Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Pendirian Bangunan Tower PT MITRATEL di Kp Cilimus Desa Bantar Panjang Tigaraksa Diduga Belum Melengkapi Perizinan DTRB



Kab.Tangerang || Kegiatan pembangunan jaringan BTS (Base Transceiver Station) yang dikerjakan oleh vendor PT Mitratel yang berlokasi di Kampung Cilimus Desa Bantar Panjang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Banten mendapat sorotan warga dan sejumlah aktivis. 


Saat dikonfirmasi di Lokasi, salah satu pekerja menyarankan untuk menghubungi seseorang dengan memberikan nomor atas nama Hendi sebagai orang yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.


Dihubungin terpisah Hendi juga melempar dengan orang lain menjawab, "Saya hanya pekerja, coba hubungi atas nama Raja, dia itu adalah koordinasi lapangan, " jawabnya. Rabu (31/1/24). 


Selanjutnya awak Media mencoba kembali mengkonfirmasi melalui Chat whatsapp atas nama Raja via Chat WhatsApp untuk menanyakan terkait perijinan dari DTRB (Dinas Tata Ruang Bangunan) Kab.Tangerang.


Raja orang yang disebut bagian pengurusan ijin ke dinas menuturkan " Sedang diproses pak perijinannya" tuturnya.


Namun ketika diminta nomor registrasi perijinannya atas nama Raja tidak bisa menunjukan nomor registrasi tersebut.


Padahal jika memang sedang diproses seharusnya nomor tersebut muncul sebagai informasi sedang diproses.


Selanjutnya awak Media mencoba menggali informasi kepada bagian SITAC atas nama Gustav (SITE ACQUISITION AND LITIGATION) : Melakukan Survey dan menetapkan lahan yang akan di akuisisi atau di bebaskan dan pengurusan administrasi yang berkaitan dengan kepentingan untuk mendirikan tower BTS.


Beliau angkat bicara " Pak.. Demi Allah saya tidak tahu.. saya hanya mendapat pekerjaan untuk sampai Lurah dan Camat," terangnya.


Selanjutnya awak Media mencoba menghubungi orang kantor /perusahaan atas nama Fajri Lutfi.

Ditanya sejauh mana perijinan sudah ditempuh? 

Atas nama tersebut menjelaskan "Iyya langsung ke raja,

Saya hanya orang kantor om kuh" jelasnya.


Saling lempar jawaban adalah suatu pertanyaan besar, ada apa dengan kegiatan tersebut?

Begitu sulitnya akses mendapatkan informasi terkait perijinan tersebut.

Padahal kalau memang sudah berijin, nomor registrasi perijinan bisa diberikan sebagai dasar sedang tahap sedang diproses.

Namun yang terjadi semuanya tidak bisa memberikan jawaban sesuai yang diminta oleh awak Media.

Diduga kegiatan tersebut diduga  ilegal/bodong, serta terindikasi belum mendaftar serta mengantongi izin dari DTRB Kab.Tangerang.


Dilokasi pembangunan, dari pantauan Media juga terlihat pekerja tidak melengkapi K3,

Para pekerja abai akan aturan tersebut, Padahal K3 (Keselamatan Kesehatan Kerja) adalah hal yang perlu diprioritaskan dalam setiap pekerjaan, baik pekerjaan swasta maupun negeri.


Karena sejatinya keselamatan dalam bekerja adalah impian setiap orang dalam mencari rezeki untuk menafkahi keluarga/ pribadi


Hingga berita ini tayang, pihak yang terlibat dalam kegiatan pendirian bangunan jaringan BTS tersebut masih belum dapat menjelaskan perihal perijinan secara lengkap dan benar.


(TASWAN)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *