Pentingnya Kesadaran Pendaftaran Merek Dagang di Kabupaten Dharmasraya untuk Mendorong Daya Saing UMKM
Penulis: Ainul Badri, M.H.
Dosen Prodi Hukum Universitas Dharmas Indonesia
Sumbar, -- Di era globalisasi dan digitalisasi yang semakin pesat ini, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia, termasuk di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Namun, di balik geliat UMKM yang terus tumbuh, ada satu aspek penting yang sering kali terabaikan, yakni kesadaran untuk mendaftarkan merek usaha atau merek dagang. Padahal, pendaftaran merek bukan hanya soal legalitas, tetapi juga strategi bisnis yang menentukan keberlanjutan dan daya saing usaha di tengah kompetisi yang kian ketat.
Kabupaten Dharmasraya dikenal dengan kekayaan sumber daya alam serta potensi lokalnya, seperti produk olahan pangan, kerajinan tangan, hingga produk pertanian dan perkebunan. UMKM di daerah ini memiliki peran vital dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Namun, tanpa perlindungan hukum atas merek, banyak pelaku usaha yang kehilangan peluang besar dalam mengembangkan bisnisnya, bahkan tidak jarang terjadi kasus pencurian atau penjiplakan merek yang merugikan pelaku UMKM itu sendiri.
Pendaftaran merek bukan sekadar formalitas hukum. Merek adalah identitas yang membedakan produk satu dengan yang lain. Lebih dari itu, merek adalah aset berharga yang bisa meningkatkan nilai jual produk dan kepercayaan konsumen. Di tengah maraknya perdagangan daring (online), merek menjadi simbol kualitas dan keaslian produk.
Konsumen cenderung lebih percaya pada produk yang memiliki identitas jelas dan terdaftar secara resmi.
Sayangnya, masih banyak pelaku UMKM di Dharmasraya yang belum memahami pentingnya merek dan proses pendaftarannya. Banyak yang beranggapan bahwa pendaftaran merek rumit, mahal, dan tidak terlalu penting untuk usaha kecil. Padahal, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan kemudahan dalam pendaftaran merek, termasuk program bantuan dan fasilitasi untuk UMKM.
Selain itu, berbagai instansi seperti Dinas Koperasi dan UMKM serta Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat telah aktif memberikan sosialisasi dan pelatihan terkait kekayaan intelektual, termasuk merek dagang.
Minimnya kesadaran ini tentu harus menjadi perhatian bersama. Pemerintah daerah, akademisi, dan komunitas pelaku usaha perlu bersinergi untuk mendorong literasi hukum bisnis di kalangan UMKM.
Salah satu upaya konkret yang dapat dilakukan adalah menyediakan pendampingan teknis dan administratif dalam proses pendaftaran merek. Banyak pelaku UMKM sebenarnya memiliki kemauan untuk berkembang, namun mereka masih kesulitan mengakses informasi dan fasilitas yang tersedia.
Penting juga bagi pemangku kepentingan di Dharmasraya untuk mencontoh kabupaten lain yang telah berhasil meningkatkan kesadaran pendaftaran merek sebagai bagian dari strategi penguatan UMKM. Misalnya, melalui program "Gerakan Sadar Merek" yang menggandeng berbagai pihak mulai dari universitas, notaris, hingga organisasi non-pemerintah, untuk menciptakan ekosistem UMKM yang sadar hukum dan siap bersaing di pasar nasional maupun internasional.
Dengan merek yang sudah terdaftar, UMKM akan memiliki kedudukan hukum yang kuat dalam melindungi produknya. Hal ini juga membuka akses ke pasar yang lebih luas, termasuk kesempatan ekspor dan kolaborasi bisnis dengan perusahaan besar. Tidak hanya itu, merek yang kuat juga mempermudah akses UMKM ke pendanaan dan investasi, karena kredibilitas usaha meningkat di mata investor dan lembaga keuangan.
Dari sudut pandang branding dan pemasaran, merek yang baik dan terdaftar secara resmi mampu menciptakan loyalitas pelanggan.
Produk dari Dharmasraya yang sudah dikenal dan dilindungi mereknya akan lebih mudah membangun reputasi dan memperluas pasar. Apalagi di tengah tren gaya hidup konsumen saat ini yang mengedepankan nilai lokal, keberlanjutan, dan keaslian produk.
Tidak bisa dimungkiri, daya saing UMKM sangat dipengaruhi oleh kemampuan mereka dalam mengelola aset tidak berwujud seperti merek. Oleh karena itu, peningkatan kesadaran tentang pentingnya pendaftaran merek harus menjadi bagian dari agenda strategis pembangunan ekonomi daerah di Dharmasraya. Peningkatan daya saing UMKM tidak hanya soal inovasi produk dan kualitas layanan, tetapi juga perlindungan terhadap identitas dan kekayaan intelektual mereka.
Kesimpulannya, pendaftaran merek bukan hanya langkah hukum semata, melainkan strategi jangka panjang untuk membangun ketahanan dan keberlanjutan usaha. Kabupaten Dharmasraya memiliki potensi besar untuk mendorong UMKM naik kelas, namun hal itu harus didukung dengan kebijakan yang berpihak dan peningkatan literasi hukum bagi pelaku usaha. Mari kita dorong bersama gerakan sadar merek di Dharmasraya, demi UMKM yang lebih tangguh, mandiri, dan berdaya saing di tengah arus globalisasi yang terus bergerak.(*/Red)
Posting Komentar