Diduga Peredaran Tramadol dan Hexymer Kian Menggila, Warung Penjual Beroperasi Satu Wilayah Kecamatan Tigaraksa dengan Mako Polresta Tangerang
TANGERANG – Dugaan maraknya peredaran obat keras golongan tertentu (OKT) jenis Tramadol dan Hexymer kembali menjadi sorotan di Kabupaten Tangerang. Sejumlah warung yang diduga menjual obat keras tanpa izin disebut kembali beroperasi di beberapa kecamatan. Ironisnya, salah satu titik penjualan ditemukan di wilayah Kecamatan Tigaraksa yang merupakan pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang dan masih berada dalam wilayah kecamatan yang sama dengan Markas Polresta Tangerang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Bhinneka News, warung yang diduga menjual obat keras tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, di antaranya Mauk, Solear, Cisoka, Balaraja, hingga Tigaraksa. Sumber yang diterima media ini menyebutkan jumlah titik penjualan diduga mencapai sekitar 25 warung yang kembali beroperasi.
Untuk memverifikasi informasi tersebut, wartawan Bhinneka News melakukan penelusuran langsung ke wilayah Kecamatan Tigaraksa pada Rabu (15/7/2026). Hasilnya, di Kampung Seglog, Desa Pasir Nangka, serta kawasan Pinang, ditemukan sebuah toko yang diduga menjual obat keras secara bebas kepada masyarakat.
Dalam rangka verifikasi lapangan, wartawan melakukan pembelian secara tersamar. Penjual kemudian menawarkan obat yang diduga Tramadol dengan harga Rp10.000 per butir atau Rp100.000 per strip. Wartawan sempat menawar satu strip seharga Rp70.000, namun penjual tetap bertahan pada harga Rp100.000. Untuk kepentingan dokumentasi, wartawan akhirnya membeli dua butir dengan harga Rp20.000.
Temuan serupa juga diperoleh di lokasi lain di wilayah Kecamatan Tigaraksa. Meski tidak berada tepat di sekitar markas kepolisian, aktivitas penjualan tersebut masih berada dalam wilayah kecamatan yang sama dengan Mapolsek Tigaraksa dan Mapolresta Tangerang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal yang dinilai semakin terbuka.
Menindaklanjuti temuan tersebut, media ini telah menjalin komunikasi dengan pihak terkait, termasuk Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tangerang, agar segera melakukan inspeksi, penelusuran, serta tindakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peredaran obat keras tanpa resep dokter maupun tanpa izin merupakan persoalan serius yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Penyalahgunaan Tramadol dan Hexymer diketahui dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan kesehatan, bahkan memicu tindak kriminal akibat efek yang ditimbulkan.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi, mengedarkan, atau memperjualbelikan sediaan farmasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan standar yang berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Obat keras juga hanya dapat diserahkan berdasarkan resep dokter dan melalui sarana kefarmasian yang memiliki izin resmi.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum bersama BPOM segera mengambil langkah tegas apabila dugaan tersebut terbukti. Pasalnya, apabila praktik penjualan obat keras secara bebas terus dibiarkan, dikhawatirkan akan semakin merusak generasi muda serta menciptakan keresahan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Bhinneka News masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi dari Kapolresta Tangerang Polda Banten terkait temuan tersebut. Tanggapan yang diperoleh nantinya akan dimuat sebagai bentuk keberimbangan dan pemenuhan hak jawab dalam pemberitaan.(Red)

Posting Komentar