Diduga Penipuan Jual Beli Ayam via Media Sosial, Warga Serang Banten Alami Kerugian Jutaan Rupiah
SERANG, – Seorang warga Kabupaten Serang, Banten, bernama David Nababan, diduga menjadi korban penipuan dalam transaksi jual beli ayam yang dilakukan melalui media sosial. Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah).
Korban yang berdomisili di Perumahan Puri Pratama Cisait RT 04/RW 05 Blok E4C No.11, Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, mengungkapkan bahwa transaksi tersebut dilakukan dengan seorang penjual bernama Antoni Putra Marta Diputra.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Antoni Putra Marta Diputra diketahui berasal dari Jalan Besar Dusun 3, Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Selain menjual ayam, yang bersangkutan juga diketahui menawarkan penjualan kambing dan sapi dengan mengatasnamakan CV Putra Jaya Farm, beralamat di lokasi yang sama. Nomor kontak yang digunakan dalam transaksi tersebut adalah 0857-9736-5491.
Berawal dari Konten TikTok.
David Nababan menuturkan, dirinya tertarik setelah melihat konten milik akun TikTok @antonimartadipura0 (ANTONI MEDAN) yang kerap muncul di berandanya. Dalam konten tersebut, penjual menampilkan ayam yang diklaim memiliki kualitas unggul.
“Awalnya saya hanya melihat-lihat karena sering muncul di TikTok. Banyak komentar yang menyebut ayam dari Antoni kualitasnya bagus, cocok untuk ternak. Akhirnya saya tertarik membeli dua ekor ayam, masing-masing seharga Rp1,8 juta,” ujar David.
Korban mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp2.200.000 sebagai tahap awal transaksi. Penjual menjanjikan ayam akan dikirim dalam waktu 37 jam dengan ongkos kirim sebesar Rp180.000 per ekor, menggunakan jasa ekspedisi KI8 Express.
Namun, hingga lebih dari tiga hari sejak transaksi dilakukan, ayam pesanan tidak kunjung diterima. Saat korban mencoba menghubungi kembali, penjual tidak merespons dan diduga telah memblokir nomor telepon serta akun media sosial korban.
Klarifikasi Jasa Pengiriman
Di sisi lain, pihak KI8 Express saat dikonfirmasi menyatakan bahwa mereka tidak melayani pengiriman antar pulau.
“Mohon maaf kak, untuk saat ini KI8 Express hanya melayani pengiriman wilayah Jawa dan Bali, dan belum mendukung pengiriman ke luar pulau,” ungkap pihak KI8 Express.
Keterangan tersebut semakin memperkuat dugaan korban bahwa informasi pengiriman yang disampaikan penjual tidak sesuai fakta.
Harapan Korban.
Atas kejadian ini, David Nababan berharap aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian di wilayah Provinsi Sumatera Utara, dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Saya sangat menyayangkan tindakan yang saya alami. Saya berharap pihak kepolisian bisa memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi dan mengembalikan uang transaksi saya,” tegasnya.
Sebagai informasi tambahan, transaksi antara korban dan penjual tersebut dilakukan pada Jumat, 16 Januari 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, Antoni Putra Marta Diputra belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.(Red)

Posting Komentar