SPBU 34-15610 di Wilayah Kresek di Duga Bermain Mata Dengan Para Pengusaha BBM Bersubsidi
Kabupaten Tangerang || Maraknya penjualan jenis BBM bersubsidi jenis pertalite di wilayah hukum Polsek Kresek Polres Tangerang kian subur (Rabu 21/01/2026).
Pantauan awak Media dan anggota LSM yang mendapati antrean panjang di SPBU Kemuning Kecamatan Kresek, nampak antrean sampai mengular yang didominasi oleh motor Thunder yang hendak mengisi BBM jenis Pertalite yang sudah di subsidi oleh pemerintah.
Tak ada rasa bersalah dan takut, motor Thunder yang bolak-balik sampai 3 balik dalam satu motor menandakan ada sesuatu yang patut dipertanyakan terhadap pihak SPBU Kemuning yang bernomor 34-15610.
Saat dikonfirmasi pada pengawas SPBU, orang yang disebut berperan penting dalam area SPBU tersebut angkat bicara.
"Jujur kami melarang motor Thunder tersebut mengisi secara bolak-balik, bahkan sudah memasang peringatan di pagar SPBU, namun rupanya himbauan itu tidak digubris. Terkait pengisian bolak-balik itu saya kurang memperhatikan, dan tidak tahu kalau ada istilah uang cor atau tidaknya, yang jelas saya bertugas sudah sesuai amanat" jelasnya
Sufyani Prabu atau sering disapa Prabu selaku anggota LSM angkat bicara .
" Saya heran dengan kinerja pengawas, seharusnya mereka paham aturan /regulasi.
Jangan seolah-olah cuci tangan, ini barang subsidi. Tugas kita sebagai masyarakat jelas perlu mengawasi penyalurannya, belum lagi persoalan antri, ini menimbulkan rasa jenuh bagi yang hendak mengisi BBM bersubsidi jenis pertalite. Ini tidak bisa dibiarkan, dan jangan dianggap suatu pembenaran. Menjual barang bersubsidi tanpa adanya kelengkapan izin adalah penyimpangan dan amat keliru.
Seharusnya mereka mempunyai INU (Izin Niaga Umum) yang dikeluarkan oleh Ditjen Migas jika ingin berusaha BBM bersubsidi.
Pihak SPBU tidak boleh lemah dalam mengambil sikap yang tegas dalam persoalan ini, karena sejatinya BBM bersubsidi itu milik masyarakat bukan milik pengusaha" ujarnya dengan nada tegas.
Diduga para pelaku yang membeli BBM pertalite yang di subsidi oleh pemerintah dengan menggunakan motor Thunder telah melanggar UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Satu dari sekian poin penting dari UU Migas No 22 tahun 2001 adalah :
Sanksi Pidana: Mengatur pidana penjara dan denda bagi pelanggaran seperti tanpa izin usaha, peniruan BBM, dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
(Team)

Posting Komentar