan Nurcholis yang sebelumnya mengajukan surat permohonan pemblokiran ke Kemenkumham. Menurutnya, tindakan tersebut adalah perbuatan pidana. "Tindakan mereka melanggar Pasal 263 KUHP tentang surat palsu. Nurcholis sudah diberhentikan sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) sejak 27 Juni 2024, sehingga surat yang diajukan bersama Sasongko tidak memiliki dasar hukum apa pun," jelas Kurniadi, yang kini tengah menempuh program doktoral di Universitas Diponegoro.


Sasongko memang sempat mengajukan pemblokiran AHU, namun permohonan itu tidak memenuhi prosedur hukum. Untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, Hendry Ch Bangun bersama Sekjen Iqbal Irsyad mengajukan pemblokiran ulang melalui jalur resmi yang telah disetujui Ditjen AHU.


Langkah pemblokiran ulang ini sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) huruf b Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, yang menyebutkan bahwa Ketua Umum memiliki tugas dan wewenang untuk mewakili organisasi secara sah. "Pemblokiran ulang ini merupakan langkah penting untuk melindungi nama baik dan keabsahan administrasi PWI. Ini adalah wujud komitmen kami menjaga integritas organisasi," tambah Kurniadi.


Sebagai Ketua Umum yang sah, Hendry Ch Bangun memiliki legitimasi penuh berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI. Langkah hukum lain yang diambil, termasuk pelaporan tindakan Sasongko dan Nurcholis kepada pihak kepolisian, mempertegas posisinya sebagai pemimpin yang sah.


Selain itu, klaim Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Jakarta juga dinilai tidak sah. KLB tersebut tidak memenuhi ketentuan AD/ART PWI dan dilakukan tanpa melibatkan unsur resmi organisasi, sehingga cacat prosedur.


Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa langkah hukum dan administratif yang dilakukan bukan hanya untuk menjaga legitimasi kepemimpinannya, tetapi juga untuk melindungi PWI sebagai organisasi profesi wartawan yang terpercaya. "Kami akan terus menjaga organisasi ini agar tetap profesional dan bebas dari campur tangan pihak yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.


“Dengan aturan hukum yang jelas, jalur administratif yang sah, dan komitmen menjaga profesionalisme, posisi Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang sah tetap kokoh. Langkah ini diambil untuk memastikan PWI terus menjadi wadah yang melindungi dan mendukung para wartawan di Indonesia,” tutup HMU Kurniadi.(*/Red) 

Kapolri Tinjau Posko Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi di NTT

November 18, 2024


Jakarta, -- Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo berkunjung ke Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (18/11/24). Kapolri akan meninjau langsung dan membawa bantuan untuk posko pengungsian bencana erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki.


Ia tiba di Bandara El Tari Kupang, sekitar pukul 11.00 Wita. Dalam kunjungannya, Kapolri didampingi Irwasum Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo. Dari situ, mereka langsung terbang menggunakan heli menuju Posko Pengungsi Lewotobi.


Kedatangan Kapolri dan rombongan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah pusat responsif menangani para korban yang terdampak erupsi Gunung Lewotobi.


Catatan Polri, jumlah pengungsi di Posko Pengungsian Konga yaitu 1.437 jiwa yang terdiri dari 816 laki-laki, 621 perempuan, 17 bayi, 99 balita, 174 lansia, 13 ibu hamil, 8 ibu menyusui, dan 9 disabilitas. Di sini terdapat fasilitas berupa 7 tenda pengungsian, 15 unit MCK, 1 dapur umum, dan 25 kendaraan pendukung.


Di Lewolaga Terdapat jumlah pengungsi sebanyak 1.192 jiwa yang terdiri dari 599 laki-laki, 592 perempuan, 19 bayi, 65 balita, 120 lansia, 5 ibu hamil, 9 ibu menyusui, dan 3 disabilitas. Di sini terdapat fasilitas berupa 18 ruang kelas yang digunakan untuk tempat tinggal, 2 dapur umum, 1 posko kesehatan, 6 tenda ruang belajar, 7 unit MCK dan 10 kendaraan pendukung.


Sementara di Bokang, terdapat jumlah pengungsi sebanyak 572 jiwa yang terdiri dari 292 laki-laki, 280 perempuan, 7 bayi, 48 balita, 126 lansia, 2 ibu hamil, 20 ibu menyusui, dan 4 disabilitas. Di sini terdapat fasilitas berupa 4 tenda pengungsian, 1 dapur umum, 1 posko kesehatan, 3 tenda ruang belajar, 6 unit MCK dan 4 kendaraan pendukung.


Selain melakukan peninjauan secara langsung, Kapolri juga membawa bantuan mulai dari selimut hingga pakaian, sembako, hingga obat-obatan.(*/Red) 

Kapolri Resmi Lantik Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri yang baru

November 13, 2024

 





JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) baru saja menyelesaikan penyerahan jabatan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan pelantikan Wakil Kepala Polri (Wakapolri) yang dipimpin langsung oleh Kapolri. Dalam acara tersebut, resmi ditetapkan bahwa Komjen Pol. Dr. Ahmad Dofiri menduduki posisi Wakapolri, sementara jabatan Irwasum diamanahkan kepada Irjen Dedi Prasetyo.


“Baru saja dilaksanakan penyerahan jabatan Irwasum Polri dan pelantikan Bapak Wakapolri oleh Bapak Kapolri. Kemarin, kami sampaikan nama-namanya sudah di kantongi Pak Kapolri, langsung doa teman-teman terjawab, malamnya langsung dikeluarkan, dan hari ini sudah dilantik,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.


Pelantikan ini adalah bagian dari serangkaian rotasi jabatan di tubuh Polri, yang mencakup sejumlah pejabat wilayah. Namun, beberapa penyerahan jabatan yang berkaitan dengan daerah yang saat ini tengah melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan ditunda hingga Pilkada usai. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas di daerah-daerah yang saat ini membutuhkan perhatian penuh.


“Posisi Irwasum secara de jure sudah digantikan oleh Bapak Dedi Prasetyo. Namun, pelantikannya akan menunggu bersama TR-TR lain atau pejabat lainnya setelah Pilkada selesai. Kemungkinan besar begitu,” tambah Irjen Sandi.


Polri memastikan bahwa proses transisi ini akan dilakukan dengan tertib dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, terutama untuk pejabat-pejabat yang wilayahnya sedang fokus pada Pilkada.(*/Red) 

Kadiv Humas Polri: Nama Calon Wakapolri Sudah Dikantongi, Proses Penunjukan Segera Rampung

November 12, 2024

 


Jakarta, -- Kadiv humas Polri, Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M. Hum. menyampaikan perkembangan terkini mengenai penunjukan calon Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) dalam kegiatan doorstop yang diadakan siang tadi. Ia menegaskan bahwa saat ini proses pemilihan tengah berlangsung dan diharapkan keputusan resmi segera diumumkan dalam waktu dekat.


"Untuk calon  Wakapolri, seperti yang kami sampaikan, sudah dikantongi oleh Bapak Kapolri nama-namanya," ujar Kadiv humas Polri. 


Ia menambahkan bahwa semua kandidat memiliki kualifikasi yang seimbang. "Karena calonnya semuanya mempunyai bobot yang sama, yang kompeten di bidangnya, dan semuanya hebat-hebat," lanjutnya.


Menurut Kadiv humas, Kapolri sedang mempertimbangkan secara cermat para kandidat yang layak mengemban tugas tersebut. 


"Bapak Kapolri sedang memilih satu di antaranya untuk menjadi calon Wakapolri," katanya, seraya menegaskan bahwa proses seleksi terus berkembang dan akan diumumkan apabila ada arahan lebih lanjut.


Terkait jumlah dan identitas kandidat, Kadiv humas meminta media dan masyarakat bersabar. 


"Baik jumlahnya, berapa calonnya, dan siapa nanti kandidat yang akan masuk serta siapa yang dipilih, akan kami sampaikan begitu ada keputusan," terangnya.


Sementara itu, Kadiv humas juga menyampaikan informasi penting mengenai acara pelepasan Wakapolri yang lama, Jenderal Agus Andrianto, yang akan dilaksanakan besok. 


"Pak Jenderal Agus Andrianto kebetulan mendapatkan promosi jabatan sebagai Menteri dan juga pangkat Jenderal Penghargaan," ungkapnya.


Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi Jenderal Agus selama mengabdi di institusi kepolisian, penghormatan khusus akan diberikan oleh Kapolri. 


"Beliau berdedikasi di kepolisian dengan karya-karya beliau, kemudian beliau juga mendapatkan kehormatan bisa menjadi menteri. Jadi sebagai penghargaan dari Bapak Kapolri, insya Allah besok akan disampaikan secara langsung," pungkas Kadivhumas Polri.(*/Red) 

Bareskrim Polri Sita Aset Milyaran Terkait Judol

November 12, 2024

 



Jakarta, -- Polri kembali melakukan pemblokiran aset dari jaringan pengendali judi online slot8278. Dari jaringan ini sebelumnya sudah disita aset dengan nominal Rp89 miliar.


“Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset senilai Rp36.860.289.000 yang terkait dengan situs perjudian online lainnya,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji dalam keterangan resmi, Selasa (12/11/24).


Pemblokiran aset ini, ujarnya, merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap aliran dana jaringan situs judi online internasional yang menawarkan berbagai macam jenis perjudian, seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, serta berbagi jenis permainan kartu lainnya itu. Langkah ini menunjukkan komitmen tegas Bareskrim Polri dalam memberantas aktivitas judi online yang kerap meresahkan masyarakat dan berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan.


“Proses pengungkapan ini berawal dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi pembayaran deposit untuk operasional situs tersebut,” ujarnya.


Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri menjelaskan, dana sebesar Rp36.860.289.000 yang diblokir berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan ini. Saat ini, Penyidik Siber Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman dan melacak aset-aset lainnya yang terkait dengan jaringan situs judi online.


“Siber Bareskrim Polri berharap dengan pemblokiran aset ini, rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan,” jelasnya.(*/Red) 

Dukung Penuh Asta Cita Presiden Prabowo, Kapolri Bentuk Program 'Beyond Trust Presisi TW IV'

November 11, 2024


Jakarta, -- Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mendukung penuh Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dengan membuat program bernama 'Beyond Trust Presisi TW IV'. 


Program ini bertujuan mewujudkan 8 misi asta cita beserta 17 program prioritas dan 8 program hasil terbaik cepat.


"Terkait dengan evaluasi kinerja Polri di bidang Harkamtibmas, dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri, mohon izin kami memiliki program dengan nama Beyond Trust Presisi yang terus kita lakukan evaluasi di bawah pengawasan atau pun pengendali Posko Presisi," ujar Kapolri di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/24). 


Adapun utamanya program ini membantu Presiden Prabowo mewujudkan 8 misi Asta Cita. "Tujuan dari Beyond Trust Presisi ini adalah tentunya pertama bagaimana kemudian kita bisa mewujudkan 8 misi Asta Cita, 17 program prioritas dan 8 program hasil terbaik cepat, yang terdiri dari 4 kebijakan, 7 program, dan 23 kegiatan," jelas Kapolri. 


Kapolri juga memastikan akan terus melakukan evaluasi di internal dan eksternal Polri. Ia menegaskan akan menindak siapa pun yang melakukan pelanggaran di Polri tanpa pandang bulu.


"Kami terus melakukan evaluasi, baik evaluasi internal maupun evaluasi eksternal, dalam hal ini (melalui) lembaga survei, sehingga kemudian terhadap kekurangan-kekurangan yang kita miliki, kita bisa terus melaksanakan perbaikan," tegas Kapolri.


"Termasuk juga memfungsikan fungsi-fungsi yang terkait dengan penegakan etik di internal apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang masih kita temukan," lanjut Kapolri.(*/Red) 

Masyarakat Bisa Lapor Mas Wapres, dalam Program "Wapres Mendengar" Simak Informasi nya.

November 11, 2024








Jakarta, -- Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, membuka program #Wapres Mendengar," dan informasi pemberitahuan ini di sampaikan Kepada seluruh warga negara Indonesia berbunyi, ; "Kami menginfokan bahwa mulai besok (Senin, 11/11), Program #WapresMendengar hadir dan mulai berjalan. Membuka pengaduan dari masyarakat Indonesia secara terbuka untuk umum. Contoh pengaduan diantaranya sebagai berikut:


1. Kesulitan menebus Ijazah sekolah

2. ⁠Kesulitan menebus akta lahir anak sejak melahirkan di Rumah Sakit

3. ⁠Belum terdaftar dalam program Bansos atau PKH padahal layak untuk mendapatkan bantuan

4. ⁠Belum mempunyai BPJS

5. ⁠Dll


Bapak/Ibu dapat langsung datang ke Istana Wakil Presiden (Jl. Medan Merdeka Sel., RT.11/RW.2, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110) masuk dari Pintu Kebon Sirih. Jadwalnya dari hari Senin-Jum’at, Pkl. 08.00-14.00 (Ada istirahat 1 jam)


Silahkan hadir langsung dengan membawa berkas Kependudukan semisal KTP/SIM, Akta Kelahiran, dan berkas penunjang lainnya seperti kwitansi, hasil pemeriksaan, surat keterangan dokter/RTRW/Lurah/Camat, dsb.


Diwajibkan hadir langsung (tanpa diwakili/tanpa pendamping) kecuali jika sedang sakit bisa didampingi cukup/hanya 1 orang. Disarankan membawa makanan dan minum sendiri karena dilokasi hanya disediakan air mineral gelas dan makanan kecil. Mengantisipasi antrian panjang dan lama.


Silahkan mengkonfirmasi kehadiran dengan wa (nama-nomer telepon-jenis aduan). (Red)

#WapresMendengar

2 Pelaku Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Tiba di Bandara Soetta

November 11, 2024



JAKARTA - Polisi Kembali menangkap dua orang yang terlibat dalam kasus perjudian online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Kedua warga sipil ini dibawa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (10/11/2024) malam ini.


Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, penangkapan kedua tersangka berinisial MN dan DM merupakan hasil pengembangan 15 tersangka yang telah ditahan. Dari hasil pemeriksaan belasan tersangka tersebut, penyidik menetapkan dua orang berinisial A dan MN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


"Penyidik di lapangan bahwa pada tanggal 9 November 2024, tim berhasil mengamankan salah seorang DPO dengan inisial MN, yang ketika MN dilakukan penangkapan, selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapatkan satu orang tersangka lagi dengan inisial DM," kata Wira kepada wartawan, Minggu malam.



Adapun peran kedua tersangka yang ditangkap yaitu MN bertugas sebagai penghubung antara bandar judi online dengan para tersangka oknum dari Kementerian Komdigi. "Saudara MN adalah sebagai penghubung, antara bandar judi dengan para pelaku ataupun tersangka yang lainnya atau tersangka yang sementara sudah kita tahan. MN ini adalah yang menyetorkan uang dan menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga websitenya, supaya tidak diblokir," bebernya.


Sementara sambung Wira, untuk tersangka DM berperan membantu tersangka DM menampung uang hasil dari kejahatan para tersangka. Dari upaya paksa yang dilakukan terhadap kedua tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp300 juta. Selain itu juga telah disita uang Rp2,8 miliar dari rekening tersangka.  "Rekan-rekan sama-sama kita lihat bahwa tersangka sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif, agar nantinya kita bisa membuka segamblang-gamblangnya terhadap kasus yang sementara kita tangani ini," pungkasnya.



Dirinya menegaskan, pengembangan perkara ini menjadi bukti komitmen Polri untuk mengusut tuntas kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pegawai di Kementerian Komdigi. "Bahwa polri memiliki komitmen untuk mengusut tuntas terhadap siapa saja yang terlibat di dalam perjudian online ini. Tentunya kami mohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat, kiranya dalam proses ini kita bisa diberikan kelancaran, sehingga betul-betul memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat," tandas Wira.


Ia menambahkan, bahwa para tersangka juga akan dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang kepada mereka yang terlibat dalam kasus ini.  "khususnya dalam hal kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang, karena terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang," imbuhnya.(*/Red) 

Dugaan Korupsi di Kalbar Diusut, Ini Kasusnya

November 10, 2024




Jakarta - Dittipidkor Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Tindak pidana ini diduga terjadi pada 2008-2018.


Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut pihaknya telah menaikan status perkara itu ke tahap penyidikan. Hal ini diputuskan dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Selasa, 5 November 2024.


"Polri telah meningkatkan status penyelidikan kepada penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (2x50 MW) tahun 2008 sampai dengan 2018 yang mengakibatkan pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat mangkrak atau tidak dapat dioperasikan," kata Arief dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 November 2024.


Arief menyebut pengerjaan proyek PLTU itu diduga melawan hukum dan terdapat penyalahgunaan wewenang. Akibatnya pekerjaan proyek mengalami kegagalan atau mangkrak sejak 2016, sehingga tidak dapat dimanfaatkan.


"Pada tahun 2008 dilaksanakan lelang pembangunan PLTU 1 Kalbar 2x50 MW dengan sumber anggaran dari PT PLN (Persero). Setelah dilakukan proses lelang yang ditunjuk sebagai pemenang adalah KSO BRN," ujar Arief.


Arief menjelaskan, KSO BRN sebagai pihak yang ditunjuk pemenang lelang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dalam tahap prakualifikasi dan evaluasi penawaran administrasi dan teknis dalam proses pelelangan. Selanjutnya, pada 11 Juni 2009 dilakukan penandatanganan kontrak yang antara RR selaku Dirut PT BRN mewakili konsorsium BRN dengan FM selaku Dirut PT PLN (persero).


"Dengan nilai kontrak sebesar USD 80 Juta dan Rp507 M atau sekitar Rp1,2 T dengan kurs saat ini," jelas Arief.


Setelah itu, PT BRN mengalihkan seluruh pekerjaan proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar kepada pihak ketiga, yaitu PT PI dan QJPSE yang merupakan perusahaan energi asal Tiongkok. Dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak ketiga, pembangunan PLTU 1 Kalbar 2x50 MW mengalami kegagalan atau mangkrak, sehingga tidak dapat dimanfaatkan sejak 2016.


"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar mencapai USD 62,410 juta dan Rp 323,2 miliar," pungkasnya.(*/Red) 

SMSI Dorong DPR Percepat Revisi UU Penyiaran

November 09, 2024






JAKARTA -  Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar  Focus Group Discussion (FGD) membahas soal OTT (Over-The-Top untuk masa depan merah Putih di Jakarta Selatan (9/11/2024).


Hasil FGD SMSI menegaskan dukungannya terhadap revisi Undang-Undang Penyiaran untuk mengakomodasi perkembangan layanan OTT untuk perlindungan terhadap konten lokal.


Sekertaris SMSI Pusat, Makali Kumar mengatakan SMSI telah membentuk tim yang akan mengawal dan mendorong agar revisi UUD Penyiaran disahka.


"Menyepakati  adanya tim perumus dan memberikan rekomendasi sikap organisasi dalam menyikapi revisi UUD penyiaran, ungkapnya.  


Lanjut ia mengatakan Komisi I DPR RI memberikan perhatian khusus terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini sedang dibahas. SMSI menekankan pentingnya revisi undang-undang tersebut agar sesuai dengan perkembangan teknologi digital yang pesat dan mengakomodasi aspirasi dari kalangan pers.




"SMSI mengharapkan undang-undang penyiaran yang sudah masuk di DPR RI itu bisa Kembali dibahas dan revisi sesuai kebutuhan dan perkembangan dari teknologi digital yang semakin meningkat saat ini ini. Termasuk mengakomdir aspirasi dari kalangan pers," katanya.



Selain itu, Dewan Pakar SMSI, Prof Rizal E Halim mengatakan SMSI di bawah kepemimpinan Firdaus dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu bentuk dukungan konkret SMSI adalah mendorong percepatan pembahasan dan akselerasi revisi Undang-Undang Penyiaran yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.



"Salah satu bentuk dukungan SMSI mendorong mempercepat dan melakukangan akselerasi Revisi UU Penyiaran yang sementara dibahas di DPRD RI," ungkapnya. 



Diketahui Kegiatan FGG dihadiri langsung Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus, Sekjen SMSI PUsat Makali Kumar, Wakil Ketua Dr. Retno Intani, Dr. Yono Hartono, Ilona Juwita dan Dr. Yanuardi Syukur dan diikuti Dewan Pakar SMSI Prof Rizal E Halim, Dr. Taufiqurchmanm, serta beberapa pengurus SMSI Pusat.(*/Red) 

Narasi Media Online terkait pengembangan pengungkapan Judi Online oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri

November 09, 2024



Jakarta, -- Siber Bareskrim Polri kembali mencatatkan keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan judi online dengan menyita aset senilai 13,8 miliar rupiah yang terkait dengan situs perjudian slot8278. 


Menindaklanjuti proses perjudian online dengan website slot yang telah dilakukan pengungkapan beberapa waktu lalu dengan tersangka R.A., A.F., R.H., R.A.P., H.J., F.H., F.Q. (WNA), H.A.J., C.A.S., dan E.L serta menyita aset sejumlah Rp. 70.1 Miliar


Tanggal 8 November 2024 Penyidik Siber Bareskrim Polri kembali menyita aset senilai Rp. 13.8 Miliar. Aset ini disita setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Penyidik terhadap aliran dana dari aktivitas perjudian online website Slot8278 yang dikenal sebagai salah satu situs judi online jaringan internasional yang dikendalikan oleh warga negara China. Dalam pengungkapan ini, Penyidik Siber Bareskrim Polri menemukan keterlibatan beberapa pihak, termasuk penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi operasional situs tersebut.


Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut bahwa 13,8 miliar rupiah yang disita dari Tersangka F.H dan A.F yang merupakan bagian dari Penyedia Jasa Pembayaran yang digunakan untuk memfasilitasi operasional website judi online slot8278. Kedua Tersangka tersebut saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.


Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari tindakan tegas Bareskrim dalam menindak aktivitas judi online, mengingat banyaknya korban dari kalangan masyarakat yang terjerat dalam perangkap perjudian online. Langkah penyitaan aset ini diharapkan dapat menekan perkembangan situs judi di Indonesia serta memutus rantai kejahatan siber yang kerap memanfaatkan teknologi untuk aktivitas ilegal.


Dalam waktu dekat, Penyidik Siber Bareskrim Polri akan terus melacak aset-aset lain yang masih tersebar di berbagai akun dan penyedia jasa pembayaran yang terhubung dengan slot8278, serta meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap judi online sebagai bentuk respons cepat dari komitmen Polri untuk melaksanakan program kerja Asta Cita ke-7 yang dicanangkan Presiden Prabowo terkait pemberantasan perjudian.(*/Red) 

Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Berikut Penjelasannya

November 08, 2024




Jakarta, – Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pembelian tanah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.


Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menjelaskan bahwa penetapan Luhur Budi Djatmiko sebagai tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa, 5 November 2024. 


"Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah sepakat untuk menetapkan saudara LBD (Luhur Budi Djatmiko) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian tanah di Kuningan," kata Arief dalam keterangan persnya, Rabu (6/11).


Kasus Bermula dari Pembelian Tanah untuk Proyek Gedung Pertamina


Kasus ini berawal dari proses pembelian empat lot tanah di kawasan Rasuna Epicentrum, Kuningan, yang dimulai pada tahun 2013 hingga 2014. Tanah seluas 48.279 meter persegi itu dibeli oleh PT Pertamina dengan harga Rp 35 juta per meter persegi, dengan total transaksi mencapai Rp 1,6 triliun, belum termasuk pajak dan jasa Notaris-PPAT. Tanah ini rencananya akan digunakan untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET) yang akan menjadi perkantoran bagi PT Pertamina dan anak perusahaannya.


Namun, dalam proses pembelian tanah tersebut, diduga telah terjadi penyimpangan hukum dan peraturan yang berlaku. Arief menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tersebut. 


"Dalam proses pembelian tanah, diduga ada tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," jelas Arief.


Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa transaksi tanah ini menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, yaitu sekitar Rp 348,7 miliar. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 84 saksi, termasuk notaris dan PPAT yang terlibat dalam transaksi tersebut, serta lima ahli di bidang hukum dan administrasi negara. Selain itu, penyidik juga telah menyita 612 dokumen terkait transaksi ini untuk memperkuat pembuktian kasus.


"Dari hasil pengukuran dan survei lapangan, serta pemeriksaan terhadap aset terkait, kami menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 348,7 miliar," lanjut Arief.


Luhur Budi Djatmiko dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, dia terancam hukuman penjara yang berat.


Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di BUMN yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam transaksi pembelian aset negara. Penyidik terus mendalami kasus ini, dan penetapan tersangka Luhur Budi Djatmiko menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor BUMN.


Dengan penetapan tersangka ini, masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di lingkungan BUMN.(*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *