Mobil Box Diduga Mengangkut Solar Subsidi Diamankan Polsek Balaraja, Prosedur Pengamanan Jadi Sorotan
![]() |
| Ilustrasi |
Kabupaten Tangerang || Satu unit mobil box yang diduga digunakan untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diamankan di lingkungan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Balaraja. Kendaraan tersebut disebut masih dalam tahap penyelidikan. Namun, muncul perbedaan keterangan dari pihak internal kepolisian yang memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengamanan kendaraan tersebut, (22/07/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil box Isuzu berwarna putih dengan nomor polisi B 9976 UXB diamankan pada Selasa malam (21/7/2026). Kendaraan itu diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan solar bersubsidi dengan modus yang di kalangan masyarakat kerap dikenal sebagai "helikopter/Grandong", yakni pembelian BBM bersubsidi secara berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi atau melalui pola tertentu untuk memperoleh solar dalam jumlah besar.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, kendaraan tersebut diamankan di kawasan SPBU Pos Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, sebelum kemudian dibawa ke halaman belakang Mapolsek Balaraja untuk kepentingan penyelidikan.
Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Balaraja, IPTU Satrio, membenarkan keberadaan kendaraan tersebut di Mapolsek.
"Mobil ditinggal di Polsek, masih proses penyelidikan," ujar IPTU Satrio kepada wartawan.
Namun, penjelasan tersebut berbeda dengan keterangan yang disampaikan Wahyudi, yang disebut sebagai Katim 2 Polsek Balaraja.
Menurut Wahyudi, kendaraan tersebut hanya ditinggalkan di lingkungan Polsek dan pihak yang membawanya langsung meninggalkan lokasi, sehingga tidak melalui mekanisme penyerahan secara resmi kepada petugas.
"Naro mobil, kuncinya," katanya singkat.
Ketika ditanya mengenai muatan di dalam mobil box tersebut, Wahyudi mengaku belum melakukan pemeriksaan.
"Saya belum ngecek," ujarnya.
Sementara mengenai keberadaan pengemudi, Wahyudi menyebut sopir kendaraan sudah tidak berada di lokasi saat mobil ditinggalkan.
"Tidak ada, sudah keluar. Makanya malam itu tidak ada penyerahan, tidak ada penerimaan," jelasnya.
Perbedaan keterangan antara pejabat penyidik dan petugas di lapangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tata cara pengamanan kendaraan yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Di satu sisi, penyidik menyatakan kendaraan sedang dalam proses penyelidikan. Namun di sisi lain, terdapat pengakuan bahwa belum dilakukan pengecekan terhadap isi kendaraan dan tidak terdapat proses penyerahan maupun penerimaan resmi saat kendaraan berada di lingkungan Mapolsek.
Situasi ini menjadi perhatian karena dalam praktik penegakan hukum, setiap barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan suatu tindak pidana pada umumnya diamankan melalui prosedur yang jelas dan terdokumentasi. Tahapan tersebut lazimnya meliputi identifikasi awal terhadap objek yang diamankan, pencatatan administrasi, dokumentasi penguasaan barang, serta penyusunan berita acara sesuai ketentuan hukum acara pidana. Prosedur tersebut merupakan bagian penting untuk menjamin akuntabilitas, menjaga integritas barang bukti, dan memberikan kepastian hukum selama proses penyelidikan berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari Polsek Balaraja mengenai dasar hukum pengamanan kendaraan tersebut, termasuk apakah telah diterbitkan Laporan Polisi (LP), Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik), maupun Berita Acara Penerimaan Barang yang menjadi landasan administratif kendaraan berada di lingkungan Mapolsek Balaraja.
(Taswan)

Posting Komentar