Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline Hukum Jakarta Peristiwa Direktur LKBH AMAN Bersama Ketua DPD Pewarna Jabar Mengecam Keras Pelaku Penganiayaan Wartawan di Karawang
Headline Hukum Jakarta Peristiwa

Direktur LKBH AMAN Bersama Ketua DPD Pewarna Jabar Mengecam Keras Pelaku Penganiayaan Wartawan di Karawang

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
22 Sep, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Jakarta, BhinnekaNews71.Com -– Viralnya kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap wartawan yang dialami GG alias Janot selaku Pimpinan Redaksi (Pimred) media AlexaNews.Id dan seorang jurnalis lainnya oleh oknum pejabat di Kabupaten Kerawang Provinsi Jawa Barat mendapat kecaman dari berbagai pihak terutama dari sesama insan pers setanah air.


Informasi yang diterima Zaenal diduga dijemput paksa, dipukul serta dipaksa minum air kencing oleh A dan R oknum PNS Dinas Pemerintahan Daerah Karawang.Hal ini menjadi sorotan berbagai pihak diantaranya para jurnalis, pengamat Kebijakan Publik dan para praktisi hukum.


Kecaman sekaligus kutukan atas tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum pejabat Kabupaten Karawang terhadap jurnalis dan hal ini disampaikan oleh Ketua DPD Pewarna Jawa Barat Romo Kefas Hervin Devan ” Kamis 22 September 22.


Dikatakannya kami dari Persatuan Wartawan Nasrani PEWARNA Jawa Barat mengecam keras insiden yang terjadi terhadap Pimred media AlexaNews.Id ,beberapa waktu lalu dan sudah beredar kabar bahwa dari pengakuan dari rekan jurnalis diduga pelakunya adalah seorang oknum ASN Kabupaten Karawang.


Oleh karena itu Bupati Karawang sebagai Pimpinan dan pemangku kebijakan tertinggi harus bertanggung jawab atas penganiayaan wartawan yang diduga dilakukan oleh oknum ASN di wilayah Hukum polres karawang.


Romo Kefas mengatakan sangat disayangkan masih saja ada perlakuan intimidasi dan kriminalisasi yang terjadi pada rekan jurnalis, seharusnya antara birokrasi, pemerintah,dan elemen lain bisa bersinergi dua arah yang baik dan profesional bukan main hakim sendiri untuk itu kami mengecam keras dan STOP!! kekerasan pada kami kaum jurnalis adanya tindakan arogansi dan semena-mena itu yang disinyalir dilakukan oknum ASN tersebut .


Sementara itu Direktur LKBH AMAN Advokat Alman Adi.SH MH sebagai praktisi hukum dan juga Pengamat hukum dan kebijakan publik mengecam dan mengutuk pelaku oknum Aparatur Sipil Negara di kabupaten Karawang, yang diduga telah melakukan penculikan dan penganiayaan dibarengi dengan menyuruh dengan pemaksaan meminum air kencing itu sungguh perlakuan yang tidak beradab dan tidak bermoral.


Alman Aldi meminta kepada Pemangku Kebiijakan yang berkepentingan, khususnya Bupati Karawang Dr Hj Cellica Nurrachadiana agar cepat bertindak memanggil oknum PNS yang telah mencoreng nama baik Pemerintah Daerah Karawang.


Perlu diketahui dalam bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya Sabagai profesi terdapat adanya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.


Untuk itu Alman menghimbau kepada Penegak Hukum Kepolisan wilayah Hukum Karawang untuk bertindak tegas dan mengusut tuntas terhadap pelaku penganiayaan ini dan pelaku tersebut bisa dikenakan pasal berlapis kalau memang terbukti melawan hukum dengan penyanderaan disertai pemukulan dan memaksa meminum air kencing. “Bisa dihukum lama di hotel prodeo,” kata Alman


Pelaku harus dikenakan Pasal 328 : Barangsiapa melarikan orang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara, dengan maksud melawan hak akan membawa orang itu dibawah kekuasaan sendiri atau dibawah kekuasaan orang lain atau akan menjadikan dia jatuh terlantar, dihukum karena melarikan (menculik) orang, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun juga Pasal 170 KUHP : bahwa orang yang secara terbuka melakukan tindak kekerasan secara bersama – sama dapat dijatuhkan sanksi berupa penjara selama paling lama lima tahun enam bulan.


Berbicara tentang Profesi kata Alman wartawan itu profesi mulia karena wartawan bisa menyampaikan informasi yang baik kepada masyarakat luas dan tak hanya itu saja, wartawan atau jurnalis dapat mencerdaskan kehidupan bangsa, hal ini sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 terkait cita-cita bangsa salah satunya dalam mencerdaskan kehidupan anak bangsa ” Tutupnya.(*/Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Pemerintah Kecamatan Jayanti

Pemerintah Kecamatan Jayanti
Pemerintah Kecamatan Jayanti

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

GBN Perkuat Arah Pelayanan Nasional Lewat Rakernas I di IKN

BhinnekaNews71.Com- April 29, 2026 0
GBN Perkuat Arah Pelayanan Nasional Lewat Rakernas I di IKN
Ibu Kota Nusantara, 29 April 2026 — Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Badan Pekerja Sinode Gereja Bethany Nusantara (GBN) yang berlangsung pada 21–23 April 2…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

BREAKING NEWS: Pria di Cikande Diduga Lakukan Perbuatan Tak Senonoh Terhadap Anak Tiri Hingga Mengandung 8 Bulan

BREAKING NEWS: Pria di Cikande Diduga Lakukan Perbuatan Tak Senonoh Terhadap Anak Tiri Hingga Mengandung 8 Bulan

April 23, 2026
Oknum Guru Ngaji Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Tiga Santriwati di Sukadiri, Pelaku Diburu Polisi

Oknum Guru Ngaji Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Tiga Santriwati di Sukadiri, Pelaku Diburu Polisi

April 25, 2026
KSP Miduk Jaya Abadi Sejahtera Gelar RAT Tahun Buku 2025, Dihadiri Dinkop UKM Banten dan Kabupaten Serang

KSP Miduk Jaya Abadi Sejahtera Gelar RAT Tahun Buku 2025, Dihadiri Dinkop UKM Banten dan Kabupaten Serang

April 25, 2026
Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Januari 07, 2026
 Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Januari 09, 2026
Agen Pengedar Rokok Ilegal di Cikande Inisial SA Diduga Merajalela, Polres Serang Diminta Ungkap Jaringan

Agen Pengedar Rokok Ilegal di Cikande Inisial SA Diduga Merajalela, Polres Serang Diminta Ungkap Jaringan

April 28, 2026
Nyambi Jadi Pengedar Tembakau Sinte, 2 Pegawai Pengirim Paket Diamankan Satresnarkoba Polres Serang

Nyambi Jadi Pengedar Tembakau Sinte, 2 Pegawai Pengirim Paket Diamankan Satresnarkoba Polres Serang

April 28, 2026
Polresta Tangerang Tangkap Pria Diduga Lakukan Kekerasan Seksual di Sukadiri

Polresta Tangerang Tangkap Pria Diduga Lakukan Kekerasan Seksual di Sukadiri

April 27, 2026
Polsek Cikande dan Kasat lantas Polres Serang Berganti, AKP Tatang Jabat Kasat Intelkam Serkot

Polsek Cikande dan Kasat lantas Polres Serang Berganti, AKP Tatang Jabat Kasat Intelkam Serkot

April 29, 2026

Berita Terpopuler

BREAKING NEWS: Pria di Cikande Diduga Lakukan Perbuatan Tak Senonoh Terhadap Anak Tiri Hingga Mengandung 8 Bulan

BREAKING NEWS: Pria di Cikande Diduga Lakukan Perbuatan Tak Senonoh Terhadap Anak Tiri Hingga Mengandung 8 Bulan

April 23, 2026
Oknum Guru Ngaji Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Tiga Santriwati di Sukadiri, Pelaku Diburu Polisi

Oknum Guru Ngaji Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Tiga Santriwati di Sukadiri, Pelaku Diburu Polisi

April 25, 2026
KSP Miduk Jaya Abadi Sejahtera Gelar RAT Tahun Buku 2025, Dihadiri Dinkop UKM Banten dan Kabupaten Serang

KSP Miduk Jaya Abadi Sejahtera Gelar RAT Tahun Buku 2025, Dihadiri Dinkop UKM Banten dan Kabupaten Serang

April 25, 2026
Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Januari 07, 2026
 Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Januari 09, 2026
Agen Pengedar Rokok Ilegal di Cikande Inisial SA Diduga Merajalela, Polres Serang Diminta Ungkap Jaringan

Agen Pengedar Rokok Ilegal di Cikande Inisial SA Diduga Merajalela, Polres Serang Diminta Ungkap Jaringan

April 28, 2026
Nyambi Jadi Pengedar Tembakau Sinte, 2 Pegawai Pengirim Paket Diamankan Satresnarkoba Polres Serang

Nyambi Jadi Pengedar Tembakau Sinte, 2 Pegawai Pengirim Paket Diamankan Satresnarkoba Polres Serang

April 28, 2026
Polresta Tangerang Tangkap Pria Diduga Lakukan Kekerasan Seksual di Sukadiri

Polresta Tangerang Tangkap Pria Diduga Lakukan Kekerasan Seksual di Sukadiri

April 27, 2026
Polsek Cikande dan Kasat lantas Polres Serang Berganti, AKP Tatang Jabat Kasat Intelkam Serkot

Polsek Cikande dan Kasat lantas Polres Serang Berganti, AKP Tatang Jabat Kasat Intelkam Serkot

April 29, 2026
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber