Wartawan Cari Berita Miras Ilegal, Ternyata Dikeroyok Brutal di Kramatwatu Serang
SERANG – Upaya menyelidiki dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kramatwatu, Kabupaten Serang, berakhir dengan kesialan bagi seorang wartawan. JK, warga kerja media online Bungas Banten, menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekitar 10 orang saat menjalankan tugas jurnalistiknya pada Jumat (26/12/2025).
Peristiwa pecah di Kampung Cayur, Desa Lebakwarna – lokasi yang disebut-sebut kerap menjadi tempat penjualan oplosan minuman keras jenis arak ciu tanpa merek. Awalnya, kedatangan JK disambut secara normal oleh pemilik usaha miras berinisial S. Namun situasi berubah 180 derajat setelah JK mengungkapkan identitasnya sebagai wartawan.
Tak lama kemudian, seorang pria berinisial AT datang dengan membawa senjata tajam golok dan menunjukkan sikap mengancam. Ketegangan pun meledak hingga JK diserang bersama-sama oleh rekan dari anak pemilik usaha tersebut. Korban mengaku dipukul, dicekik, dan dianiaya hingga mengalami luka serius: memar di kepala dan sekujur tubuh, nyeri tenggorokan, serta bibir pecah akibat pukulan keras.
“Selain kekerasan fisik, korban juga mengalami perampasan barang, termasuk tas, kartu identitas pers (KTA), jaket yang rusak karena ditarik paksa, serta handphone yang dirampas dan rekaman videonya dihapus,” ungkap sumber.
Setelah mengalami penganiayaan, JK menjalani visum di RSUD dr. Drajat Prawiranegara, Serang, sebelum melaporkan secara resmi ke Polresta Serang Kota. Laporan telah diterima dan kini dalam penanganan pihak kepolisian.
“Saya datang untuk bekerja sebagai wartawan, bukan mencari masalah. Tapi justru saya dianiaya dan dikeroyok. Saya berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya,” ujar JK.
Kasus ini menyoroti dua persoalan serius yang melawan hukum: dugaan peredaran miras ilegal dan ancaman kekerasan terhadap kebebasan pers.
Dasar Hukum yang Terkait:
- Peredaran miras ilegal: Diatur oleh Perpres No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (hanya boleh diproduksi/diedarkan dengan izin resmi). Pasal 300 KUHP juga mengatur pidana penjara paling lama 1 tahun bagi siapa saja yang menjual minuman memabukkan yang membahayakan.
- Kekerasan terhadap pers: Bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 4 ayat 1 menjamin kemerdekaan pers; Pasal 18 ayat 1 mengatur sanksi pidana bagi yang menghambat kerja pers).
Publik kini menantikan langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas para pelaku kekerasan dan menindak dugaan pelanggaran hukum di Kramatwatu.(Red)

Posting Komentar