Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline News Surabaya Ketika "Siri" dan Hukum Terlupakan – Kisah Nenek Elina yang Menguji Nilai Kemanusiaan Kita
Headline News Surabaya

Ketika "Siri" dan Hukum Terlupakan – Kisah Nenek Elina yang Menguji Nilai Kemanusiaan Kita

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
27 Des, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 




Surabaya - Bayangkan saja: seorang nenek berusia 80 tahun, yang seharusnya menghabiskan hari-harinya dengan damai di rumah yang telah menjadi tempat tinggalnya bertahun-tahun – tempat di mana dia menumbuhkan anak-anak, menyimpan kenangan indah, dan menjadi "pohon beringin" bagi keluarga. Tiba-tiba, pintu rumahnya dibanting terbuka oleh puluhan orang. Dia diserang, diusir dengan kekerasan (menyebabkan luka di hidung dan bibir), dan hanya bisa melihat dengan mata kepala bagaimana huniannya diratakan hingga tak tersisa. Barang-barang berharga, termasuk sertifikat rumah yang menjadi bukti kepemilikan, lenyap tanpa jejak. Itulah yang dialami nenek Elina Widjajanti di Surabaya – sebuah kisah yang tidak hanya beredar viral di sosial media, tetapi juga menusuk hati dan menguji dua hal yang fundamental di Indonesia: kearifan lokal yang mengajarkan rasa hormat dan ketegasan hukum yang harus melindungi yang lemah. Sebagai jurnalis yang telah meliput berbagai kasus kekerasan terhadap warga lemah selama dua dekade, saya harus berkata: ini bukan hanya kasus pelanggaran hukum – ini adalah kegagalan sistem yang seharusnya melindungi yang paling rentan.


Kisah nenek Elina yang pertama kali beredar melalui video di Instagram @cak_ji_1 dan menyebar ke TikTok, Facebook, serta media utama, telah memicu kemarahan publik yang luar biasa – dan itu sangat wajar. Apa yang terjadi padanya adalah bentuk kekerasan yang tak berperasaan, dilakukan oleh sekitar 50 oknum anggota Ormas Madas pada 6 Agustus 2025, dengan pembongkaran rumah yang menyusul pada 15 Agustus 2025 – semua tanpa putusan pengadilan, izin resmi, atau upaya menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum yang benar. Nenek Elina yang renta tampak trauma dalam video yang beredar, mencerminkan betapa dalam luka yang dia alami – bukan hanya fisik, tetapi juga batin. Yang paling mengkhawatirkan: aksi ini dilakukan secara terarah dan terkoordinasi – bukan sekadar tindakan sembarangan. Ini menunjukkan adanya keberanian yang tidak wajar di balik oknum-oknum tersebut.


Tindakan oknum ini adalah pelanggaran terhadap nilai-nilai yang telah menjadi landasan kehidupan masyarakat Indonesia, terutama nilai "siri" yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Madura. Siri bukanlah sekadar rasa malu atau harga diri pribadi – melainkan prinsip yang mengajarkan perlindungan terhadap yang lemah, rasa hormat kepada lansia, dan penyelesaian konflik dengan cara yang damai dan adil. Seorang nenek, sebagai figur yang mewakili sejarah dan kebijaksanaan, seharusnya menjadi prioritas perlindungan – bukan sasaran kekerasan. Saya harus menegaskan: tindakan oknum Madas ini tidak hanya melanggar siri secara pribadi, tetapi juga merusak citra nilai-nilai luhur yang seharusnya dipegang teguh oleh setiap anggota masyarakat. Ini adalah penghinaan terhadap warisan budaya Madura yang selama ini dikenal dengan rasa hormat kepada orang tua.


Sedangkan dari prespektif hukum di Indonesia, tindakan tersebut jelas merupakan pelanggaran serius terhadap berbagai aturan perundang-undangan, antara lain:


- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 Pasal 28G ayat (1): Menjamin hak setiap orang atas tempat tinggal yang layak dan keamanan pribadi – yang jelas dilanggar oleh pengusiran paksa dan pembongkaran rumah nenek Elina.

- Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) Pasal 43: Menegaskan bahwa setiap orang berhak atas tempat tinggal dan tidak boleh dipisahkan dari tempat tinggalnya tanpa proses hukum yang sah.

- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 170: Menghukum pengeroyokan yang dapat diancam dengan penjara paling lama 5 tahun 6 bulan – sesuai dengan tindakan puluhan oknum yang bersama-sama menyerang dan mengusir nenek Elina.

- KUHP Pasal 406 (sebelum perubahan) dan Pasal 521 KUHP Baru (berlaku tahun 2026): Menghukum pengrusakan barang milik orang lain dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (sebelum perubahan) atau 2 tahun 6 bulan ditambah denda hingga Rp200 juta (setelah perubahan) – sesuai dengan pembongkaran rumah dan kehilangan barang-barang nenek Elina.

- Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) Pasal 80: Menetapkan bahwa ormas yang melanggar hukum dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan hingga pencabutan izin. Pasal ini juga didukung oleh Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU Ormas yang mengatur ketat tentang tugas dan kewajiban ormas untuk memelihara ketertiban masyarakat.

- Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Pasal 106: Menyatakan bahwa pembongkaran bangunan hanya boleh dilakukan dengan izin tertulis dari pejabat yang berwenang – yang tidak dimiliki oleh oknum Madas saat menghancurkan rumah nenek Elina.


Di sinilah titik krusial, ada dugaan  saya: meskipun kasus telah dilaporkan ke Polda Jatim sejak 29 Oktober 2025, aparat tidak bertindak saat aksi pengusiran dan pembongkaran terjadi. Ini bukan hanya kelemahan – ini adalah pelanggaran tugas aparat penegak hukum yang seharusnya menjaga ketertiban dan melindungi warga. Mengapa mereka diam? Apakah ada tekanan yang mencegah tindakan? Pertanyaan ini harus dijawab secara transparan.


Kita harus bersyukur karena Wakil Wali Kota Surabaya Armuji segera turun tangan, mengecam tindakan tersebut, dan menjanjikan pendampingan serta bantuan hukum bagi nenek Elina. Ia juga mendesak pimpinan Madas untuk mengambil langkah internal menghukum pelaku – hal yang sangat penting untuk membuktikan bahwa ormas itu tidak mendukung tindakan oknumnya dan masih menghargai kearifan lokal serta hukum. Namun, kata-kata harus diikuti dengan tindakan. Pimpinan Madas harus menunjukkan bahwa mereka sungguh-sungguh membersihkan barisan – bukan hanya memberikan pernyataan pers yang hampa. Penting untuk dipahami bahwa tindakan sebagian orang tidak mewakili seluruh ormas atau masyarakat Madura, yang banyak memiliki orang baik yang tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.


Dan ini yang paling penting – sebagai jurnalis senior yang mewakili instituisi media yang tegas memegang prinsip keadilan: jangan sampai kasus nenek Elina hanya menjadi berita semata yang hilang seiring waktu. Kita tahu bahwa banyak juga peristiwa serupa yang dialami oleh nenek Elina, di alami juga oleh orang lain di berbagai belahan Indonesia – oleh oknum-oknum ormas lainnya yang menyalahgunakan kekuasaan dan mengganggu ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, hendaknya pemerintah, dalam hal ini aparat penegak hukum, melakukan langkah-langkah hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu dalam menertibkan oknum-oknum ormas tersebut – mengacu pada semua aturan perundang-undangan yang telah disebutkan. Tidak ada alasan apapun untuk membiarkan mereka berani melanggar hukum dan menyakiti yang lemah. Hukum harus berlaku sama bagi semua orang, tanpa memandang latar belakang atau nama ormas yang mereka yakini. Saya berani katakan: jika aparat penegak hukum tidak bertindak tegas sekarang, maka kita sedang membangun generasi yang percaya bahwa kekerasan dapat lolos dari hukuman – dan itu adalah bahaya bagi keberadaan negara yang berdasarkan hukum. Hanya dengan ketegasan penegak hukum, kita bisa melindungi hak setiap warga dan menjaga martabat negara yang berdasarkan hukum dan kemanusiaan.


Ditulis oleh: Kefas Hervin Devananda (Romo Kefas),Jurnalis Senior, Pewarna Indonesia

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Milad Ke-7 Media Kabardaerah Group: Santunan Anak Yatim Digelar di Sekretariat Kabupaten Serang

BhinnekaNews71.Com- Desember 27, 2025 0
Milad Ke-7 Media Kabardaerah Group: Santunan Anak Yatim Digelar di Sekretariat Kabupaten Serang
Serang – Media Kabardaerah Group (Media Kabardaerah.Com, Atarakyat.Id, Risetnews.Com, dan Jejaktimes.Vom) merayakan hari jadi yang ke-7 dengan menggelar peny…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

 Kesal Usaha Obat Ilegal Disorot Media, Oknum Mengaku Pengacara Diduga Bekingi Peredaran Tramadol dan Lecehkan Profesi Wartawan

Kesal Usaha Obat Ilegal Disorot Media, Oknum Mengaku Pengacara Diduga Bekingi Peredaran Tramadol dan Lecehkan Profesi Wartawan

Desember 23, 2025
SPPG Junti Klarifikasi Polemik MBG SMPN 2 Junti: Tidak Dikurangi, Sudah Sesuai Standar Gizi dan Anggaran

SPPG Junti Klarifikasi Polemik MBG SMPN 2 Junti: Tidak Dikurangi, Sudah Sesuai Standar Gizi dan Anggaran

Desember 24, 2025
Kinerja Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Serang Tuntaskan Perkara 1.125 Sepanjang Tahun 2025

