• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
Telusuri
30.08 C
Banjarmasin
Jumat, Augustus 8, 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline Jakarta Nasional News Menkumham: Kebebasan Beragama di Indonesia Mutlak dan Tidak Bisa Dilanggar
Headline Jakarta Nasional News

Menkumham: Kebebasan Beragama di Indonesia Mutlak dan Tidak Bisa Dilanggar

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
14 Sep, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Jakarta, BhinnekaNews71.Com -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI), Prof. Yasonna H Laoly, menyatakan kebebasan beragama di Indonesia merupakan hak yang bersifat mutlak dan termasuk hak non-derogable, tidak dapat dilanggar, sebagai hak asasi manusia (HAM) fundamental. Di sisi lain, Menkumham mengakui kebebasan beragama masih menghadapi tantangan ketika dianggap sebagai hak eksklusif oleh sekelompok orang.


“Kebebasan beragama itu sendiri merupakan hak yang bersifat mutlak dan berada dalam forum internum, serta merupakan wujud dari inner freedom (freedom to be) dan karenanya termasuk hak non-derogable, tidak dapat dilanggar, sebagai hak asasi manusia yang fundamental sebagaimana Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia,” kata Yasonna saat menjadi pembicara kunci pada hari pertama Konferensi Internasional Virtual bertema “Kebebasan Beragama, Supremasi Hukum, dan Literasi Keagamaan Lintas Budaya”, Selasa (13/9) malam.


Konferensi via zoom tersebut diadakan atas kerja sama Kementerian Hukum dan HAM RI dan Institut Leimena. Konferensi terbuka untuk umum dan digelar selama tiga hari berturut-turut mulai Selasa malam, lalu dilanjutkan hari ini, Rabu (14/9), dan besok, Kamis (15/9), pukul 19.00-21.00 WIB.


Menkumham menyatakan Indonesia mempunyai pengalaman panjang dalam mempraktikkan kebebasan beragama. Namun, isu kebebasan beragama semakin berkembang sekarang pada masa reformasi seiring meningkatnya penghormatan terhadap HAM.


“Kita juga menghadapi tantangan ketika hak kebebasan beragama dijadikan hak eksklusif yang hanya boleh dinikmati oleh sekelompok orang, tanpa menghormati hak orang lain untuk memeluk agama dan kepercayaan yang berbeda,” kata Yasonna.


Situasi itu, ujarnya, memerlukan penanganan yang komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan berdasarkan agama dan kepercayaan yang berbeda. “Di sinilah hukum dan the rule of law menjadi penting peranannya untuk menjaga ketertiban umum dan mengatur kehidupan dan kebebasan beragama di Indonesia,” tandas Yasonna.


Yasonna menegaskan Indonesia adalah negara hukum yang dijiwai Pancasila sehingga jaminan perlindungan bukan hanya diberikan kepada orang tetapi juga agama itu sendiri. Selain itu, meskipun mayoritas penduduknya beragama Islam, Indonesia tidak menerapkan Hukum Islam (Syariah Law) secara nasional karena masih mewarisi civil law dari Belanda, serta dalam beberapa hal menerapkan hukum adat dan hukum agama untuk penduduk beragama Islam.


“Sebagai negara yang menganut prinsip supremasi hukum, penyelesaian permasalahan kehidupan beragama dari kelompok tertentu harus diselesaikan oleh negara dengan cara-cara melaksanakan hukum yang benar, bukan dengan tindakan main hakim sendiri seperti dilakukan organisasi-organisasi tertentu pada masa lalu. Jika ada masalah, laporkan, bukan mengambil tindakan sendiri,” kata menkumham.


Yasonna mengatakan jaminan kebebasan beragama di Indonesia telah diatur lewat perundang-undangan nasional antara lain Pasal 28E, 28J, dan 29 UUD 1945 dan Pasal 22 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Menurutnya, umat beragama harus mengedepankan apresiasi terhadap keragaman/pluralitas agar terwujud rasa kemanusiaan yang beradab (sila ke-2) dan memperlakukan manusia dengan adil (sila ke-5), dan kesatuan Indonesia (sila ke-3).


“Tidak manusiawi jika ada suatu kekerasan atau kejahatan yang bertujuan memaksakan agama kepada orang, karena namanya agama adalah sebuah keyakinan yang dipercayai oleh masing-masing orang,” lanjutnya.



*Agama sebagai Perwujudan HAM*

Sementara itu, Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof. Nasaruddin Umar, mengatakan setiap orang harus menyadari bahwa agama merupakan perwujudan HAM yang paling luhur. Oleh karena itu, tidak boleh ada paksaan di dalam agama, apalagi tindakan kekerasan. “Apabila ada penafsiran agama yang mengahalalkan segala bentuk kekerasan harus ditolak, karena agama terutama Islam yang saya kenal, tidak akan pernah memberikan toleransi pada kekerasan itu sendiri,” kata Nasaruddin.


Dalam konteks relasi negara dan agama, Nasaruddin berpendapat negara tidak boleh seenaknya melakukan intervensi berlebihan, sebaliknya agama juga tidak boleh melanggar aturan bernegara yang telah disepakati. “Inilah fungsi Pancasila yang mengatur jarak sosial antara wilayah agama dan wilayah negara,” katanya.


Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI, Prof Siti Ruhaini Dzuhayatin, mengatakan Indonesia sesungguhnya mengalami dua kali Proklamasi. Proklamasi pertama pada 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda) adalah titik awal yang mentranformasi jati diri bangsa Indonesia dari komunalitas etnoreligius (etno-religious communality) menjadi masyarakat bangsa yang modern (modern nation society) dengan nilai-nilai keterbukaan, inklusif, dan egaliter. Cita-cita itulah kemudian dibawa saat pendirian negara Indonesia pada Proklamasi kedua, 17 Agustus 1945.


“Dengan kesepakatan modern state, maka negara diciptakan berbasis supremasi hukum agar tetap dapat memproteksi secara seimbang kebebasan berekspresi termasuk agama,” kata Ruhaini.


Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan pentingya masyarakat memiliki budaya digital yang sehat, termasuk dalam hal kebebasan meyakini dan mengekspresikan agama secara positif, serta kewajiban menghormati agama orang lain.


Narasumber internasional yaitu Managing Co-Chair, International Religious Freedom (IRF) Roundtable, Greg Mitchell, dan Vice President of Global Operations, Institute for Global Engagement (IGE), James Chen, memaparkan pengalaman mempromosikan kebebasan beragama di sejumlah negara. IRF telah melakukan pendekatan kerja sama lintas agama selama 12 tahun dengan mengedepankan pelibatan kooperatif dan membangun ruang diskusi informal yang dipimpin oleh masyarakat sipil. Sedangkan, IGE yang berbasis di Washington DC sejak tahun 2000, aktif melakukan program untuk menumbuhkan rasa hormat kepada keragaman dan perbedaan di Vietnam, Uzbekistan, Myanmar, Laos, dan Tiongkok.


Direktur Eksekutif Institut Leimena, Matius Ho, mengatakan kebebasan beragama dalam kerangka rule of law artinya di satu sisi kebebasan beragama adalah hak yang dilindungi oleh Konstitusi Indonesia, UUD 1945, dan berbagai instrumen hukum internasional. Di sisi lain, kebebasan beragama adalah tanggung jawab pemerintah bersama seluruh warga negara yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab dan hormat terhadap yang lain, terutama yang berbeda agama dari kita.(*/Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Polres Humbahas Tangkap Pelaku Pembunuhan di Sampean Doloksanggul
Postingan Lebih Baru Untuk Sekian Kalinya Di Trenggalek Kembali Adakan Aksi Demo Dari Warga Watulimo

Anda mungkin menyukai postingan ini

Pengusaha Tambang Galian Pasir di Desa Pagintungan Diduga Menggunakan Solar Bersubsidi, Kok ga Ditindak?

Proyek Dinas Perkim Prov Banten Tidak Cantumkan Volume Pembangunan Jalan Permukiman di Desa Tambak, Diduga Bermain Anggaran

Telan Anggaran Fantastis Senilai Rp 473 Juta, Pembangunan Balai Penyuluh KB di Cikande Permai Minim Pengawasan Pemerintah dan Pelaksana

Posting Komentar

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Daftar Mutasi Besar-besaran di Polri Agustus 2025 : 61 Perwira Tinggi hingga 7 Kapolda Ganti Posisi

BhinnekaNews71.Com- Agustus 07, 2025 0
Daftar Mutasi Besar-besaran di Polri Agustus 2025 : 61 Perwira Tinggi hingga 7 Kapolda Ganti Posisi
Jakarta, --Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan mutasi besar di jajaran perwira tinggi.  Mutasi ini tertuang dalam dua surat, yakni Nomor Kep…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

Wartawan di Tangerang Alami Intimidasi saat Konfirmasi Pembangunan Mushola di RSUD Balaraja

Wartawan di Tangerang Alami Intimidasi saat Konfirmasi Pembangunan Mushola di RSUD Balaraja

Agustus 02, 2025
Begini Tanggapan Humas RSUD Balaraja Soal Intimidasi Wartawan di Proyek Mushola

Begini Tanggapan Humas RSUD Balaraja Soal Intimidasi Wartawan di Proyek Mushola

Agustus 02, 2025
 Pakons Prime Hotel Tangerang Diduga Jadi Sarang Penipuan Prostitusi Online

Pakons Prime Hotel Tangerang Diduga Jadi Sarang Penipuan Prostitusi Online

Agustus 02, 2025
Satgas Anti Tawuran Resmi Dibentuk, Kapolres Metro Tangerang Kota: “Kita Tolak Keras Tawuran!

Satgas Anti Tawuran Resmi Dibentuk, Kapolres Metro Tangerang Kota: “Kita Tolak Keras Tawuran!

Agustus 02, 2025
Polsek Jawilan Tidak Respon saat Dikirim Pemberitaan Dugaan Penggunaan Limbah Batu Bara Digunakan Mengurug Lahan Pabrik di Cemplang

Polsek Jawilan Tidak Respon saat Dikirim Pemberitaan Dugaan Penggunaan Limbah Batu Bara Digunakan Mengurug Lahan Pabrik di Cemplang

Agustus 05, 2025
Proyek Dinas Perkim Prov Banten Tidak Cantumkan Volume Pembangunan Jalan Permukiman di Desa Tambak, Diduga Bermain Anggaran

Proyek Dinas Perkim Prov Banten Tidak Cantumkan Volume Pembangunan Jalan Permukiman di Desa Tambak, Diduga Bermain Anggaran

Agustus 07, 2025
Pesta Miras Berujung Maut, Dua Pelajar SMP di Carenang Ditangkap Satreskrim Polres Serang

Pesta Miras Berujung Maut, Dua Pelajar SMP di Carenang Ditangkap Satreskrim Polres Serang

Agustus 04, 2025
 Telan Anggaran Fantastis Senilai Rp 473 Juta, Pembangunan Balai Penyuluh KB di Cikande Permai Minim Pengawasan Pemerintah dan Pelaksana

Telan Anggaran Fantastis Senilai Rp 473 Juta, Pembangunan Balai Penyuluh KB di Cikande Permai Minim Pengawasan Pemerintah dan Pelaksana

Agustus 07, 2025
Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Kalideres, Sabu Siap Edar Ditemukan di Tangan Pelaku

Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Kalideres, Sabu Siap Edar Ditemukan di Tangan Pelaku

Agustus 04, 2025
Link Video Full Bocah SMP 48 Detik Viral di Tiktok dan Twitter, Konten Tidak Senonoh Dilakukan Cewek SMP

Link Video Full Bocah SMP 48 Detik Viral di Tiktok dan Twitter, Konten Tidak Senonoh Dilakukan Cewek SMP

Januari 20, 2022

Berita Terpopuler

Wartawan di Tangerang Alami Intimidasi saat Konfirmasi Pembangunan Mushola di RSUD Balaraja

Wartawan di Tangerang Alami Intimidasi saat Konfirmasi Pembangunan Mushola di RSUD Balaraja

Agustus 02, 2025
Begini Tanggapan Humas RSUD Balaraja Soal Intimidasi Wartawan di Proyek Mushola

Begini Tanggapan Humas RSUD Balaraja Soal Intimidasi Wartawan di Proyek Mushola

Agustus 02, 2025
 Pakons Prime Hotel Tangerang Diduga Jadi Sarang Penipuan Prostitusi Online

Pakons Prime Hotel Tangerang Diduga Jadi Sarang Penipuan Prostitusi Online

Agustus 02, 2025
Satgas Anti Tawuran Resmi Dibentuk, Kapolres Metro Tangerang Kota: “Kita Tolak Keras Tawuran!

Satgas Anti Tawuran Resmi Dibentuk, Kapolres Metro Tangerang Kota: “Kita Tolak Keras Tawuran!

Agustus 02, 2025
Polsek Jawilan Tidak Respon saat Dikirim Pemberitaan Dugaan Penggunaan Limbah Batu Bara Digunakan Mengurug Lahan Pabrik di Cemplang

Polsek Jawilan Tidak Respon saat Dikirim Pemberitaan Dugaan Penggunaan Limbah Batu Bara Digunakan Mengurug Lahan Pabrik di Cemplang

Agustus 05, 2025
Proyek Dinas Perkim Prov Banten Tidak Cantumkan Volume Pembangunan Jalan Permukiman di Desa Tambak, Diduga Bermain Anggaran

Proyek Dinas Perkim Prov Banten Tidak Cantumkan Volume Pembangunan Jalan Permukiman di Desa Tambak, Diduga Bermain Anggaran

Agustus 07, 2025
Pesta Miras Berujung Maut, Dua Pelajar SMP di Carenang Ditangkap Satreskrim Polres Serang

Pesta Miras Berujung Maut, Dua Pelajar SMP di Carenang Ditangkap Satreskrim Polres Serang

Agustus 04, 2025
 Telan Anggaran Fantastis Senilai Rp 473 Juta, Pembangunan Balai Penyuluh KB di Cikande Permai Minim Pengawasan Pemerintah dan Pelaksana

Telan Anggaran Fantastis Senilai Rp 473 Juta, Pembangunan Balai Penyuluh KB di Cikande Permai Minim Pengawasan Pemerintah dan Pelaksana

Agustus 07, 2025
Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Kalideres, Sabu Siap Edar Ditemukan di Tangan Pelaku

Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Kalideres, Sabu Siap Edar Ditemukan di Tangan Pelaku

Agustus 04, 2025
Link Video Full Bocah SMP 48 Detik Viral di Tiktok dan Twitter, Konten Tidak Senonoh Dilakukan Cewek SMP

Link Video Full Bocah SMP 48 Detik Viral di Tiktok dan Twitter, Konten Tidak Senonoh Dilakukan Cewek SMP

Januari 20, 2022
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber