SA Vendor Rekanan Pengangkut Limbah PT WPLI Bungkam Dikonfirmasi, Sejak Tahun 2023 jadi Ladang Bisnis Ilegal
SERANG, -- Perusahaan yang bergerak dibidang pemusnahan limbah industri, PT WPLI, diduga menjadi ladang bisnis secara ilegal dengan oknum pengusaha yang memanfaatkan limbah menjadi pundi pundi uang.
Dimana seharusnya limbah industri perusahaan yang telah bekerjasama dengan PT WPLI dalam pengelolaan limbah B3 justru di Komersialkan dengan pihak pihak luar yang tidak mempunyai izin pengelolaan, pengangkutan dan pemusnahan.
SA disebut sebagai salah satu Vendor pengangkutan limbah dari WPLI, hal tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2023.
Menurut sumber bhinnekanews, mengungkapkan kegiatan pengangkutan limbah oleh pihak ketiga inisial SA sudah dari tahun 2023 , " Itu mah sudah tidak diduga lagi, memang benar SA itu salah satu Vendor di WPLI bahkan dari tahun 2023," ungkap sumber. Sabtu (14/6).
Sumber juga mengatakan percuma menyampaikan laporan informasi laporan kepada Polsek, karena tidak tidak akan dianggap.
"Sekelas Polsek mah tidak dianggap Kang, Oknum oknum di tingkat sana sudah dapat jatah bulanan dari WPLI," sambungnya.
Perlu diketahui, media ini telah menyampaikan laporan informasi kepada Polsek, Polres dan Polda namun belum ada tanggapan mendetail, hanya saja respon Dirkrimsus Pada Banten menyampaikan stiker dengan tanda Terima Kasih.
Disisi lain, hingga berita dimuat kembali SA masih bungkam.
Diberitakan sebelum nya diduga PT WPLI Komersial Limbah B3 dengan Vendor Berinisial SA.
PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) berlokasi di Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang diduga melakukan kegiatan komersial terkait limbah B3, dengan cara membawa limbah B3 keluar dari pabrik untuk dijual atau dibuang ilegal di tempat lain.
Dari penelusuran media ini pada Jum'at,(13/6/25), adanya satu unit truk colt diesel memasuki PT WPLI lalu keluar membawa limbah B3 yang seharusnya dimusnahkan oleh WPLI sendiri, dan dibawa oleh pihak ketiga.
Pengamatan media, mobil tersebut keluar pada pukul 12.30 Wib saat waktu sholat sembahyang Jum'at.
Informasi dihimpun dari sekitar bahwa Pihak yang diduga membawa limbah B3 dari WPLI disebut sebagai Vendor berinisial SA yang diduga tidak memiliki izin untuk pemusnahan limbah, sehingga kuat dugaan tindakan tersebut melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(Red)
Posting Komentar