Kinerja Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Serang Tuntaskan Perkara 1.125 Sepanjang Tahun 2025

Desember 23, 2025
Polsek Jatiuwung Bongkar Jaringan Peredaran Tramadol dan Heximer, Tiga Pelaku Diamankan

Polsek Jatiuwung Bongkar Jaringan Peredaran Tramadol dan Heximer, Tiga Pelaku Diamankan

Desember 24, 2025
Hadiri Rakor lintas Instansi di pelabuhan Merak, Danrem 064/MY: Kami siap dukung Polri amankan libur Nataru

Hadiri Rakor lintas Instansi di pelabuhan Merak, Danrem 064/MY: Kami siap dukung Polri amankan libur Nataru

Desember 23, 2025
Bhinneka Tunggal Ika Bukan Hanya Kata – BKAG Tekankan Kebebasan Beragama Harus Sesuai Konstitusi

Bhinneka Tunggal Ika Bukan Hanya Kata – BKAG Tekankan Kebebasan Beragama Harus Sesuai Konstitusi

Desember 26, 2025
LSM Mappak Banten dan Aktivis Serang Timur Soroti Operasional Mie Gacoan Cikande yang Diduga Belum Lengkapi Izin, Pemerintah Kabupaten Serang Dinilai Mandul

LSM Mappak Banten dan Aktivis Serang Timur Soroti Operasional Mie Gacoan Cikande yang Diduga Belum Lengkapi Izin, Pemerintah Kabupaten Serang Dinilai Mandul

Desember 26, 2025
Diduga Jadi Sarang Prostitusi Berkedok Panti Pijat, Dice Massage Disorot

Diduga Jadi Sarang Prostitusi Berkedok Panti Pijat, Dice Massage Disorot

Desember 19, 2025
Edarkan Obat Keras Tanpa Resep, Pria di Neglasari Diamankan Polisi

Edarkan Obat Keras Tanpa Resep, Pria di Neglasari Diamankan Polisi

Desember 24, 2025

Berita Terpopuler

 Kesal Usaha Obat Ilegal Disorot Media, Oknum Mengaku Pengacara Diduga Bekingi Peredaran Tramadol dan Lecehkan Profesi Wartawan

Kesal Usaha Obat Ilegal Disorot Media, Oknum Mengaku Pengacara Diduga Bekingi Peredaran Tramadol dan Lecehkan Profesi Wartawan

Desember 23, 2025
SPPG Junti Klarifikasi Polemik MBG SMPN 2 Junti: Tidak Dikurangi, Sudah Sesuai Standar Gizi dan Anggaran

SPPG Junti Klarifikasi Polemik MBG SMPN 2 Junti: Tidak Dikurangi, Sudah Sesuai Standar Gizi dan Anggaran

Desember 24, 2025
Kinerja Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Serang Tuntaskan Perkara 1.125 Sepanjang Tahun 2025

Kinerja Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Serang Tuntaskan Perkara 1.125 Sepanjang Tahun 2025

Desember 23, 2025
Polsek Jatiuwung Bongkar Jaringan Peredaran Tramadol dan Heximer, Tiga Pelaku Diamankan

Polsek Jatiuwung Bongkar Jaringan Peredaran Tramadol dan Heximer, Tiga Pelaku Diamankan

Desember 24, 2025
Hadiri Rakor lintas Instansi di pelabuhan Merak, Danrem 064/MY: Kami siap dukung Polri amankan libur Nataru

Hadiri Rakor lintas Instansi di pelabuhan Merak, Danrem 064/MY: Kami siap dukung Polri amankan libur Nataru

Desember 23, 2025
Bhinneka Tunggal Ika Bukan Hanya Kata – BKAG Tekankan Kebebasan Beragama Harus Sesuai Konstitusi

Bhinneka Tunggal Ika Bukan Hanya Kata – BKAG Tekankan Kebebasan Beragama Harus Sesuai Konstitusi

Desember 26, 2025
LSM Mappak Banten dan Aktivis Serang Timur Soroti Operasional Mie Gacoan Cikande yang Diduga Belum Lengkapi Izin, Pemerintah Kabupaten Serang Dinilai Mandul

LSM Mappak Banten dan Aktivis Serang Timur Soroti Operasional Mie Gacoan Cikande yang Diduga Belum Lengkapi Izin, Pemerintah Kabupaten Serang Dinilai Mandul

Desember 26, 2025
Diduga Jadi Sarang Prostitusi Berkedok Panti Pijat, Dice Massage Disorot

Diduga Jadi Sarang Prostitusi Berkedok Panti Pijat, Dice Massage Disorot

Desember 19, 2025
Edarkan Obat Keras Tanpa Resep, Pria di Neglasari Diamankan Polisi

Edarkan Obat Keras Tanpa Resep, Pria di Neglasari Diamankan Polisi

Desember 24, 2025
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber