Dua Kegiatan SAB di Desa Pasir Bolang Menuai Sorotan Ihwal kWh PLN
Kabupaten Tangerang|| SAB atau Sarana Air.Bersih adalah tempat mengambilnya air yang baik dan sehat untuk kebutuhan masyarakat. Karena Air adalah sumber kehidupan dan salah satu faktor pendukung untuk kesehatan.
Dalam pembangunannya lewat pemberian dari dana desa (DD) tentunya harus transparansi.
Namun berbeda dengan dua kegiatan SAB yang ada dalam pemerintahan Desa Pasir Bolang Kecamatan Tigaraksa.
Kegiatan yang pertama di Kampung Cogreg RT 05/03.
Nilai anggaran ; Rp 61.103.000
Realisasi: Rp 56.668.000
Volume : 2 × 2 M
Sumber Dana : Dana Desa TA 2023
Pelaksana : Swakelola
Informasi yang dihimpun oleh awak Media kWh meter PLN SAN di cabut / lepas oleh pihak petugas PLN.
Sehingga kini tidak menggunakan kWh meter lagi, dan kini diduga loswat dari kabel yang ada.
Tidak sampai disitu, awak Media menelusuri kegiatan berikutnya yaitu di Kampung Cogreg RT 03/03.
Jelas informasi yang terpasang sebagai KIP terpampang.
Jenis Kegiatan :Sarana Air Bersih
Lokasi : Kampung Cogreg RT 03/03
Anggaran: Rp 61.103.000
Realisasi: Rp.56.658.000
Volume: 2 x 2 M
Sumber Dana: Dana Desa TA 2023
Pelaksana: Swakelola
Keterangan warga, sebut saja Bagas mengungkapkan di hadapan awak Media ihwal SAB.
"Kegiatan ini yang sering dilokasi waktu itu adalah Jaro Nur, namun kami kaget ketika pemasangan KWH yang belum jelas identitasnya kala itu, dan dari pihak desa (Sekdes) bilang begini, udahlah gak apa-apa yang penting bisa dipake. Akhirnya kami kena denda oleh pihak PLN selama satu tahun, beruntung nya dendanya bisa dibayarkan lewat Indomaret dan dicicil.
Kini kami pasang KWh pasang sendiri dari hasil patungan dan baru tahun baru kemarin dipasangnya" Jelasnya. Selasa (18/3/25).
Awak Media selanjutnya mendatangi Kantor Desa Pasir Bolang untuk menggali informasi dari pihak desa, dan langsung bertemu dengan Sekdes diruang kerjanya.
Awak Media menanyakan ihwal dua kegiatan SAB di dua RT sesuai uraian di atas.
Sekdes pun menjawab dengan santun " Kegiatan yang mana? Soalnya ada dari pagu dewan juga. Terkait yang di RT 05 /03 itu kenapa KWH dicabut, karena kala itu RT-nya menjual airnya ke kontrakan untuk dikomersilkan. Kini RT tersebut sudah berhenti setelah kejadian itu, terkait pencabutan kWh meter PLN waktu itu kalau gak salah pak Heri, dan untuk yang di RT 03/03 itu juga keliru, mana mungkin kami pemerintah desa mengarahkan hal yang gak benar, nanti kita akan lakukan cek lokasi kembali " Pungkas nya
(Team)
Posting Komentar