Ada Apa Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua dan Humas Memilih Diam Diberi Informasi Keberadaan Kios Penjual Tramadol Heximer Ilegal
![]() |
Logo Polri Presisi |
Tangerang || Kios penjualan obat Tramadol dan Hexymer di Wilayah Hukum Polsek Kelapa Dua Polres Tangerang Tangerang Selatan sepenuhnya belum menjadi atensi khusus bagi kepolisian untuk dilakukan penindakan.
Padahal penjualan obat obatan Ilegal tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana, karena tramadol merupakan obat yang tergolong dalam daftar G (Gevaarlijk) atau berbahaya, sehingga penggunaannya harus diawasi oleh dokter.
Penjual tramadol tanpa izin, bisa dikenakan sanksi pidana maksima 12 tahun penjara. Ketentuan pidana itu, diatur dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal itu mengatur larangan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.
Sebelumnya, pada hari Kamis pekan lalu, tim Media telah memberikan data dan dokumentasi lengkap dengan titik lokus Kios penjual obat obatan tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua dan Humas namun hingga kurang dari satu hari menjelang sepekan, Rabu 16 Juli, tidak kunjung ada respon dan keterangan baik sepatah kata pun dari aparat penegak hukum yang didapatkan.
Padahal, Jika merujuk pada program transformasi Polri yang dikenal sebagai Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan, atau Polri Presisi. Namun hal ini seolah tidak dilaksanakan oleh Kanitreskrim dan Humas menjalankan peran dan fungsional responsibilitas tersebut.
Masyarakat berharap, Kepolisian tetaplah menjadi Pengayom, Pelindung, dan Pelayan masyarakat. (TW/Tim)
Posting Komentar