Wartawan di Tangerang Alami Intimidasi saat Konfirmasi Pembangunan Mushola di RSUD Balaraja
Tangerang, -- Insiden tidak menyenangkan kembali dialami oleh wartawan di Tangerang, saat melakukan konfirmasi terhadap pelaksanaan pembangunan Mushola di RSUD Tobat Balaraja, Kab Tangerang. Sabtu, (2/8/2025).
Awalnya, terlihat dalam video sejumlah wartawan mendatangi lokasi proyek, akan tetapi mendapat sambutan tidak menyenangkan dari salah seorang pelaksana kepada salah satu wartawan yang melakukan peliputan, adu mulut pun terjadi.
Upaya penghalang halangan dari pelaksana yang tidak diketahui namanya tersebut melarang awak media memasuki area proyek lalu sempat menyeret wartawan untuk memperlihatkan tulisan himbauan, namun wartawan menanyakan dasar pelarangan itu.
Ditengah adu mulut tersebut wartawan lainnya berusaha menjelaskan bahwa wartawan punya hak melakukan investigasi peliputan dan konfirmasi selagi hal itu dapat diakses oleh umum, yang bukan termasuk Private.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Tangerang tengah melakukan pembangunan Mushola RSUD Balaraja dengan anggaran bernilai Rp 2.048.267.315,00 sumber APBD Tangerang Tahun 2025 , pelaksana PT Demes Karya Indah.
Adanya insiden tersebut memancing reaksi sejumlah wartawan di Banten, aksi pelaksana tersebut dinilai tidak terpuji dan arogan, untuk itu adanya desakan untuk melakukan audensi kepada pihak RSUD Balaraja dan Pelaksana.
Perlu diketahui, sesuai Undang-undang Pers, khususnya UU No. 40 Tahun 1999, melarang tindakan yang menghambat atau menghalangi kebebasan pers. Pasal 18 ayat (1) UU sanksi pidana bagi siapapun yang secara melawan hukum menghambat kerja pers, yaitu penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Bhinneka News telah mengkonfirmasi Humas RSUD Balaraja namun belum mendapat respon. (Red)

Posting Komentar