Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Kegiatan U-Ditch di Kampung Kukulu RT 02 /04 Desa Dangdeur Diduga di Biayai Oleh Bank Ghaib


Kab.Tangerang, -- Kegiatan galian guna pemasangan U-ditch yang sedang berlangsung di Kampung Kukulu RT 02/04 desa Dangdeur Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang kini jadi sorotan aktivis wilayah Jayanti yang tergabung dalam Pokja (Kelompok Kerja) yang tergabung dalam Ormas,LSM,Media. Rabu (29/11/2023).


Saat team Pokja mendatangi lokasi tidak ada petunjuk informasi seputar kegiatan yang sedang berlangsung.

Informasi yang diperoleh dari lokasi atas warga setempat,bahwa kegiatan tersebut sudah dua hari.


Aneh setiap kegiatan yang dilakukan disetiap wilayah Kabupaten Tangerang,masih ada saja yang tidak mengindahkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Padahal jelas anggaran tersebut di biayai oleh pajak masyarakat, publik hanya ingin mengetahui nama jenis kegiatan,tahun APBD,dan jumlah anggaran.


Namun kini mereka (Pelaksana) seolah tidak menggubris akan keterbukaan informasi tersebut yang jelas-jelas harus terpasang dan terpampang di area kegiatan tersebut.


Jika demikian halnya,ada dugaan kegiatan tersebut dibiayai oleh Bank Ghaib, yang di kerjakan secara siluman.

Maka pantaslah setiap kegiatan selalu tidak ada papan informasi seputar kegiatan.

Mereka beranggapan, mungkin yang di kelola   saat ini adalah kegiatan mereka dan uang mereka.


Sangat disayangkan kegiatan yang dianggarkan oleh Dinas Perkim Kab.Tangerang kini harus menambah catatan buruk birokrasi dalam pengerjaannya yang saat ini sedang gencar-gencarnya pembangunan di setiap pelosok Desa dan Kecamatan.


Apakah pihak terkait/Perkim bagian tata kelola pembangunan tidak mengintruksikan pada bawahan atau jajarannya agar pembangunan yang dikerjakan tidak ada kata  kerjaan bodong atau siluman walaupun itu ada fisiknya,namun masih ada beberapa kerjaan yang masih tidak transparan.


Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:

(1) Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. 

(2) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.


Prinsip-prinsip keterbukaan informasi saat ini adalah proaktif, penyelesaian sengketa secara cepat dan kompeten, dan pengecualiannya bersifat ketat. Sebagai contoh, dalam sebuah rapat pembuatan undang-undang, ketika rapat telah selesai dokumen notula rapat sudah menjadi informasi terbuka.


Sanksi dalam UU KIP adalah:

Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan dan menerbitkan informasi publik secara berkala dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 5 juta.


4 Keterbukaan Informasi Publik Yang harus di patuhi:

1. INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN BADAN PUBLIK .

2. INFORMASI MENGENAI KEGIATAN DAN KINERJA 

3. INFORMASI MENGENAI LAPORAN KEUANGAN; 

4. INFORMASI LAIN YANG DIATUR DALAM PERATURAN PER UU.


Hingga terbitnya berita ini pihak pelaksana dan Dinas Perkim belum di mintai keterangannya.


(TASWAN)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *