Modus Baru, Oknum Mafia BBM Ilegal di Tangerang Diduga Sulap Truk Bale Hisap Solar Subsidi, Kapolres Metro Tangerang Diharap Ungkap dan Tangkap Pelaku
Tangerang, -- Tidak ingin tercium, truk tronton disulap menjadi kendaraan penghisap Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi Jenis solar di SPBU wilayah Jatiuwung Kota Tangerang, pada Rabu (28/02/2023).
Terlihat Tiga truk panjang berwarna hijau muda dan coklat, sepintas tidak mencurigakan saat mengisi BBM di sebuah SPBU
Namun anehnya, saat pengisian Bahan Bakar kendaraan yang biasa disebut truk bale itu dapat menghisap dan menampung 1,5 ton BBM subsidi jenis solar dengan sekali pengisian.
Ternyata usut punya usut, pada bagian badan atau bak truk memiliki ketebalan dan tinggi yang berbeda dengan kendaraan mobil umumnya.
Bahkan hal itu diakui oleh salah seorang supir berinisial WN, menurutnya kendaraan yang ia bawa dapat menampung kurang lebih 1500 liter solar subsidi.
"Setiap mengisi solar bisa satu juta lebih bang, tepatnya 1,2 hingga 1,3 jt, itu pun secara berulang," ungkap supir kepada wartawan saat di konfirmasi.
Ia juga mengaku, dalam sehari bisa mendapatkan BBM subsidi jenis solar sebanyak 1,5 ton di SPBU wilayah Jatiuwung.
" Biasa nya saya ngisi disini, kalau ditempat lain suka susah, bahkan tidak ngasih, untuk uang cor paling 20rb," Jelasnya
WN juga menyebut, untuk pengurus kendaraan dan minyak di kelola oleh Cemong.
"Pengurusnya Cemong bang, atau abang kenal Deden," tanya seorang supir kepada wartawan.
"Kalau soal koordinasi itu sudah urusan bos," ungkap WN
Perlu diketahui, untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina tengah memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar rupiah. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Hingga berita dimuat, tim media akan segera melaporkan kepada Kapolres Metro Tangerang, dan dan pihak lainnya, seperti Sales Area Manager Pertamina Banten, dan Pusat.
Dan berharap, Kapolres Metro Tangerang untuk segera mengungkap penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi yang berada di wilayah hukumnya tersebut dan menangkap para pelaku. (TIM)
Posting Komentar