• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
Telusuri
24 C
id
Jumat, Juni 13, 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline Jakarta Nasional News Komisi I Oleh Soleh: Preman Berkedok Wartawan Juga Harus Ditindak Tegas!
Headline Jakarta Nasional News

Komisi I Oleh Soleh: Preman Berkedok Wartawan Juga Harus Ditindak Tegas!

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
13 Mei, 2025 0 6
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Oleh Soleh mendukung kerja Satgas Antipremanisme yang dibentuk pemerintah. Selain menindak preman berkedok ormas, dia juga meminta satgas menindak preman berkedok wartawan media online yang meresahkan masyarakat.


Kang Oleh, sapaan akrab Oleh Soleh mengatakan, aksi preman berkedok wartawan media online ini sangat marak. Bahkan, mereka melakukan pemerasan. Mereka memeras kepala sekolah, ketua yayasan, kepala desa, kepala dinas, pemilik usaha, bahkan masyarakat biasa juga menjadi korban.


"Kasihan masyarakat yang menjadi korban. Mereka diteror terus dan dimintai sejumlah uang. Itu betul-betul pemerasan. Aksi premanisme mereka tidak boleh dibiarkan," ujar Kang Oleh, Senin (12/5/2025).


Aksi preman berkedok wartawan media online itu tidak hanya terjadi di satu daerah, tapi terjadi di semua daerah. Dia pun mengecam keras tindakan premanisme berkedok pers tersebut dan meminta aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tegas.


“Ini bukan hanya mencoreng nama baik profesi wartawan, tapi juga merupakan tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Negara tidak boleh membiarkan praktik seperti ini berkembang,” tegas Kang Oleh dalam keterangannya di Jakarta.


Menurutnya, pendirian media dan kerja jurnalistik telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Menurut Pasal 9 Ayat (2) UU Pers, perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia. Ini berarti media harus didirikan sebagai badan usaha yang sah, seperti Perseroan Terbatas (PT), koperasi, san yayasan (khusus untuk media non-komersial).


Perusahaan media juga diminta mendaftar ke Dewan Pers, dan disarankan untuk melakukan verifikasi administrasi dan faktual guna mendapatkan sertifikasi dan perlindungan hukum jika terjadi sengketa.


Selain itu, perusahaan pers wajib menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan memiliki wartawan profesional, sesuai dengan Pasal 7 UU Pers. Ada 11 butir Kode Etik Jurnalistik menurut Dewan Pers yang harus dipatuhi semua media.


Di antaranya, media harus independen, profesional, tidak menyiarkan berita bohong atau fitnah, tidak mencampurkan fakta dan opini menghakimi, tidak menyalahgunakan informasi, dan dilarang menerima suap.


"Menerima suap saja dilarang, apalagi memeras masyarakat. Jelas itu sudah masuk ranah pidana yang harus ditindak dan diproses hukum oleh penegak hukum," beber Kang Oleh.


Untuk itu, legislator asal Dapil Jawa Barat XI itu meminta Satgas Antipremanisme menindak tegas preman berkedok wartawan media online. Mereka jelas-jelas bukan wartawan, tapi preman yang melakukan intimidasi dan pemerasan kepada masyarakat.


"Satgas Antipremanisme harus menindak dan menangkap mereka jika melakukan aksi tindak pidana yang sangat merugikan masyarakat," ungkapnya. 


Kang Oleh menambahkan, kekerasan yang dilakukan preman bukan hanya fisik, tapi juga non fisik atau verbal. Menurutnya, kekerasan fisik umumnya terjadi di jalanan dan ruang-ruang publik, sementara kekerasan verbal cenderung dilakukan melalui media abal-abal oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan. 


"Ini adalah bentuk pemerasan terselubung yang dilakukan dengan cara menyebarkan fitnah atau narasi menyesatkan kepada masyarakat, yang sasarannya bisa siapa saja, dari kepala desa, guru, hingga para kiai," tambahnya.


Kang Oleh meminta agar aparat penegak hukum, termasuk Polri, TNI, dan Satpol PP, turut memberikan perhatian serius terhadap bentuk premanisme non-fisik ini. Satgas Antipremanisme diharapkan menjadi garda depan dalam melindungi masyarakat dari intimidasi, pemerasan, dan upaya-upaya provokatif yang tidak bertanggung jawab.


"Premanisme melalui media online abal-abal ini sama bahayanya dengan kekerasan jalanan. Karena itu, penanganannya pun harus tegas dan terukur," tegasnya. (*) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tertib dan Bebas Intimidasi, 72 Bendera Ormas di Kota Tangerang Ditertibkan Petugas Gabungan
Postingan Lebih Baru Proses Hukum Amiludin dan Alek Penuh Tanda Tanya Ihwal Kasus Tambang di Wilayah Kecamatan Cigudeg-Bogor Jadi Sorotan

Anda mungkin menyukai postingan ini

Berdalih Koordinasi Lingkungan, Oknum Kades di Serang Diduga Meminta Uang pada Kontraktor Perusahaan

Muhammad Nur Penyandang Disabilitas Berharap Bertemu Bupati Serang Ibu Ratu Zakiyah

Diduga PT WPLI Komersialkan Limbah B3 dengan Vendor Berinisial SA

Posting Komentar

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

BhinnekaNews71.Com- Juni 13, 2025 0
 Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan
KETERANGAN FOTO: Ketua Umum PWI Kongres Luar Biasa, Zulmansyah Sekedang (paling kanan), berjabat tangan dengan Ketua Umum PWI Kongres Bandung, Hendry Ch Bangun…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

Pelaku Fetisisme Seksual di Lebak Ditangkap Polisi, Korban Diduga Mencapai Ratusan

