Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Pengepul Solar BBM Bersubsidi Berkeliaran Di Wilayah Hukum Polresta Tangerang




Kota-Tangerang || Seolah tak ada habisnya, pelaku-pelaku usaha ilegal kian marak di wilayah Tangerang Kota.

Salah satunya usaha ilegal jenis Solar BBM Bersubsidi yang berlangsung cukup terbilang lama.


Salah satu pengusaha pengepul solar tersebut adalah  Bos Yud*s (Inisial-red), yang begitu nikmat dengan usahanya yang tidak tersentuh hukum.


Kegiatan yang dijalankan kian begitu rapih, tidak akan ada yang menyangka jika mobil bok yang dioperasikan ternyata sudah di modifikasi dipasang torn (wadah penampung air) pada umumnya.

Namun atas dasar rancangan matang, torn tersebut di alih fungsikan menjadi penampung solar dalam mobil bok tersebut yang sudah di modifikasi menggunakan mesin Jet Pump / Sanyo yang sudah di pasang selang dan terhubung ke tangki mobil.


Dalam menjalankan aksinya, mereka selalu berkonvoi seolah mereka tidak saling mengenal satu sama lain.


Dalam menjalankan aksinya mereka pindah-pindah SPBU wilayah Tangerang Kota , SPBU yang sering mengisi adalah SPBU Batu Ceper,Jati Uwung,  yang masuk Polresta Tangerang Polda Metro Jaya.


Dalam menjalankan bisnis ilegalnya, sang sopir begitu pintar dalam mengelabui operator SPBU, yaitu dengan menggonta-ganti plat nomor sebagai sarat pembelian via Barcode My Pertamina, sesuai aturan pemerintah dalam setiap pembelian BBM.


Pintarnya lagi, pihak pengelola bisnis ilegal jenis solar bersubsidi, mereka bisa mendapatkan nomor kendaraan orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Yang sama-sama pengguna BBM Solar Bersubsidi.


Mereka dalam pengisian setiap kali belanja di SPBU menghabiskan uang sebesar Rp 500.000,- dalam satu kali transaksi.

Karena jika lebih dari itu, mereka takut ketahuan sama pemilik pelat nomor yang mereka gunakan.


Pantauan awak media, empat mobil bok milik Yudas  sedang antri di wilayah SPBU Batu Ceper.

Mereka begitu leluasa ditengah hari bolong melakukan kegiatannya seolah tidak terjamah hukum (Rabu 08/05/2024).


Padahal kegiatan tersebut melanggar ketentuan yang ada, dan menabrak UU no 22 Tahun 2001 Tentang Migas.

Saat dikonfirmasi pada pemilik usaha ilegal atas nama Yud*s untuk dimintai keterangannya seputar usaha tersebut, atas nama Yud*s bungkam dan tidak merespon pertanyaan awak media via chat WhatsApp.


Berharap tindakan yang tegas dari APH setempat, agar jangan lagi ada pembiaran yang merugikan masyarakat. Sebab Subsidi sejatinya milik masyarakat golongan sedang ke bawah.Bukan milik pengusaha yang mencari keuntungan semata.


Hingga terbitnya berita ini, pihak Polresta Tangerang belum dimintai keterangannya.


(Taswan)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *