Penerimaan Murid Baru Makin Dekat, Juknis SPMB Tak Kunjung Terbit? Dindikbud Banten Diduga Melanggar Permendikdasmen
SERANG – Jadwal penerimaan murid baru jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga menengah yakni SMA/SMK tahun ajaran 2025-2026 kian dekat.
Dalam persiapannya, terdapat aturan yang mengharuskan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) di masing-masing daerah menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Aturan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No 3 tahun 2025 tentang SPMB.
Dalam Paragraf 4 Pasal 33 Ayat 1, Permendikdasmen mengharuskan pemerintah daerah melalui Dindikbud menerbitkan Juknis SPMB paling lambat dua sebelum pengumuman pendaftaran.
“Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan petunjuk teknis penerimaan murid baru dalam keputusan kepala daerah paling lambat 2 (dua) bulan sebelum pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini,” bunyi aturan tersebut, dikutip Selasa (3/5/2025).
Rupanya aturan ini tak digubris oleh Dindikbud Provinsi Banten. Buktinya, Juknis SPMB 2025-2026 untuk tingkat SMA dan SMK hingga hari ini tidak kunjung terbit.
Berdasarkan aturan tersebut, dijelaskan bahwa paling lambat Juknis SPMB sudah harus terbit dua bulan sebelum pendaftaran. Artinya, tenggat waktu selesainya Juknis paling lambat terbit bulan Mei 2025.
Diketahui juga, Juknis SPMB itu akan mengatur mengenai hal-hal yang berkaitan dengan penerimaan murid baru, seperti persyaratan penerimaan, kriteria jalur penerimaan, daya tampung setiap jalur penerimaan, jangka waktu pelaksanaan, dan mekanisme pelaksanaan.
Kemudian mengatur juga tata cara pemantauan, evaluasi, area domisili calon siswa, mengatur kuota, mengatur jumlah siswa baru pada masing-masing sekolah dan lainnya.
Dimana hal-hal tersebut belum semuanya diatur secara detail oleh Permendikdasmen No.3/2025.
Aturan secara detail dan teknis soal SPMB kali ini, seharusnya terdapat dalam Juknis, mengingat kondisi sekolah dan area yang berbeda-beda tiap daerah.
Berdasarkan informasi dari Plt. Kepala Biro Hukum Provinsi Banten Hadi Prawoto, Juknis SPMB tingkat SMA/SMK tahun ajaran 2025-2026 diakui masih dalam proses.
“(Masih) proses penandatangan,” ujarnya singkat.
Saat ditanya mengenai kapan terbitnya Juknis SPMB tingkat SMA/SMK, Hadi belum bisa memastikannya lebih jauh.
“Nanti dikabari,” ujarnya singkat lagi.
Dihubungi terpisah, Plt Dindikbud Banten Lukman sempat menjawab panggilan telepon redaksi, namun hanya untuk memberikan informasi bahwa dirinya sedang rapat.
“Sedang rapat, maaf,” ujarnya.
Tak lama berselang, Lukman memberikan keterangan lewat pesan WhatsApp, informasi terkait SPMB.
“Sudah dilaksanakan sosialisasi. Panduan utama yang dipakai Permendikdasmen tentang SPMB. Provinsi membuat Juknis panduannya dari Permendikdasmen, sekolah membuat juknis panduan utamanya Permendikdasmen. Itu acuannya,” ujarnya.
Saat redaksi kembali mempertanyakan alasan terlambat terbitnya Juknis SPMB dari Pemprov Banten, Lukman kembali tak merespon pertanyaan dari lewat pesan whatsApp.
Entah apa yang diklaim oleh Dindikbud Banten bahwa panduan SPMB telah disosialisasikan, sedangkan Juknisnya sendiri hingga saat ini belum ditandatangani oleh Gubernur Banten, Andra Soni.
Dengan mepetnya waktu diterbitkan Juknis dengan jadwal dibukanya pendaftaran, hal ini berpotensi tidak maksimalnya sosialisasi aturan main SPMB yang bisa diterima dan dipahami oleh masyarakat.
Aturan atau Juknis SPMB ini penting tersosialisasikan secara maksimal agar seluruh pihak terkait, termasuk sekolah, masyarakat, dan orang tua, memahami prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan keberhasilan proses penerimaan siswa baru, tentunya sosialisasi Juknis ini harus dilakukan secara luas dan efektif agar dapat menjangkau seluruh pihak terkait.
Hal ini penting untuk memastikan proses SPMB berjalan lancar, adil, transparan dan mencegah pelanggaran, serta meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. (FaktaBanten/*)
Posting Komentar