Pemasangan Kabel Internet Provider I-Forte di Wilayah Desa Pasir Ampo Kresek Diduga Ilegal
Kabupaten Tangerang || Tarikan kabel provider I-Forte yang sedang berlangsung Senin malam di wilayah Desa Pasir Ampo Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang menuai sorotan tajam dikalangan sosial kontrol (Selasa 07/04/2026).
Saat team awak Media mendatangi kegiatan yang sedang berjalan dimalam hari, penuturan Waspang (Pengawas Lapangan) asal Padang.
"Kegiatan ini tarikan kabel milik I-Forte, kurang lebih 1,6 kilo meter. Untuk izin kegiatan ada dikantor, cuman ini sudah malam nanti besok saya minta pada pihak kantor" terangnya saat dimintai keterangan oleh awak Media.
Namun penuturan Waspang ketika esok harinya saat dimintai tentang perizinan yang diminta, mulai dari lingkungan (RT dan Pemdes) juga Kominfo , pihak Waspang tidak dapat menunjukkan legalitas saat dihubungi via pesan WhatsApp untuk menunjukkan kelengkapan kegiatan yang sedang berlangsung.
Pantauan awak Media dilokasi, nampak sejumlah pekerja tidak menggunakan lampu penerangan / senter untuk membantu jalannya pekerjaan.
Dan diduga pihak pekerja memasang kabel pada tiang PLN untuk memasang jaringan internet, padahal aturannya sudah jelas.
Bahwa tiang PLN tidak boleh ada kegiatan atau hal lain tanpa izin atau keterangan resmi.
Secara aturan hukum dan keselamatan, tiang PLN (Perusahaan Listrik Negara) tidak boleh diganggu, dipindahkan, atau diubah posisinya secara sembarangan oleh instansi lain, perusahaan swasta, maupun warga sipil tanpa izin dan pengawasan resmi dari pihak PLN.
Saat ditanya lebih lanjut pada pihak Waspang tentang bagaimana legalitas kegiatan sudah ada untuk disampaikan ?
Pihak Waspang tidak menjawab dan terkesan bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak Media.
Sampai terbitnya berita ini, pihak Waspang masih belum dapat menunjukkan kelengkapan izin kegiatan penarikan kabel milik I-Forte yang sedang berlangsung.
(Taswan)

Posting Komentar