𝐁𝐨𝐧𝐠𝐤𝐚𝐫 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐒𝐤𝐚𝐧𝐝𝐚𝐥 𝐌𝐚𝐟𝐢𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐚𝐡 𝐝𝐢 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬, 𝐀𝐝𝐯𝐨𝐤𝐚𝐭 𝐀𝐧𝐚𝐧𝐭𝐨 𝐖𝐢𝐝𝐚𝐠𝐝𝐨 𝐒𝐞𝐫𝐞𝐭 𝐊𝐚𝐬𝐮𝐬 𝐒𝐚𝐩𝐩𝐡𝐢𝐫𝐞 𝐌𝐚𝐧𝐬𝐢𝐨𝐧 𝐤𝐞 𝐊𝐨𝐫𝐭𝐚𝐬 𝐓𝐢𝐩𝐢𝐤𝐨𝐫 𝐁𝐚𝐫𝐞𝐬𝐤𝐫𝐢𝐦 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐢
𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒, - 27 Desember 2025 Advokat sekaligus pegiat anti-korupsi, Ananto Widagdo, SH. S.Pd, kembali mengungkap fakta mengejutkan terkait dugaan korupsi dan praktik mafia tanah dalam pembangunan perumahan Sapphire Mansion. Kasus yang telah dilaporkan ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri ini kini memasuki babak baru dengan ditemukannya indikasi pelanggaran administrasi pertanahan yang fatal.
Ananto Widagdo, praktisi hukum yang dikenal vokal di wilayah Barlingmascakeb, menegaskan bahwa selain masalah pengalihan lahan, terdapat kejanggalan besar pada aspek legalitas bangunan dan penerbitan sertifikat di kawasan elit tersebut.
𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐈𝐳𝐢𝐧 𝐆𝐮𝐛𝐞𝐫𝐧𝐮𝐫: 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐥 𝐃𝐞𝐦𝐢 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦
Poin fundamental dalam kasus ini adalah adanya Surat Resmi Gubernur Jawa Tengah pada tahun 1997 yang menjadi landasan pelepasan tanah desa di Karangrau dan Berkoh. Dalam surat tersebut, tertuang klausul tegas: apabila penggunaan lahan tidak sesuai dengan peruntukan awal yang diajukan (RS/RSS Plus), maka izin tersebut batal demi hukum.
“Faktanya, lahan yang seharusnya untuk rumah rakyat menengah ke bawah justru disulap menjadi kawasan elit Sapphire Mansion. Secara otomatis, berdasarkan ketentuan surat Gubernur tersebut, segala aktivitas dan pengalihan hak atas lahan tersebut seharusnya batal demi hukum karena telah melanggar substansi perizinan,” tegas Ananto.
𝐊𝐞𝐣𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐫𝐭𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐭: 𝐓𝐞𝐫𝐛𝐢𝐭 𝐓𝐚𝐧𝐩𝐚 𝐈𝐌𝐁/𝐏𝐁𝐆 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐒𝐚𝐡
Hal yang lebih memprihatinkan dan menjadi tanda tanya besar bagi publik adalah terkait legalitas pemanfaatan ruang. Ananto menyoroti bahwa secara aturan hukum tata ruang, setiap bangunan wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.
“Hingga saat berita ini diturunkan, diduga kuat tidak ada IMB/PBG yang sah untuk perumahan tersebut sesuai peruntukannya. Yang menjadi pertanyaan besar: Bagaimana mungkin sertifikat bisa terbit sementara syarat utama berupa IMB/PBG tidak terpenuhi? Ini mengindikasikan adanya 'permainan' oknum di instansi terkait yang memaksakan penerbitan sertifikat di atas lahan yang bermasalah secara hukum,” ungkap Ananto dengan nada geram.
𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐧𝐢𝐩𝐮𝐥𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐃𝐞𝐬𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐞𝐠𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦
Berdasarkan data kronologis:
* Mei 1997: Izin prinsip terbit untuk RS/RSS Plus seluas 94.110 m².
* Penyimpangan: Terjadi alih fungsi menjadi hunian elit tanpa revisi izin yang sah secara prosedur hukum.
* Dampak: Kerugian pada aset desa, pengabaian asas kemanfaatan sosial, dan potensi kerugian negara akibat manipulasi pajak serta retribusi perizinan.
Ananto Widagdo mendesak Kortas Tipikor Bareskrim Polri untuk memanggil dan memeriksa pihak pengembang serta oknum pejabat di lingkungan Pemkab Banyumas dan BPN yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
“Kami tidak akan berhenti sampai aktor intelektual di balik skandal ini terungkap. Ini adalah preseden buruk bagi penegakan hukum tata ruang dan pertanahan di Kabupaten Banyumas,” pungkasnya.(*/Tim)

Posting Komentar