Warga Kampung Ampel Resah Terhadap Bau Menyengat Diduga Berasal dari PT BOSS
Kabupaten Tangerang, -- Sudah kurang lebih satu bulan, warga kampung Ampel RW 06, Desa Gembong Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, mengeluhkan terhadap bau menyengat yang diduga oleh satu perusahaan yang ada di wilayah Desa Cangkudu. Senin (29/09/2025).
Warga kampung Ampel mengeluhkan terkait gangguan penciuman akhir-akhir ini yang sering mereka rasakan.
Salah satu warga atas nama Amsori (warga Ampel-red) saat di mintai keterangannya menjelaskan terkait keresahan warga.
"Memang kejadian ini baru-baru ini terjadi, kurang lebih satu bulan, infonya sih dari pabrik Fiber PT Boss yang ada di Cangkudu. Namun jika musim hujan gede tiba, aroma tersebut baru terasa. Karena mungkin pihak perusahaan membuang alirannya ke kali, sehingga aroma yang tercium itu benar-benar bikin kepala ngubeng / pusing. Saya mewakili warga Ampel ingin perusahaan tersebut tidak membuang limbahnya ke kali yang dapat mencemari lingkungan," bebernya. Senin (29/9/25).
Diduga perusahaan tersebut tidak memilik kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan.
UU No. 32 Tahun 2009 adalah Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), yang mengatur secara komprehensif upaya perlindungan terhadap lingkungan hidup dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan di Indonesia. Undang-undang ini bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, mencegah pencemaran dan kerusakan, serta mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam setiap kebijakan dan program pembangunan.
Hingga di muatnya berita ini pihak perusahaan masih upaya konfirmasi, sementara DLH Kabupaten Tangerang masih belum dapat dimintai keterangan. (Taswan)

Posting Komentar