Murid Baru SMKN 1 Cikande Mengaku Bayar Rp2,8 Juta untuk Seragam dan Atribut, Publik Pertanyakan Aturannya
![]() |
| Foto Ilustrasi |
SERANG – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2026 telah berakhir. Namun, muncul sorotan dari masyarakat terkait biaya pengadaan seragam dan atribut sekolah yang dinilai cukup tinggi di salah satu sekolah negeri di Kabupaten Serang.
Sejumlah murid baru kelas X SMKN 1 Cikande (Gorda) mengaku kepada Bhinneka News bahwa meski proses pendaftaran tidak dipungut biaya, mereka diwajibkan membeli paket seragam beserta atribut dan sepatu dengan nilai sekitar Rp2.800.000.
Salah seorang siswa asal Kecamatan Cikande mengatakan dirinya harus membayar sebesar Rp2,8 juta untuk memperoleh satu paket perlengkapan sekolah.
"Daftarnya memang gratis, tapi bayar seragam Rp2,8 juta. Dapat batik, baju olahraga, baju taruna, sepatu, topi, atribut, dan topi taruna," ujarnya kepada Bhinneka News.
Pengakuan serupa juga disampaikan siswa lainnya. Ia menyebut seluruh murid baru memperoleh paket yang sama dengan nilai yang sama pula.
"Saya juga sama, harganya Rp2,8 juta. Seragam lengkap seperti yang lainnya," katanya, Jumat (17/7/2026).
Berdasarkan pengakuan beberapa siswa tersebut, media kemudian berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SMKN 1 Cikande guna memperoleh penjelasan dan memastikan mekanisme pengadaan seragam tersebut.
Konfirmasi pertama disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (18/7/2026). Dalam pesan tersebut, media meminta penjelasan mengenai informasi adanya pembelian paket seragam, sepatu, dan atribut senilai Rp2,8 juta serta mempertanyakan apakah mekanisme tersebut diperbolehkan di sekolah negeri.
Namun hingga saat itu tidak ada tanggapan.
Media kembali mengirimkan permohonan konfirmasi pada Senin (20/7/2026) dengan menyampaikan bahwa informasi tersebut berasal dari pengakuan sejumlah murid baru dan meminta kesempatan melakukan wawancara secara langsung maupun melalui sambungan telepon.
Meski pesan WhatsApp diketahui telah terbaca, hingga berita ini diterbitkan Kepala SMKN 1 Cikande belum memberikan jawaban maupun klarifikasi.
Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Rachmat Tamam, S.E., M.M., juga dimintai tanggapan mengenai ketentuan pengadaan seragam di sekolah negeri, termasuk apakah sekolah diperbolehkan menjual seragam, sepatu, maupun atribut kepada peserta didik.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan juga belum memberikan respons.
Perlu diketahui, pemerintah telah mengatur ketentuan mengenai pengadaan pakaian seragam sekolah. Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah menyatakan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.
Selanjutnya, Pasal 12 ayat (2) menegaskan bahwa pemerintah daerah, sekolah, maupun komite sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan orang tua atau peserta didik membeli pakaian seragam di toko atau penyedia tertentu. Ketentuan tersebut dimaksudkan agar orang tua memiliki kebebasan memperoleh seragam sesuai kemampuan dan pilihan masing-masing.
Di sisi lain, sekolah negeri juga menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang penggunaannya telah diatur melalui petunjuk teknis yang ditetapkan pemerintah. Dana BOS digunakan untuk mendukung operasional penyelenggaraan pendidikan, namun tidak diperuntukkan sebagai dasar pembenaran penjualan seragam kepada peserta didik.
Pernyataan ini juga sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Banten. Gubernur Banten sebelumnya menegaskan bahwa program pendidikan di SMA, SMK, dan SKh negeri maupun swasta digratiskan sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Bhinneka News tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala SMKN 1 Cikande maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)

Posting Komentar