Soal Dugaan Penyalahgunaan Perijinan PT MSS, Camat Deni: Kami Akan Cek

November 10, 2023
Jumat, 10 November 2023

Camat Jawilan, Deni Firdaus, Dok/ASO


Serang, -- Dugaan Penyalahgunaan Izin PT Mitra Super Struktur (PT MSS) yang berlokasi di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Serang, Banten, mendapat tanggapan dari Pemerintah Kecamatan Jawilan. 


Camat Jawilan Deni Firdaus, ketika dimintai tanggapan perihal perijinan dan dugaan bangunan gedung baru tanpa IMB, mengatakan belum mendapatkan laporan dari Desa. 

"Terkait hal itu kami akan klarifikasi dulu dari Desa, sekarang perijinan apa itu, dulu kan sudah ditutup, Itu beberapa bulan disegel, sekarang belum ada laporan lagi bahwa seperti apa kegiatan nya, Nah kalau ada laporan dari Desa atau masyarakat, oleh kita akan kroscek, Pol PP dulu kesana atau Saya turun kesana, Sidak lah," ujar Camat di ruang kerjanya, Jum'at (10/11/23). 


Sejak pembukaan Segel PT MSS, Deni menjelaskan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan tambahan.

"Sementara ini semenjak disegel dan dibuka kembali oleh pihak Satpol PP Kabupaten Serang, sudah resmi dibuka, mereka sudah mengurus ijin, Ada hal hal lain tanpa sepengetahuan kami, Saya kan harus melakukan cek juga, ijin nya setahu kami bukan pergudangan, tapi pengelolaan besi, tapi kami tidak tahu pasti ya, karena perijinan itu ada di  Pemkab," jelas Deni. 

Baca Juga: Diduga Menyalahi Izin, Gudang Milik PT MSS di Junti Disulap Jadi Tempat Fabrikasi https://www.bhinnekanews71.com/2023/11/diduga-menyalahi-izin-gudang-milik-pt.html

Dalam waktu dekat, Camat juga akan berkordinasi ke Pemerintah Desa Junti untuk melakukan pengecekan, "Jika memang ada hal lain soal perijinan, tentu kami cek dulu di Desa, karena kewenangannya di Desa, kita kan laporkan kembali tidak sesuai dengan ijin, tapi harus ada dasar nya dulu, jika belum ada informasi atau konfirmasi dari Desa, karena kami tidak mau melangkahi Pemerintah Desa, dan oleh kita nanti disurati dipanggil lagi kesini," terang Deni. 


Camat juga menjelaskan tentang  tahapan pembuatan pelaporan seperti yang pernah terjadi pada PT MSS yang sempat disegel Pemkab Serang.

"Jadi untuk hal ini kita harus panggil Kepala Desa dulu, karena kewenangannya di Desa, Kalau Kepala Desa selesai, baru kita, waktu lalu juga tahapannya seperti itu, pemanggilan sebelum ditutup itu,  Saya ke Kepala Desa dulu, baru tembusan tiga kali,  baru kita undang, dipanggil tiga kali ga hadir, Kita tembuskan ke Kabupaten, akhirnya Kabupaten eksekusi langsung, Jadi memang ada tahapan tahapan itu, tidak bisa sekaligus, kita klarifikasi dulu kebenarannya seperti apa ijinnya kalau tidak kooperatif datang kesini kita kan bisa lihat nanti," sambungnya. 

Kemudian soal tambahan bangunan gedung baru di PT MSS diduga tanpa IMB, Camat secara gamblang menjawab, " Kita akan cek, kita ga bisa menduga duga, nanti kami cek lah," tutup Dia.(Red). 

Thanks for reading Soal Dugaan Penyalahgunaan Perijinan PT MSS, Camat Deni: Kami Akan Cek | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Soal Dugaan Penyalahgunaan Perijinan PT MSS, Camat Deni: Kami Akan Cek

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *