Proses Hukum Amiludin dan Alek Penuh Tanda Tanya Ihwal Kasus Tambang di Wilayah Kecamatan Cigudeg-Bogor Jadi Sorotan
Kabupaten Bogor || Proses hukum terhadap Amiludin sebagai kuli di tambang emas milik Alek menjadi sorotan (Senin 12/05/2025).
Kejadian tersebut bermula saat Amiludin di rumahnya, dan ditangkap hari Jum'at tgl 24 bulan Januari Tahun 2025.
Semula pemanggilan pertama untuk dimintai keterangan.
Namun untuk berikutnya tiba-tiba di panggil Sbr (Inisial-red) untuk memberikan keterangan ke Polres Bogor, Sbr bukanlah dari APH atau kejaksaan juga Hakim,melainkan sipil biasa.
Saat di panggil yang kedua kali ke Polres Bogor, Sbr menyuruh membawa beban (Karung berisi bahan batuan/urat batuan olahan emas).
Mereka terdiri dari
1.Amiludin(Kuli) yang ditahan.
2.Alek (Pemilik lobang emas)
3.Irfan (Kuli)
4.Omen (Kuli)
5.Komet (Kuli)
6.Kosmos (Kuli)
7.Asep (Kuli)
Sbr tetap bersikukuh agar membawa karung beban (Karuang berisi urat/batuan bahan olahan emas) ke Polres Bogor untuk dijadikan barang bukti, walaupun mereka menolaknya karena bukan milik mereka. Namun tetap agar dibawa dan menjamin keselamatan mereka tidak akan lanjut perihal terkait pemanggilan ini dan hanya untuk dimintai keterangan saja.
Namun anehnya , lima orang tersebut yang sama-sama kuli dengan Amiludin keluar dan tidak ditahan, sedangkan pemilik lobang (Alek) dan Amiludin (Kuli) di tahan untuk diproses lebih lanjut.
Menjadi sorotan dan kejanggalan dalam penyelidikan, mengapa bisa terjadi demikian ?
Padahal jika mengacu pada keadilan dan kebenaran enam (6) orang tersebut statusnya hanya tukang kuli, namun kenapa hanya Amiludin yang ditahan hingga saat ini ?
Saat dimintai keterangan pada salah satu kuli yang tidak ditahan (Irfan) dia menjelaskan.
"Sebelum berangkat ke Polres, Sbr suruh membawa karung yang berisi beban atau batuan emas , kami tidak mau karena itu bukan barang kami. Di Polres Bogor pun kami di tanya ini punya siapa, kata saya ini gak tau punya siapa, karena kami hanya kuli dan itu disuruh Sbr untuk dibawa kesini" jelasnya.
Kemudian awak Media mencoba konfirmasi via WhatsApp via panggilan pada Sbr yang disebut menyuruh membawa barang.
"Itu tidak benar, Irfan ini mengada-ngada. Saya niat menolong mereka , namun untuk Alek (Pemillik Lobang) tidak mau dengan alasan sudah ada Charles. Untuk selanjutnya itu ranah penyidik Kepolisian" Terangnya.
Sungguh saling membingungkan hasil dari pada pengakuan kedua orang tersebut, entah siapa yang benar ?
Yang jelas hingga kini nasib Amiludin dan Alek sudah di tangani pihak Kejaksaan Negeri Cibinong-Bogor.
Keluarga dan tetangga Amiludin sangat berharap tentang keadilan, karena Amiludin salah satu tukang kuli dilokasi tambang milik Alek. Dan tambang emas nya pun hingga kini masih beroperasi dan leluasa tidak ada penutupan, padahal mengacu aturan jika memang tambang tersebut bermasalah dan tidak mengantongi izin biasanya dipasang garis police line.
Kini publik menanti sikap tegas APH untuk meninjau kembali kasus tersebut, karena jika hanya Amiludin yang ditahan sebagai tukang kuli, lantas mengapa rekan Amiludin tidak ditahan juga. Bukti kesetaraan dan keadilan yang merata, maka hukum perlu ditegakan dengan lurus dan tidak tebang pilih dan pandang bulu.
Kini potret muram dipertontonkan, Amiludin sebagai kuli dan tulang punggung rumah tangga kini harus meninggalkan keluarga yang serba kekurangan dan mempunyai anak kecil.
Maka siapa yang menanggung resiko kebutuhan ekonominya tiap waktu ?
Sampai terbitnya beirta ini, pihak APH belum dikonfirmasi.
Media dalam penayangan berita ini dilengkapi alat bukti berupa rekam suara percakapan.
(Taswan)
Posting Komentar