Kegiatan Pengurugan di Kecamatan Jayanti Mendapat Kritikan Tajam dari Aktivis
Kabupaten Tangerang || Kegiatan yang sedang berjalan di Kampung Careme Desa Pasir Muncang Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang, yakni pengurugan lahan untuk keperluan perusahaan yang menggunakan tanah merah mendapatkan kritikan tajam dari aktivis setempat (Rabu 20/05/2026).
Kritikan tersebut datang dari H. Juhri selaku Ketua LSM MAPPAN melontarkan statement.
" H. Juhri meminta Satpol-PP Kabupaten Tangerang bertindak tegas terhadap pengurugan di wilayah Jayanti , jika ditemukan kegiatan tersebut melanggar aturan dan tidak berijin , maka saya minta untuk ditindak tegas sesuai Perda yang ada dan ditutup. Apalagi melanggar ruang tata wilayah (RTRW) serta melanggar ketertiban umum, saya berharap untuk segera memeriksa dan mendatangi lokasi tersebut " ungkapnya dengan nada tegas.
Kritik tajam berikutnya datang dari Ketua LSM Matahari yakni Endang David sekaligus aktivis Kabupaten Tangerang.
" Menurut keterangan Ketua LSM MATAHARI Endang David diduga kegiatan yang sedang berlangsung yakni pengurugan lahan itu tidak ada Ruang Tata Wilayah nya belum ditempuh secara administratif. Dan yang dikhawatirkan tanah yang berceceran dijalan raya nasional tersebut dapat mengganggu pengguna jalan. Apalagi di musim hujan saat ini, ceceran tanah dijalanan akan memicu jalan licin dan berpotensi menimbulkan kecelakaan pada pengendara roda dua, kepada Kabid Satpol-PP Kabupaten Tangerang dan Kabid Dishub Kabupaten Tangerang, agar segera menindak aktivitas tersebut. Jangan sampai warga menjadi korban dan memicu kecelakaan lebih jauh imbas dari kegiatan yang berjalan " ujarnya dengan keras.
Terpantau dilokasi pengurugan, mobil golongan dua sedang beroperasi tanpa hambatan sedang melakukan pengurugan lewat jalur Cisoka.
Ada apa dengan bebasnya mobil golongan dua bebas mengirim tanah merah ke wilayah Jayanti , apakah perijinan tersebut sudah lengkap ?
Hingga terbitnya berita ini, awak Media masih berupaya mencari tau siapa pemilik lahan tersebut untuk memastikan administrasi perijinan yang ada.
(Taswan)

Posting Komentar