Ketua PIJAR Kecam Pengeroyokan Wartawan Saat Investigasi Miras Ilegal di Serang
![]() |
| Ilustrasi |
SERANG – Seorang wartawan media online Bungas Banten berinisial JK menjadi korban pengeroyokan saat menjalankan tugas jurnalistik terkait dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang, Jumat (26/12/2025).
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Cayur, Desa Lebakwarna, yang disebut-sebut kerap menjadi lokasi penjualan miras oplosan jenis arak ciu tanpa merek dan tanpa izin resmi. Awalnya, kedatangan JK disambut secara wajar oleh pemilik usaha miras berinisial S. Namun, situasi berubah setelah korban menyampaikan identitasnya sebagai wartawan.
Tak lama berselang, seorang pria berinisial AT datang ke lokasi dengan membawa senjata tajam jenis golok dan menunjukkan sikap mengancam. Ketegangan pun meningkat hingga berujung pada aksi pengeroyokan yang melibatkan sekitar sepuluh orang, yang diduga masih memiliki keterkaitan dengan pemilik usaha miras tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya memar di kepala dan tubuh, nyeri pada tenggorokan akibat cekikan, serta luka pada bibir akibat pukulan. Selain kekerasan fisik, korban juga mengalami perampasan sejumlah barang pribadi, seperti tas, kartu identitas pers (KTA), jaket yang rusak akibat ditarik paksa, serta telepon genggam yang dirampas dan rekaman liputan yang dihapus secara paksa.
Setelah kejadian, JK menjalani pemeriksaan medis dan visum di RSUD dr. Drajat Prawiranegara, Serang, kemudian melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke Polresta Serang Kota. Laporan telah diterima dan saat ini masih dalam penanganan aparat kepolisian.
“Saya datang untuk menjalankan tugas jurnalistik, bukan mencari masalah. Saya berharap proses hukum dapat berjalan secara adil,” ujar JK.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dua dugaan pelanggaran hukum, yakni peredaran miras ilegal dan tindakan kekerasan serta perintangan terhadap kerja pers.
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Perkumpulan Insan Jurnalis dan Reporter (PIJAR), Josh Munthe, menyampaikan kecaman keras atas tindakan kekerasan yang menimpa wartawan.
“Kekerasan dan perintangan terhadap kerja jurnalistik tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi undang-undang. PIJAR akan mengawal proses hukum kasus ini agar ditangani secara transparan dan berkeadilan,” ujar Josh Munthe, Sabtu (27/12/2025).
Ia menegaskan bahwa dugaan peredaran miras ilegal melanggar Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang mewajibkan izin resmi dalam produksi dan peredarannya. Sementara itu, tindakan kekerasan terhadap wartawan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) yang menjamin kemerdekaan pers dan memberikan sanksi pidana bagi pihak yang menghambat kerja pers.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
(Red)

Posting Komentar