Pelaku Fetisisme Seksual di Lebak Ditangkap Polisi, Korban Diduga Mencapai Ratusan

September 21, 2024
Peras Perusahaan Hingga 400 Juta, Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Ketua LSM di Jawilan

Peras Perusahaan Hingga 400 Juta, Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Ketua LSM di Jawilan

Juni 11, 2025
Ngariung Iman Ngariung Aman, Mitigasi Kenakalan Remaja ,Kapolres Serang  Ngobrol Bareng Masyarakat di Pos Ronda

Ngariung Iman Ngariung Aman, Mitigasi Kenakalan Remaja ,Kapolres Serang Ngobrol Bareng Masyarakat di Pos Ronda

September 21, 2024
Kegiatan Tembok Penahan Tanah di Desa Mekar Baru Kopo Diduga Menggunakan Material Bekas

Kegiatan Tembok Penahan Tanah di Desa Mekar Baru Kopo Diduga Menggunakan Material Bekas

September 21, 2024
Pemanggilan Kades Pagintungan oleh Camat Jawilan Perihal Proyek Jalan Rabat Beton belum Ada Penjelasan, Ada Apa?

Pemanggilan Kades Pagintungan oleh Camat Jawilan Perihal Proyek Jalan Rabat Beton belum Ada Penjelasan, Ada Apa?

Juni 08, 2025
Rumah Kos kosan Depan Danau Situterate Diduga Tempat Prostitusi Online Aplikasi Michat

Rumah Kos kosan Depan Danau Situterate Diduga Tempat Prostitusi Online Aplikasi Michat

Juni 07, 2025
Camat Pamarayan dan Pendamping Desa Pudar Kompak Sebut PIP Jalan Rabat Beton 433juta Salah Pasang, Kok Bisa!

Camat Pamarayan dan Pendamping Desa Pudar Kompak Sebut PIP Jalan Rabat Beton 433juta Salah Pasang, Kok Bisa!

Juni 08, 2025
 Diduga Pelangsir Solar Subsidi Mobil Box Dyno Rhino Bebas Operasi di SPBU Kota Serang

Diduga Pelangsir Solar Subsidi Mobil Box Dyno Rhino Bebas Operasi di SPBU Kota Serang

Juni 07, 2025
Tertekan Masalah Pribadi Yadi Nekat Gantung Diri Di Rumah Orang Tua

Tertekan Masalah Pribadi Yadi Nekat Gantung Diri Di Rumah Orang Tua

Juni 07, 2025
Penyembelihan Hewan Qurban 6 Ekor Sapi dan 5 Kambing  di Mesjid Jami Al Muttaqin

Penyembelihan Hewan Qurban 6 Ekor Sapi dan 5 Kambing di Mesjid Jami Al Muttaqin

Juni 07, 2025

Berita Terpopuler

Pelaku Fetisisme Seksual di Lebak Ditangkap Polisi, Korban Diduga Mencapai Ratusan

Pelaku Fetisisme Seksual di Lebak Ditangkap Polisi, Korban Diduga Mencapai Ratusan

September 21, 2024
Peras Perusahaan Hingga 400 Juta, Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Ketua LSM di Jawilan

Peras Perusahaan Hingga 400 Juta, Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Ketua LSM di Jawilan

Juni 11, 2025
Ngariung Iman Ngariung Aman, Mitigasi Kenakalan Remaja ,Kapolres Serang  Ngobrol Bareng Masyarakat di Pos Ronda

Ngariung Iman Ngariung Aman, Mitigasi Kenakalan Remaja ,Kapolres Serang Ngobrol Bareng Masyarakat di Pos Ronda

September 21, 2024
Kegiatan Tembok Penahan Tanah di Desa Mekar Baru Kopo Diduga Menggunakan Material Bekas

Kegiatan Tembok Penahan Tanah di Desa Mekar Baru Kopo Diduga Menggunakan Material Bekas

September 21, 2024
Pemanggilan Kades Pagintungan oleh Camat Jawilan Perihal Proyek Jalan Rabat Beton belum Ada Penjelasan, Ada Apa?

Pemanggilan Kades Pagintungan oleh Camat Jawilan Perihal Proyek Jalan Rabat Beton belum Ada Penjelasan, Ada Apa?

Juni 08, 2025
Rumah Kos kosan Depan Danau Situterate Diduga Tempat Prostitusi Online Aplikasi Michat

Rumah Kos kosan Depan Danau Situterate Diduga Tempat Prostitusi Online Aplikasi Michat

Juni 07, 2025
Camat Pamarayan dan Pendamping Desa Pudar Kompak Sebut PIP Jalan Rabat Beton 433juta Salah Pasang, Kok Bisa!

Camat Pamarayan dan Pendamping Desa Pudar Kompak Sebut PIP Jalan Rabat Beton 433juta Salah Pasang, Kok Bisa!

Juni 08, 2025
 Diduga Pelangsir Solar Subsidi Mobil Box Dyno Rhino Bebas Operasi di SPBU Kota Serang

Diduga Pelangsir Solar Subsidi Mobil Box Dyno Rhino Bebas Operasi di SPBU Kota Serang

Juni 07, 2025
Tertekan Masalah Pribadi Yadi Nekat Gantung Diri Di Rumah Orang Tua

Tertekan Masalah Pribadi Yadi Nekat Gantung Diri Di Rumah Orang Tua

Juni 07, 2025
Penyembelihan Hewan Qurban 6 Ekor Sapi dan 5 Kambing  di Mesjid Jami Al Muttaqin

Penyembelihan Hewan Qurban 6 Ekor Sapi dan 5 Kambing di Mesjid Jami Al Muttaqin

Juni 07, 2025
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber