Dugaan Pemerasan Warnai Proses PHK di PT Nikomas Gemilang, Oknum PSP SPN dan Legal Perusahaan Diduga “Bermain”
SERANG, BANTEN — Proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Nikomas Gemilang (Divisi Pou Chen Indonesia) kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan praktik pemerasan yang melibatkan oknum pengurus Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan oknum legal perusahaan. Oknum pengurus tingkat PSP berinisial SR serta oknum legal perusahaan berinisial AG diduga meminta sejumlah uang kepada karyawan korban PHK, Sabtu (6/12/2025).
Korban, Dewi Nova Donaria, yang telah mengabdi hampir sembilan tahun, mengungkapkan bahwa seluruh haknya memang telah dipenuhi perusahaan sesuai anjuran Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Serang dengan total Rp45.972.601,-. Perusahaan dinilai mematuhi aturan. Bahkan salah satu pihak manajemen sebelumnya pernah menegaskan kepada media, “Kami tidak pernah main-main soal hak karyawan, semuanya harus sesuai regulasi.”
Namun, Dewi mengaku kaget ketika oknum pengurus SPN PSP PT Nikomas Gemilang, SR, meminta uang kepadanya.
“Dia bilang ke saya, ‘Tolong siapkan Rp5 juta, ini untuk urusan serikat. Nanti juga ada Rp2 juta untuk legal perusahaan, AG,’” ujar Dewi.
Korban menyebut permintaan itu dilakukan berkali-kali hingga akhirnya ia menuruti karena merasa tertekan.
“Saya takut proses saya dipersulit. Akhirnya saya transfer total Rp7 juta ke rekening SR,” ungkapnya.
Dugaan pemerasan semakin diperkuat dengan adanya rekaman percakapan yang dimiliki korban. Dalam rekaman tersebut, suara yang diduga milik SR terdengar mengatakan, “Yang dua juta itu buat AG, biar urusan cepat selesai.”
Tindakan itu jelas mencoreng fungsi serikat pekerja yang semestinya membela anggotanya tanpa imbalan tambahan. Terlebih setiap anggota telah rutin membayar iuran bulanan COS. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas oknum-oknum terkait.
Pihak eksternal mendesak DPC SPN serta manajemen PT Nikomas Gemilang untuk segera turun tangan.
Seorang pengurus SPN di level kabupaten yang enggan disebut namanya menegaskan, “Kalau benar ada oknum yang memeras anggota, itu pelanggaran berat dan harus ditindak.”
Masyarakat pekerja berharap kasus ini segera diusut tuntas demi menjaga kredibilitas serikat dan memastikan tidak ada lagi karyawan yang dirugikan.(AKM)

Posting Komentar