• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
Telusuri
26.08 C
Banjarmasin
Selasa, Juni 24, 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline News opini Sumbar Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual: Saatnya Kita Tidak Lagi Diam
Headline News opini Sumbar

Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual: Saatnya Kita Tidak Lagi Diam

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
13 Des, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh Muhammad Ikhwan, S.H., M.H

Dosen Prodi Hukum Universitas Dharmas Indonesia


Pemerkosaan dan pelecehan seksual bukan sekadar pelanggaran hukum tapi juga merupakan suatu kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun, ironi terbesar dalam masyarakat kita adalah bahwa korban sering kali dipaksa untuk diam, sementara pelaku dibiarkan melenggang bebas, berlindung di balik budaya patriarki, norma sosial yang membungkam, dan sistem hukum yang tumpul.


Selama ini, kita terlalu sering mendengar kalimat-kalimat seperti “kenapa dia tidak melawan?”, “pakaian korban terbuka,” atau “mereka berduaan, jadi wajar kalau terjadi.” Pernyataan-pernyataan semacam ini bukan hanya menyalahkan korban, tapi juga menjadi bentuk kekerasan kedua yang memperburuk luka yang sudah dalam. Ini adalah bentuk pembiaran yang membunuh rasa keadilan.

Data Komnas Perempuan mencatat ribuan kasus kekerasan seksual setiap tahun. 


Tapi kita tahu, angka ini hanyalah puncak dari gunung es. Di balik setiap data, ada ribuan korban yang memilih bungkam karena takut, malu, atau tidak percaya pada sistem hukum. Laporan yang tidak ditindaklanjuti, interogasi yang menyudutkan korban, hingga minimnya edukasi seks yang benar, semua ini adalah bukti kegagalan kolektif kita sebagai masyarakat.


Sudah waktunya kita bersikap. Hukum harus berpihak pada korban, bukan pada pelaku. Aparat penegak hukum, guru, tokoh agama, media, dan seluruh lapisan masyarakat harus menjadi pelindung korban, bukan pelaku atau status quo yang membungkam.


Pendidikan seks yang komprehensif harus dimulai sejak dini bukan untuk mendorong seks bebas, tetapi untuk membangun kesadaran tentang batasan tubuh, persetujuan, dan penghormatan terhadap sesama. Kita juga perlu menghapus mitos dan stigma seputar kekerasan seksual, karena tidak ada korban yang salah.

Jika kita terus diam, kita membiarkan kekerasan ini menjadi warisan. Jika kita bersuara, kita membuka jalan untuk perubahan. Pilihannya ada pada kita.

Istilah pelecehan seksual dan pemerkosaan kerap digunakan secara bergantian dalam percakapan sehari-hari, bahkan dalam pemberitaan media. 


Padahal, keduanya memiliki definisi hukum, bentuk tindakan, dan dampak yang berbeda. Memahami perbedaan ini bukan hanya penting dari segi hukum, tetapi juga dari perspektif perlindungan korban dan edukasi publik.

Pelecehan seksual adalah segala bentuk perilaku bernuansa seksual yang tidak diinginkan dan membuat seseorang merasa terganggu, terhina, atau terancam. Bentuknya bisa sangat beragam: dari komentar bernada seksual, siulan, pandangan tidak senonoh, sentuhan fisik yang tidak diinginkan, hingga tindakan-tindakan yang menjurus pada kekerasan verbal dan psikologis. 


Pelecehan bisa terjadi di tempat kerja, transportasi umum, kampus, bahkan dalam lingkungan keluarga.

Sementara itu, pemerkosaan adalah bentuk kekerasan seksual yang lebih berat karena melibatkan pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan. Dalam hukum Indonesia (KUHP Pasal 285 dan UU TPKS), pemerkosaan biasanya mengacu pada penetrasi paksa, sering disertai dengan kekerasan fisik, ancaman, atau manipulasi terhadap korban. Dalam UU TPKS, definisi pemerkosaan juga diperluas untuk mencakup berbagai bentuk penetrasi seksual paksa, tidak terbatas pada penetrasi penis-vagina.


Perbedaan utama keduanya terletak pada intensitas tindakan dan unsur kekerasan fisik yang menyertainya, namun keduanya sama-sama melibatkan pelanggaran atas hak tubuh dan martabat manusia. Jangan salah: pelecehan seksual bukan “kejahilan” yang bisa dimaafkan. Begitu juga, pemerkosaan bukan sekadar "kecelakaan" atau "salah paham."

Kesamaan terbesar antara pelecehan dan pemerkosaan adalah dampaknya terhadap korban: trauma psikologis, rasa malu, ketakutan, bahkan depresi berkepanjangan.


 Sayangnya, baik pelecehan maupun pemerkosaan sering kali tidak dilaporkan karena korban takut tidak dipercaya, atau karena pelakunya adalah orang dekat atau berkuasa.

Apa yang bisa kita lakukan? Pertama, masyarakat perlu memahami bahwa baik pelecehan maupun pemerkosaan adalah kejahatan serius yang harus ditindak secara hukum. Kedua, kita harus mendorong pendekatan yang berpihak pada korban, bukan menyalahkan mereka. Ketiga, edukasi tentang persetujuan (consent), batasan fisik, dan relasi yang sehat harus menjadi bagian dari pendidikan formal dan informal.


Dalam negara hukum, tidak ada alasan untuk membiarkan pelaku bebas hanya karena "tidak ada bukti cukup" atau karena tindakan pelecehan dianggap sepele. Setiap pelanggaran terhadap tubuh orang lain adalah bentuk kekerasan baik verbal, psikologis, maupun fisik. Dan kekerasan, dalam bentuk apapun, tidak boleh ditoleransi.

Secara normatif, Indonesia sebenarnya memiliki sejumlah perangkat hukum untuk menindak pelaku kejahatan seksual. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai pemerkosaan dalam Pasal 285, dan pelecehan seksual dalam beberapa pasal lain. 


Selain itu, hadirnya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) merupakan langkah maju yang sangat penting, karena undang-undang ini memperluas definisi kekerasan seksual, mengatur tentang pemulihan korban, dan menegaskan bahwa kekerasan seksual adalah pelanggaran terhadap hak tubuh dan martabat manusia.

Namun, dalam praktiknya, masih banyak korban yang kesulitan mengakses keadilan. Beberapa persoalan utama antara lain:

1. Proses pembuktian yang memberatkan korban

Dalam banyak kasus, korban dihadapkan pada proses hukum yang panjang, melelahkan, dan bahkan menyakitkan secara psikologis. Korban harus membuktikan bahwa dirinya diperkosa, padahal seharusnya fokus utama adalah membuktikan adanya unsur kekerasan atau tidak adanya persetujuan.


2. Stigmatisasi dan budaya menyalahkan korban (victim blaming)

Korban sering kali diposisikan sebagai pihak yang bersalah—ditanyai soal pakaian, lokasi kejadian, atau mengapa tidak melawan. Pendekatan ini bukan hanya tidak adil, tetapi juga menghambat proses hukum yang berpihak kepada korban.


3. Kurangnya pelatihan aparat penegak hukum dan lembaga pendukung korban

Tidak semua aparat kepolisian, jaksa, dan hakim memahami pendekatan berbasis korban. Minimnya empati dan perspektif gender dapat membuat korban semakin enggan melapor.


4. Minimnya akses terhadap pendampingan hukum dan psikologis

Banyak korban tidak tahu ke mana harus mengadu, atau tidak mendapatkan pendampingan hukum yang memadai. Padahal, pemulihan korban secara psikologis sangat penting agar mereka dapat menjalani proses hukum dengan aman dan kuat.


Untuk itu, upaya hukum terhadap tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual harus dikuatkan melalui langkah-langkah berikut:

• Implementasi menyeluruh UU TPKS, termasuk penyediaan layanan terpadu, SOP penanganan yang manusiawi, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum.

• Pendidikan hukum dan kesadaran publik, agar masyarakat memahami hak-hak korban serta tidak lagi menganggap kekerasan seksual sebagai aib pribadi.

• Dukungan anggaran dan infrastruktur layanan korban, seperti rumah aman, pendampingan hukum gratis, dan layanan psikologis.

• Revisi dan harmonisasi regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih antara KUHP dan UU TPKS, serta memastikan bahwa hukum adat atau norma sosial tidak digunakan untuk mengaburkan kejahatan seksual.

Perjuangan melawan kekerasan seksual adalah perjuangan panjang. Namun, dengan sistem hukum yang adil, berpihak pada korban, dan sensitif terhadap trauma, kita bisa menciptakan ruang yang lebih aman bagi semua.(*/Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Kabupaten Serang Darurat Asusila Korban Dibawah Umur, Kapolres dan Kepala UPT PPA Himbau Orangtua Tingkatkan Pengawasan Anak

BhinnekaNews71.Com- Juni 24, 2025 0
Kabupaten Serang Darurat Asusila Korban Dibawah Umur, Kapolres dan Kepala UPT PPA Himbau Orangtua Tingkatkan Pengawasan Anak
Kapolres Serang saat melakukan Konferensi Pers di Halaman Mako Polres Serang, Selasa (24/6/25) dok_ humas polres Serang.  SERANG,  - Kabupaten Serang di wilaya…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

Camat Rajeg menghadiri Bedah Rumah Yayasan Habitat Indonesia di Desa Sukamanah

Camat Rajeg menghadiri Bedah Rumah Yayasan Habitat Indonesia di Desa Sukamanah

Juni 22, 2025
Bendera Merah Putih Menggulung Diujung Tiang Depan Halaman Kantor Inspektorat Kabupaten Tangerang

Bendera Merah Putih Menggulung Diujung Tiang Depan Halaman Kantor Inspektorat Kabupaten Tangerang

Juni 23, 2025
Jorok, Home Industri Produksi Roti di Panongan Diduga Tidak Higenis dan Gunakan LPG 3Kg

Jorok, Home Industri Produksi Roti di Panongan Diduga Tidak Higenis dan Gunakan LPG 3Kg

Juni 20, 2025
Pengamat Apresiasi Gerak Cepat Polisi Bongkar Judi Kasino di Bandung

Pengamat Apresiasi Gerak Cepat Polisi Bongkar Judi Kasino di Bandung

Juni 21, 2025
Tidak Transparan, Penyertaan Modal Bumdes Desa Pasir Limus Paket Pengadaan Kandang dan Bebek Petelur 147 Juta Jadi Sorotan

Tidak Transparan, Penyertaan Modal Bumdes Desa Pasir Limus Paket Pengadaan Kandang dan Bebek Petelur 147 Juta Jadi Sorotan

Juni 20, 2025
Oknum Perangkat Desa Sukamaju Kibin Ditangkap Main Judol Gunakan Dana Desa

Oknum Perangkat Desa Sukamaju Kibin Ditangkap Main Judol Gunakan Dana Desa

Juni 24, 2025
Link Video Full Bocah SMP 48 Detik Viral di Tiktok dan Twitter, Konten Tidak Senonoh Dilakukan Cewek SMP

Link Video Full Bocah SMP 48 Detik Viral di Tiktok dan Twitter, Konten Tidak Senonoh Dilakukan Cewek SMP

Januari 20, 2022
Klarifikasi Dirut BUMDes Pasir Limus Sebut Penyertaan Modal Pengadaan Kandang Bebek Petelur Telah Sesuai

Klarifikasi Dirut BUMDes Pasir Limus Sebut Penyertaan Modal Pengadaan Kandang Bebek Petelur Telah Sesuai

Juni 21, 2025
 Kompolnas Apresiasi Langkah Cepat Polri Ungkap Kasus Penembakan di Bali

Kompolnas Apresiasi Langkah Cepat Polri Ungkap Kasus Penembakan di Bali

Juni 19, 2025
Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, Buka Bimtek Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) di UP2D - UID Bali

Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, Buka Bimtek Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) di UP2D - UID Bali

Juni 23, 2025

Berita Terpopuler

Camat Rajeg menghadiri Bedah Rumah Yayasan Habitat Indonesia di Desa Sukamanah

Camat Rajeg menghadiri Bedah Rumah Yayasan Habitat Indonesia di Desa Sukamanah

Juni 22, 2025
Bendera Merah Putih Menggulung Diujung Tiang Depan Halaman Kantor Inspektorat Kabupaten Tangerang

Bendera Merah Putih Menggulung Diujung Tiang Depan Halaman Kantor Inspektorat Kabupaten Tangerang

Juni 23, 2025
Jorok, Home Industri Produksi Roti di Panongan Diduga Tidak Higenis dan Gunakan LPG 3Kg

Jorok, Home Industri Produksi Roti di Panongan Diduga Tidak Higenis dan Gunakan LPG 3Kg

Juni 20, 2025
Pengamat Apresiasi Gerak Cepat Polisi Bongkar Judi Kasino di Bandung

Pengamat Apresiasi Gerak Cepat Polisi Bongkar Judi Kasino di Bandung

Juni 21, 2025
Tidak Transparan, Penyertaan Modal Bumdes Desa Pasir Limus Paket Pengadaan Kandang dan Bebek Petelur 147 Juta Jadi Sorotan

Tidak Transparan, Penyertaan Modal Bumdes Desa Pasir Limus Paket Pengadaan Kandang dan Bebek Petelur 147 Juta Jadi Sorotan

Juni 20, 2025
Oknum Perangkat Desa Sukamaju Kibin Ditangkap Main Judol Gunakan Dana Desa

Oknum Perangkat Desa Sukamaju Kibin Ditangkap Main Judol Gunakan Dana Desa

Juni 24, 2025
Link Video Full Bocah SMP 48 Detik Viral di Tiktok dan Twitter, Konten Tidak Senonoh Dilakukan Cewek SMP

Link Video Full Bocah SMP 48 Detik Viral di Tiktok dan Twitter, Konten Tidak Senonoh Dilakukan Cewek SMP

Januari 20, 2022
Klarifikasi Dirut BUMDes Pasir Limus Sebut Penyertaan Modal Pengadaan Kandang Bebek Petelur Telah Sesuai

Klarifikasi Dirut BUMDes Pasir Limus Sebut Penyertaan Modal Pengadaan Kandang Bebek Petelur Telah Sesuai

Juni 21, 2025
 Kompolnas Apresiasi Langkah Cepat Polri Ungkap Kasus Penembakan di Bali

Kompolnas Apresiasi Langkah Cepat Polri Ungkap Kasus Penembakan di Bali

Juni 19, 2025
Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, Buka Bimtek Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) di UP2D - UID Bali

Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, Buka Bimtek Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) di UP2D - UID Bali

Juni 23, 2025
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber