Tampilkan postingan dengan label Tangerang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tangerang. Tampilkan semua postingan

Kepala SMPN 3 RAJEG Bungkam Perihal Bendera Sobek Terpasang di Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan Diminta Evaluasi Kepsek

Oktober 06, 2024



Kabupaten Tangerang|| Beredarnya berita terkait bendera merah putih yang sobek masih terpasang beberapa hari lalu, di SMPN 3 RAJEG Kabupaten Tangerang. Bahkan beredar luas menyebar ke publik.  (Minggu 06/10/2024).


Awak Media meminta tanggapan kepada Kepala Sekolah SMPN 3 Rajeg, perihal bendera merah putih yang sobek dan terpasang di dekat gerbang pintu masuk, sebagai lambang kedaulatan tertinggi di negara tersebut.

Namun Kepala Sekolah seolah cuek dan masa bodoh tidak menanggapi pertanyaan awak Media, juga mengabaikan panggilan via WhatsApp.


Diduga Kepala SMPN 3 RAJEG tidak memiliki wawasan pengetahuan yang mumpuni, akan peran tugas pokok  sebagai Kepala SMPN 3 RAJEG.


Kepala sekolah memiliki peran sebagai pemimpin di sekolahnya dan bertanggung jawab dan memimpin proses pendidikan di sekolahnya, yang berkaitan dengan peningkatan mutu sumber daya manusia, peningkatan profesionalisme guru, karyawan dan semua yang berhubungan dengan sekolah dibawah naungan kepala sekolah.



Dengan adanya pembiaran sang saka bendera merah putih  yang sobek masih terpasang dekat dengan pintu gerbang masuk, diduga Pihak SMPN 3 RAJEG telah merendahkan harkat martabat para pejuang kemerdekaan.


Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tangerang harus segera mengambil langkah yang tepat dan terarah, agar kejadian ini jangan sampai terjadi kembali di wilayah Kabupaten Tangerang dan mencoreng nama dunia pendidikan (sekolah-red).


Karena sangat ironis sekali, baru dua bulan berjalan Bangsa Indonesia memperingati HUT Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang ke -79. Kini pemandangan di SMPN 3 RAJEG seolah tidak ada penghuninya.

Padahal pesan Bung Karno sebagai Presiden Pertama Indonesia telah mengamanatkan untuk semuanya  dalam pesan kalimat "KU TITIPKAN BANGSA DAN NEGERI INI KEPADAMU".

Artinya hargai perjuangan para pahlawan bangsa ini, yang telah susah payah dalam merebut kemerdekaan.

Isilah dengan hal-hal yang baik dan membanggakan serta mengharumkan nama bangsa tersebut.


Hingga tayangnya berita ini serta mengudara, Kepala SMPN 3 RAJEG masih tetap bungkam /tidak buka suara.


(Taswan)

Miris, Seorang Ayah di Tangerang Tega Jual Bayinya Karena Alasan Ekonomi, 3 Pelaku Ditangkap

Oktober 04, 2024
Ilustrasi


TANGERANG -- Seorang ayah berinisial RA (36) ditangkap polisi karena tega menjual anak bayinya yang baru berusia 11 bulan kepada orang lain. RA menjual bayi darah dagingnya sendiri dengan harga Rp 15 juta.


Mirisnya, ayah kandung tersebut mengaku menjual anak bayinya karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero mengatakan, ada tiga orang yang diamankan dalam praktik penjualan bayi. Selain RA, juga HK (32) dan MON (30) sebagai pembeli bayi yang dijual itu.


"Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22:30 WIB. setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024, dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini," kata Kasat Reskrim David Yanuar Kanitero, Jum'at (4/10/2024).


Lanjut David, awalnya pelaku RA melihat sebuah postingan di Media Sosial (medsos) facebook, adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis. Selanjutnya, pelaku RA berkomunikasi melalui messenger dan whatsapp dan janjian menemui pemilik akun tersebut di Wilayah Tangerang. 


"Selanjutnya sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi  ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang. Dengan alasan ke tempat saudara," ungkapnya.


Setelah sampai di Tangerang, pelaku menjual anaknya kepada pemilik akun facebook yang telah dihubunginya itu dan mendapatkan uang senilai Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Menurut David, pelaku menjual anaknya itu tanpa sepengetahuan ibu kandung korban, yang bekerja di Kalimantan dan terdesak kebutuhan ekonomi.


"Saat pulang ke jakarta dan ibu kandung korban a.n RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang. Namun, kerena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024," jelasnya.


Kemudian, atas jawaban dan kejadian yang dialaminya tersebut ibu kandung korban RD langsung datang dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.


"Atas laporan tersebut kami (polisi) melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-isteri HK dan MON. Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp 15juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang," beber David.


Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan. Mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. (*/Red) 

Bendera Kusam dan Robek Berkibar di SMP N 3 RAJEG, Kemana Jiwa Nasionalis nya

Oktober 04, 2024




Kabupaten Tangerang || Dunia Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Rajeg Kabupaten Tangerang adalah tempat anak-anak mengenyam/menimba ilmu, bimbingan yang diberikan dari para pengajar / Guru tentunya hal-hal yang bersifat baik/positif (Jum'at 06/10/2024).


Namun pemandangan yang menyita perhatian publik bikin terkejut adalah :

Bendera Merah Putih sebagai salah satu simbol lambang negara, masih terpasang walau kondisinya sudah sobek /robek.


Diduga warga SMPN 3 Rajeg  Kabupaten Tangerang, mulai dari Kepala Sekolah sampai bawahan tidak memperhatikan sekitar lingkungan sekolah tersebut, padahal bendera itu di dekat gerbang masuk. Walau bendera sobek tetap saja dibiarkan seolah tidak adanya perhatian /perawatan.


Saat awak Media mengkonfirmasi kepada Kepala Sekolah SMPN 3 Rajeg via pesan chat WhatsApp, prihal " Apakah setiap hari Senin sering diadakan Upacara"?

Kepala Sekolah SMPN 3 Rajeg atas nama Sm (Inisial-red) tidak memberikan tanggapan /jawaban atas pertanyaan awak Media.



Diduga pihak Sekolah sibuk dengan pekerjaannya, hingga bendera merah putih saja sebagai lambang negara tidak terpantau dan terawat dengan baik.


Padahal UU No 24 Tahun 2009 sudah jelas dan mengatur  tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan .

Pengibaran bendera harus dilakukan dengan hormat dan tidak boleh merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.


Jika mengacu pada Pasal 66, tindakan seperti merusak, merobek, menginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


Hingga tayangnya berita ini, pihak Kepala Sekolah  SMPN 3 Rajeg Kabupaten Tangerang, masih belum bisa untuk dikonfirmasi.


(Taswan)

Sakit Hati Sering Diadukan ke Atasan, Pemuda di Pakuhaji Tusuk Teman Kerja

Oktober 03, 2024



TANGERANG -- Seorang karyawan menjadi korban penganiayaan dengan cara ditusuk mengunakan sebilah pisau terjadi di Jalan Kampung Kalibaru, RT 003 RW 009, Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (1/10) sekira jam 20.00 WIB.


Tak sampai 1x24 jam, pelaku penganiayaan itu ditangkap polisi Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota. Pelaku berinisial DAN (29) itu mengaku sakit hati terhadap korban Ambo (29) karena sering dilaporkan ke atasan oleh korban gegara kerjaannya kurang baik.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Pakuhaji, AKP Kuswadi mengatakan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau itu dilakukan pelaku DAN dibantu rekannya D alias Kuro (29). Keduanya ditangkap kurang dari sehari Pasca kejadian dilaporkan keluarga korban.



"Motifnya sakit hati, pelaku menusuk bagian perut bawah sebelah kanan korban menggunakan pisau yang mengakibatkan korban harus dilarikan ke RS untuk mendapatkan penanganan medis," kata kuswadi didampingi Kasi Humas, Kompol Aryono dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).


Setelah melakukan penusukan tersebut kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor itu langsung melarikan diri. Keduanya ditangkap dikediamannya di kawasan Neglasari, Kota Tangerang saat hendak kabur.


"Antara pelaku dengan korban saling kenal dan merupakan rekan kerja. pelaku mengaku melakukan perbuatan itu kepada korban karena sering diadukan tidak baik kepada atasannya dikantor," ungkapnya.


Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.(*/Red) 

Terungkap, Fakta Jasad Pasutri Lansia Tewas dengan Luka Tusuk di Cipondoh

Oktober 03, 2024



TANGERANG -- Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya mengungkap fakta peristiwa penemuan jasad pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia (lansia) berinisial BK (70) dan RB (60) yang ditemukan tewas di dalam rumahnya.


Peristiwa itu terjadi pada pada Kamis, 5 September 2024, sekira pukul 10.30 WIB, di Puri Metropolitan Blok G.3 18, RT 06 RW 08, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.


Zain menyebutkan, dalam mengungkap kasus itu pihaknya menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) dengan melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Mabes Polri.


Adapun fakta-fakta terkait peristiwa itu diungkapkan Zain dalam keterangan pers yang digelar di ruang Media Center, Gedung Presisi Polres Metro Tangerang Kota, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Babakan,  Kecamatan Tangerang, Kota. Tangerang, Banten. Selasa (2/10/2024).


"Yang pertama kami (Polri) menyampaikan keprihatinan atas kejadian meninggalnya pasangan suami istri di Cipondoh ini," kata dia kepada awak media.


Menurutnya, dalam mengungkap penyebab kematian kedua pasutri tersebut selain mengunakan metode ilmiah Scientific Crime Investigation, Polres Metro Tangerang Kota juga berkerjasama multi disiplin ilmu yakni ahli bahasa.


"Penyebab kematian kedua korban tersebut akibat dari kekerasan benda tajam 2 pisau dapur yang ditemukan di TKP," ungkapnya.


Dikatakan, Kaur Subbid Biologi Serologi Forensik Mabes Polri, Kompol Irfan Rofik, bahwa korban RB ditemukan di atas tempat tidur dengan penuh luka terbuka akibat benda tajam dan korban BK ditemukan di atas kursi dengan luka terbuka di bagian perut.


"Ditemukan 2 pisau di bawah kursi dekat jasad korban BK (suami). Untuk korban RB (istri) mengalami sebanyak 42 luka terbuka dan untuk korban BK terdapat 8 luka terbuka di bagian perut," jelasnya. 


Jelas dia, tidak terdapat adanya kerusakan pintu maupun jendela rumah yang ditempati oleh pasutri itu. Dan property di dalam rumah dalam kondisi rapih, tidak tampak adanya kerusakan.


"Ditemukan buku tulis (wasiat) yang diperkirakan tulisan itu berasal dari korban BK. Diperkuat berdasarkan keterangan tim kedokteran forensik," ujarnya.


Kebenaran surat wasiat itu merupakan tulisan dari korban BK itu diperkuat oleh Makyun Subuki, salah satu ahli bahasa yang dilibatkan dalam pengungkapan kasus tewasnya pasutri di Cipondoh tersebut.


Alhasil, Zain menambahkan, berdasarkan keterangan ahli diatas dan keterangan saksi-saksi, peristiwa ini merupakan murni kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan BK terhadap istrinya RB.


"Motifnya ketidakharmonisan rumah tangga. Bunuh diri yang dilakukan BK dengan motif beban psikologis karena masalah kesehatan dan masalah finansial," ucap Zain.


"Pelaku BK diduga melanggar Pasal 44 ayat (3) undang-undang KDRT.

Namun dalam permasalahan ini tidak bisa dilanjutkan proses penyidikan karena yang diduga pelaku (BK) meninggal dunia sesuai dengan Pasal 77 KUHPidana,"tutup Kapolres.(*/Red) 

Aktivis Banten Minta DLHK Kabupaten Tangerang Tutup Pembakaran Alumunium Foil di Kecamatan Sindang Jaya

Oktober 02, 2024



TANGERANG,- Pembakaran alumunium foil yang berlokasi di Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang diduga beroperasi sudah cukup lama namun terkesan tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), hal itu disampaikan oleh Aktivis Provinsi Banten Muhayat saat mengunjungi lokasi pada Minggu 29 September 2024.


Menurut pria yang akrab disapa Bang Dayat, hal ini tentunya mendapatkan pertanyaan besar untuk kita semua, mengapa kegiatan yang sangat berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat serta sangat berdampak pada pencemaran lingkungan dibiarkan begitu saja.


"Kami berharap kepada pihak -pihak terkait khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang segera melakukan tindakan tegas jangan sampai ulah para pengusaha berdampak pada kesehatan masyarakat. Pembakaran Alumunium Foil ini dapat menyebabkan pencemaran udara. Bahan berbahaya yang dibakar di lokasi ini  dapat menimbulkan kanker dan infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA." Ujarnya.



Lebih lanjut Bang Dayat mengatakan, Asap pembakaran almunium foil mengandung CO 2, H2S, dioksin, dan Furan yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia, bahkan bekas pembakaran (Abu) almunium foil yang dijadikan urugan tanah diduga sangat merusak tanah dan air disekitar lingkungan. Pencemaran logam adalah masuknya zat logam ke dalam tempat yang tidak semestinya dan sangat berbahaya, baik bagi tubuh ataupun lingkungan. Terangnya.


Yang sangat mirisnya, kata bang Dayat,  diduga kegiatan pembakaran alumunium foil ini sudah diketahui oleh pihak-pihak terkait sesuai dengan yang disampaikan oleh salah satu karyawan yang berkerja ditempat tersebut, bahkan menurut pengakuan dari karyawan tersebut setiap bulan pemilik dari pembakaran alumunium foil itu memberikan upeti baik kepada pihak DLHK maupun kepada pihak Kepolisian.


Diakhir Bang Dayat mengatakan, Menurut informasi yang didapat, lahan yang digunakan adalah milik Dinas Pekerjaan Umum {PU) Kabupaten Tangerang yang disewakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu kami meminta kepada DLHK segera turun ke lokasi, lakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Tandasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak - pihak terkait, baik Pemilik dari Pembakaran alumunium foil dan DLHK Kabupaten Tangerang belum dapat dikonfirmasi.(ML) 

Aktivis Tangerang Pertanyakan Kinerja Polres Kota Tangerang, Penanganan Kasus Penembakan Curanmor Jalan Ditempat

Oktober 01, 2024



TANGERANG, - Sejumlah aktivis di Kabupaten Tangerang mempertanyakan soal kelanjutan penanganan kasus penembakan yang dilakukan oleh pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten. 


Diketahui dalam kasus tersebut, warga Kecamatan Balaraja berinisial FS 27 tahun yang menjadi korban penembakan oleh pelaku Curanmor. 


FS dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Tobat Balaraja akibat luka tembak dibagian kepala. 


Namun pengungkapan kasus penembakan itu hingga saat ini belum diketahui, publik pun menilai kasus tersebut jalan ditempat. 


"25 hari telah berlalu semenjak peristiwa penembakan di Alfamart wilayah Kecamatan Jayanti yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan luka tembak di kepala, " ungkap Alamsyah, Senin (30/9/2024). 


Kata Alamsyah, peristiwa berdarah itu terjadi pada tanggal 5 September 2024 lalu, Alam pun bertanya, bagaimana dengan pelaku, apakah sudah tertangkap. 


"Bagaimana perkembangannya?apakah pelaku sudah di tangkap?, " tanya Alamsyah. 


Dikabarkan sebelumnya, bahwa peristiwa berdarah yang dialami pemuda tersebut terjadi setelah ia mencoba mempertahankan kendaraan miliknya dari aksi pencurian yang dilakukan kelompok orang bersenjata api di halaman parkir toko modern Alfamart wilayah Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang pada Kamis (5/9/2024) siang sekira pukul 12.00 WIB.


Korban FS (27) tahun itu ditembak oleh oknum pada bagian kepala akibatnya korban terkapar dan bersimbah darah di lokasi kejadian. Kemudian dilarikan ke RSUD Balaraja oleh pihak Kepolisian setempat.(TW/DK) 

Apel Hari Kesaktian Pancasila di Polres Metro Tangerang Kota, Kapolres: Hadiahi Anggota Berprestasi

Oktober 01, 2024




TANGERANG -- Memperingati Hari Kesaktian Pancasila, Polres Metro Tangerang Kota menggelar upacara sekaligus kenaikan pangkat ASN Polri dan pemberian penghargaan anggota Polri yang berprestasi. Selasa, 1 Oktober 2024. 


Berlangsung dilapangan upacara Gedung Presisi Polres Metropolitan Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Babakan,  Kecamatan Tangerang, Kota. Tangerang, Banten.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peringatan hari kesaktian Pancasila adalah untuk mengenang jasa para pahlawan revolusi, Pancasila sebagai dasar negara. 


"Pancasila adalah Ideologi Negara Kita, 

Peringatan ini guna menumbuhkan pentingnya  menjaga nilai-nilai dari Pancasila,  Pancasila mencerminkan kita sebagai anggota Polri," ungkap Kapolres dalam sambutannya.


Dalam upacara yang di ikuti oleh sebanyak 295 personel terdiri dari beberapa satuan fungsi.k Zain juga menyerahkan sejumlah penghargaan kepada anggotanya yang berprestasi dan kenaikan pangkat satu orang ASN yang berdinas di Mapolres Metro Tangerang Kota.


"Selamat kepada anggota yang mendapatkan penghargaan ini, semoga berprestasi ini menjadi motivasi bagi anggota yang  lain. Dan untuk lebih meningkatkan kinerja, mencintai institusi Polri," ujarnya.


Berikut rincian anggota berprestasi yang mendapat penghargaan tersebut, antara lain, 3 personel Polsek Cileduk berhasil  mengungkap pelaku curanmor yang menggunakan senjata api. 


Kemudian, satu personel satlantas dalam menangani psikologi personel Polres, satu personel Sipropam karena berhasil menangkap di pelaku jambret di angkutan umum, satu  personel Sattahti mendapatkan nilai kerja dengan dedikasi tinggi.


Berikutnya, satu personel  Satsamapta berhasil mengamankan pelaku gengster dan satu Personel bhabinkamtibmas Polsek Jatiuwung melaksanakan problem solving sebanyak 10 kali.(*/Red) 

Vitasi Unesco Creative City Network (UCCN) di Desa Ancol Pasir Kecamatan Jambe

September 30, 2024


TANGERANG, - Tim Penilaian Nasional (Panselnas), Unesco Creative City Network (UCCN), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Melakukan Visitasi atau Kunjungan Didesa Ancol Pasir, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Sabtu,(28/9/24).


Acara Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Panselnas,Luhur Fajar Martha beserta UNESCO dan tim, Perwakilan dari Bappeda ibu Upit Kurniasih beserta tim, Perwakilan dari Kodim 05/10 Tigaraksa, Kapolsek Tigaraksa, Camat Jambe Bpk. H. Chaidir, S.Sos, M.Si, kepala desa Ancol pasir H. Apang S.ip, Para Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian serta seluruh staf Kantor Desa Ancol Pasir, Tokoh Agama dan Jajaran Masyarakat Kreatif Pengrajin Anyaman Bambu.


Tim Panselnas UCCN serta Tim UNESCO yang didampingi oleh ibu upik, Camat Jambe, Pak kades Ancol Pasir serta Rombongan Lainnya, Langsung Mengunjungi beberapa Titik atau tempat kreatifitas masyarakat desa Ancol Pasir Pengrajin Topi atau kopiah Anyaman 

Bambu.


Kabupaten tangerang masuk sebagai 4 Calon Kota Kreatif yang bakal di usul oleh pemerintah Indonesia ke UNESCO.

" Yang Mana kini masih Tahap Proses Seleksi, yang nanti akan ketemu dua Kabupaten atau Kota untuk diusulkan menjadi kota kreatif dunia dari Indonesia ", Ucap Luhur Fajar Martha Ketua Tim Panselnas.


Disela-sela waktu yang sama ditemui awak media, Ibu Upit Kurniasih Perwakilan dari BAPPEDA Menyampaikan " Bahwasanya, ini Visitasi atau Kunjungan UCCN yang Ketiga dan Tahapan Penilaian Seleksi Alhamdulillah, kita (Kabupaten Tangerang) sudah masuk 4 Besar dan dari 4 besar ini, Keluar 2 kabupaten daerah atau kota yang nanti dikirim ke UNESCO Dan Semoga Kitalah (kabupaten tangerang) yang Terpilih atau Masuk 2 Besar Tersebut, Tuturnya.


Harapan dari kami tim penilai, semoga ini akan terus berkembang dan Kreativitas yang didorong dari usaha bambu ini akan semakin meningkat inovasi kreativitasnya, " oleh karna itu kami mau melihat kesiapan dari elemen masyarakat, komunitas kemudian pelaku bisnis usaha dan tentunya dengan bersama-sama Berkolaborasi untuk membangun Ekonomi bagi mata pencaharian masyarakat dengan didukungnya inovasi dan kreativitas yang terus aktif ", tambahnya.


Serta Camat Jambe juga menyampaikan ke awak media " Terkait Kabupaten Kota Kreatif alhamdulillah Kabupaten Tangerang masuk Nominasi 4 besar yang mana ini masih akan di tindaklanjuti oleh tim penilai dan mudah mudahan kita (kabupaten tangerang) ini bisa masuk ke tingkat yang lebih tinggi dan Hari ini ada beberapa titik tempat yang dicek oleh tim Supervisi diantaranya Kecamatan Balaraja, Sukamulya, Jayanti, Tigaraksa Dan Kecamatan Jambe.Ya mudah Pemerintah Kabupaten Tangerang ini Menjadi Kota Kabupaten Kreatif se-Indonesia ", Ucapnya.


Salah satu Masyarakat Pengrajin Anyaman Bambu, Bapak Sutarman Menyampaikan juga pada awak Media " bahwa kegiatan kreatif anyam bambu ini sudah diajarkan oleh nenek kake kita, sejak Sekolah Dasar (SD) dan alhamdulillah sampai saat ini ilmu yang diberikan dari orang tua kita masih ingat dan digunakan juga pada masyarakat sekitar untuk menjadi kreativitas yang Baik dan Bagus. Anyaman dari Bambu ini kita banyak produknya salah satunya seperti Topi dan Kopiah ", Ucapnya.


Pemerintah Kabupaten tangerang memberikan Apresiasi kepada kita dan alhamdulillah dari apresiasi tersebut diwajibkan PNS menggunakan Kopiah Hasil Anyaman Yang Kami buat, serta membantu Kami juga Meningkatkan Ekonomi masyarakat khusus warga Desa Ancol Pasir ini Dan terakhir, kami mengucapkan banyak terimakasih kepada bapak Lurah Apang,S.ip yang sudah Support kami, sehingga kami bisa masuk ke Perekonomian Nasional, Tutupnya. (*/Red) 

Egi Sugianda (Jaro Egi) Kembali Terpilih Sebagai Pemenang Dalam Pemilihan Ketua RW

September 29, 2024

Tangerang - Egi Sugianda Petahana kini kembali menang pada pemilihan Ketua RW 02, pada Pemilihan Ketua RW 02 dengan jumlah calon sebanyak tiga orang, M. Rohmat/Omat Nomor Urut 1, Egi Sugianda Nomor urut 2 dan Robot Nomor urut 3, yang bertempat di Lapangan Kampung Saradan Rt 08/02 Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu, (29/09/2024) 


Dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Sebanyak 1578, Daftar pemilih yang hadir 958, M. Rohmat/Omat memperoleh suara 393, Egi Sugianda 429, dan Robot 132, adapun surat suara tidak sah sebanyak 7 suara. 



Egi Sugianda, Ketua Rw 02 terpilih mengungkapkan rasa syukurnya atas kemenangannya karena kembali terpilih menjadi ketua Rw 02.



"Alhamdulillah  puji syukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala karena saya masih dipercaya sama masyarakat, insha Allah kedepannya sesuai dengan visi misi menciptakan lingkungan yang rukun aman dan damai dan misi saya mengurangi angka pengangguran yang ada dikampung saradan 02 khususnya,"Ucap Egi Sugianda dengan mata berkaca-kaca. 



Lebih lanjut Egi Sugianda mengatakan, "Atas nama pribadi dan keluarga, saya ucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah mendoakan dan mendukung saya, baik itu keluarga, saudara, kerabat, tetangga, tim kemenangan saya, panitia dan warga masyarakat kampung Saradan, tanpa do'a dan dukungan dari semuanya saya tidak akan mungkin dapat memenangkan pemilihan ketua Rw 02," Imbuhnya. 



Diakhir Egi Sugianda yang kerap di sapa Jaro Egi mengatakan,"Pemilihan telah usai jangan ada gondok gondokan mari kita bergandengan tangan untuk kemajuan kampung Saradan Desa sumur bandung khususnya di Rw 02,"Tandasnya.(Taswan)

Penjual Tramadol Berkedok Toko Alat Tulis Diringkus Unit Reskrim Polsek Benda

September 28, 2024

Kota Tangerang - Guna menciptakan situasi, kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat, AR penjual obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer berkedok toko alat tulis diringkus unit Reskrim Polsek Benda, Jum'at (27/09/2024) pukul 13:15wib.


Informasi penangkapan penjual obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer tanpa surat ijin edar berkedok toko alat tulis ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si didampingi Kapolsek Benda Kompol Hadi Wiyono, S.IP., Kasie Humas Kompol Aryono.


Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menuturkan, "Bahwa M

memang benar adanya anggota unit Reskrim Polsek Benda telah meringkus Sdra Akbar Bin Muhammad Indra Asal Aceh selaku pengedar Tramadol Berkedok toko alat tulis kantor dilokasi jln.Atang Sanjaya RT.03/,RW.08 Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang Provinsi Banten.


Penangkapan Ar penjual tramadol ini berkat adanya informasi laporan dari warga masyarakat sekitar yang  diresahkan dengan adanya pengedar Tramadol dan Eximer di lingkungan tempat tinggal tersebut, lalu melaporkannya ke Polsek Benda dan diteruskan ke unit Reskrim.

Menerima adanya laporan dari warga perihal adanya penjual Tramadol, unit Reskrim dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Siagian pun langsung bergerak cepat menuju ke TKP untuk melakukan observasi dan berhasil meringkus terduga Sdra AR dan menggeledahnya lalu didapati barang-bukti 63 Butir obat jenis Eximer, 90 butir obat jenis Tramadol,  1unit Hp merk Realmea C21Y warna hitam dan uang hasil penjualan sebesar Rp.161,000,-.


Petugas pun langsung membawa AR berikut Barang bukti ke Mako Polsek Benda untuk dilakukan pemeriksaan, pemberkasan lebih lanjut dan men cek ke Lab BPOM Serang Banten.


Atas perbuatannya terduga Sdra AR dapat diancam dengan UU Kesehatan Pasal 435 dan ata pasal 436 Ayat 2 UU RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan / Farmasi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun Penjara.(*/Red) 

Begal Handphone Lukai Korban di Ciledug Ditangkap Berikut dua Penadahnya

September 28, 2024





TANGERANG -- Tim Gabungan Reskrim Polsek Ciledug bersama Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil menangkap AYA alias Belo (24) tersangka begal ponsel di wilayah Ciledug, Kota Tangerang. Sementara rekannya AR masih dalam pengerjaan petugas kepolisian (DPO).


Selain itu, polisi juga menangkap dua orang penadah Handphone hasil curian yang disertai dengan kekerasan itu berinisial R (33) dan SAS (23). Korban ANS (20) mengalami luka sabetan senjata tajam (sajam) berupa celurit.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Ciledug, Kompol Ubaidilah mengatakan Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 21 September 2024 sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Raden Fatah, Kelurahan  Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Tersangka dan penadah ini ditangkap dalam hitungan hari oleh petugas dari hasil penyelidikan.



"Kedua tersangka mengambil paksa handphone korban disertai dengan kekerasan, AYA berperan sebagai Joki dan AR (DPO) berperan sebagai eksekutor. selanjutnya menjual barang dari kejahatan itu kepada orang lain," ungkap Ubaidilah didampingi Kasi Humas, Kompol Aryono. Sabtu, (27/9/2024).


Ia menambahkan, korban memberikan perlawanan saat kejadian dengan cara menarik dan menendang plat nomer motor yang digunakan tersangka hingga terjatuh. Namun, salah satu tersangka melukai korban menggunakan celurit di bagian punggung dan tersangka berhasil mengambil handphone korban.


"Korban yang terluka ditolong warga sekitar yang melihat dan langsung di larikan ke rumah sakit untuk tindakan medis," katanya.


Berbekal plat nomer motor yang jatuh, kata Ubaidilah, tim Reskrim gabungan Polsek dan Polres berhasil mengidentifikasi kedua tersangka dan dilakukan penangkapan berikut barang bukti kejahatan keduanya.


"Tersangka AYA alias Belo berperan sebagai Joki, ditangkap di daerah Cengkareng Jakarta Barat. Mengaku melakukan Pencurian disertai dengan kekerasan itu bersama AR (buron), kemudian menjual barang hasil kejahatan kepada penadah SAS atas perantara R, seharga Rp 500ribu," jelas Kapolsek.


Adapun dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti sepeda motor PCX yang digunakan dan plat nomer motor tersangka, celurit, uang sisa penjualan handphone korban dan handphone korban yang ada pada penadah ini.


Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku juga telah melakukan pencurian disertai kekerasan di neglasari, benda,dan kalideres.


"Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, Pencurian dengan kekerasan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan UU Drt No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun," pungkasnya.(*/Red) 

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah, Modus Kelabui Bocah Naik Motor di Teluknaga Tangerang

September 28, 2024



TANGERANG -- Fenomena anak di bawah umur membawa sepeda motor saat ini sudah menjadi kebiasaan buat banyak orang. Peran orang tua dianggap abai lantaran terdapat banyak resiko bila anak dibawah umur diizinkan membawa sepeda motor sendiri.


Seperti yang dialami bocah remaja usia belasan warga Kampung Rawa Lumpang, Kelurahan Selembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Minggu, 22 September 2024 sekira pukul 17.30 WIB kehilangan motornya karena di kelabui dua orang pelaku curanmor.


Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat korban remaja itu hendak membeli obat di sebuah warung menggunakan sepeda motor. Saat berhenti korban bertemu dengan 2 pelaku yakni TS (28), S (DPO).


"Saat korban berhenti kedua pelaku ini mengajak korban remaja tersebut berbincang dan berpura-pura bertanya. Peran TS mengalihkan perhatian korban, sementara S berperan menukar kunci motor korban tanpa sepengetahuan korban," jelas Wahyu didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, Jum'at (27/9).


Korban yang kebingungan lantaran kunci motornya salah, disarankan untuk pulang dan mengambil kunci motor cadangan dirumah lantaran motor itu masih terbilang baru. Pelaku berpura-pura menjaga motor korban selama Ia mengambil kunci di rumah.


"Berhasil mengelabui Korban, Pelaku langsung membawa kabur motor korban. Saat kembali kelokasi, korban melihat motornya sudah tidak ada. Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Teluknaga," ungkapnya.


Pasca mendapat laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, langsung melakukan serangkaian penyelidikan di TKP dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan diketahui identitas pelaku ternyata merupakan residivis kasus curanmor.


"TS ditangkap di Kampung Duri, Cengkareng Jakarta Barat. Sementara pelaku S menjadi DPO. Dan masih dilakukan pengejaran. saat ditanyakan barang bukti motor, TS mengaku menjual motor hasil curiannya itu ke penadah berinisial AM dan MT (DPO)," terangnya.


Dari tangan penadah AM, petugas berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor hasil curian pelaku, kunci dan STNK motor. Rupanya pelaku mengaku telah melakukan pencurian dengan modus yang sama tersebut selama 10 kali dilakukan di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat.


"Kedua pelaku yang tertangkap saat ini berada di sel tahanan Polsek Teluknaga. Disangkakan dengan Pasal 363 KUHP, Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun," pungkas Wahyu.(*/Red) 

Miris! Rumah Warga Desa Pasir Ampo Ambruk, Pemerintah Desa Seakan Tutup Mata

September 28, 2024



Kabupaten Tangerang - Satu rumah milik Bapak Nurman dan Ibu Emi Hermawati Warga Kampung Kosambi RT 13/06 Desa Pasir Ampo Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang roboh akibat hujan deras pada Rabu kemarin 25 September 2024, beruntungnya saat rumah roboh tidak menelan korban. 


Robohnya rumah milik Bapak Nurman dan Ibu Emi Hermawati membuat Kartusi selaku Kabidkam DPP perkumpulan Trisula bakti Nusantara prihatin dan jadi perhatian Publik


Saat berbincang dengan pemilik rumah roboh, dirinya menyatakan


"Iya pak,, waktu hari Rabu kemarin kan hujan deras mungkin terlalu rapuh jadi gak kuat menahan derasnya air hujan jadi rumah tersebut ambruk/roboh. Ujar Nurman, Jum'at (27/09/24). 


Lalu dilanjutkannya kembali, apakah sudah ada dari Pemerintah Desa yang mengetahui atau sudah menyambangi rumah tersebut.


"Kami sudah memberitahukan melalui pesan WashApp tapi Tidak ada respon baik dari Pemerintah Desa Pasir Ampo maupun dari pihak Kecamatan Kresek, ujar Nurman. 


Ditempat terpisah, Saat di hubungi Kepala Desa Pasir Ampo melalui pesan WashApp, tidak membalas pesan dari Control Sosial. Seakan-akan tidak peduli terhadap persoalan Warganya. 


Lalu awak media menghubungi Camat Kresek, dan hasilnya sama pihak Kecamatan Kresek tidak merespon pesan WashApp dari awak media 


Terus apa fungsi dari Pemerintahan Desa atau Kecamatan kalau ada warganya yang rumahnya ambruk/roboh!!! Seakan-akan mereka para Pemangku kebijakan pada tutup mata. 


Padahal pemerintah kabupaten Tangerang melalui Dinas Perkim Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan anggaran untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tapi masih ada saja Warga yang luput dari Program Gebrak Pakumis. 


Sampai berita ini diterbitkan tidak ada yang bisa dihubungi baik dari pemerintah Desa Pasir Ampo maupun dari pihak Kecamatan Kresek. 

(ML)

Bawaslu Sebut Kepala BKD Provinsi Banten Melanggar Kode Etik

September 27, 2024


TANGERANG, -- Kasus ketidaknetralan aparat sipil negara (ASN) dalam Pilkada serentak 2024, nyata terjadi. Bukan omong kosong. Itu ditemukan di Kota Tangerang. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Bawaslu Kota Tangerang menyatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana melanggar kode etik tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 


Bawaslu menyebut bahwa bukti-bukti keterlibatan Nana Supiana dalam kegiatan deklarasi dukungan relawan Jaringan Paguyuban Pasundan Banten terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Andra Soni-Ahmad Dimyati Natakusumah sudah cukup. Demikian Diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh.


Pria yang akrab disapa Komar ini mengaku pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi dan dikirim langsung ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait pelanggaran kode etik tersebut. Kira-kira dua minggu lalu. Sekarang ini, pihaknya masih menunggu aplikasi -kabarnya 1 Oktober aplikasi itu jadi- dari BKN, untuk pelaporan dengan mengisi form yang disediakan BKN.

  

"Pemeriksaan atas Pak NS sudah final. Karena bukti-bukti sudah cukup," ungkap Komar saat dihubungi Radar Banten, Jumat (27/9). Saat disinggung tentang sanksinya, Komar menambahkan itu ranahnya BKN. "Kita hanya memberikan rekomendasi. Nanti dari BKN, baru ke kepala daerah. Yang jelas ASN tersebut (Nana Supiana-red) melanggar kode etik," sambungnya.


Sebelumnya, Bawaslu mendalami dugaan keterlibatan NS dalam kegiatan deklarasi dukungan relawan Jaringan Paguyuban Pasundan Banten terhadap pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Andra Soni-Dimyati Natakusumah yang digelar di Notaru Cafe, Puspemkot Tangerang, belum lama ini. Nana Supiana ikut hadir dalam forum yang mendeklarasikan dukungan terhadap Andra-Dimyati. 

Sementara, Kepala BKD Banten Nana Supiana membantah jika dirinya bersikap tidak netral pada Pilgub Banten ini. Soal kehadirannya pada acara deklarasi pasangan Andra-Dimyati, Nana berkilah jika dirinya hadir sebagai Ketua Paguyuban. Bukan sebagai ASN. Hal ini pun sudah disampaikannya kepada Bawaslu Kota Tangerang.


“Saya enggak tau kalau acara itu ada deklarasinya, saya hadir sebagai undangan dan menerima penghargaan,” ucapnya.(AH) 

Korupsi Dana Desa Untuk Hiburan Malam, Polisi Tangkap Eks Kades Gembong Kabupaten Tangerang

September 27, 2024

 

Tangerang | Mantan Kepala Desa (Kades) Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang Ahmad Hudori atau AH (50) ditahan Polisi lantaran diduga telah menggelapkan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2018 untuk hiburan malam.


Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan tersangka AA telah menggunakan keuangan Desa Gembong yakni APBDes tahun anggaran 2018 untuk kepentingan pribadi.


"APBDes Desa Gembong tahun anggaran 2018 yang digunakan tersangka untuk hiburan malam, belanja pakaian, membeli jam tangan dengan berbagai merek dan membayar hutang," kata Arif saat menggelar Press Confrence, Jumat 27 September 2024.


Lebih lanjut Arif menjelsakan modus operandi yang digunakan tersangka yakni SPJ atau bon toko palsu, setoran silfa fiktif, mark up laporan, tidak realisasi pekerjaan yang berakibat adanya pengurangan volume dan sebagian pekerjaan tidak terealisasi.


"Sehingga terjadi kerugian keuangan desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp 1.381.321.563 dari penarikan Rp 2.447.822.694," katanya.


Arif menambahkan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.


"Tersangka diancam dengan pidana kurungan penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," pungkasnya.(*/Red) 

LSM HARIMAU DPC Kab Tangerang, Dampingi Dugaan Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur Membuat Laporan Polisi

September 26, 2024



Tangerang|| Diduga pelaku pencabulan (H E) pria umur 70 tahun terhadap anak gadis dibawah umur berinisial (L) usia 15 tahun yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), orang tua korban melaporkan dugaan tersebut ke Polres Tangerang Selatan terkait dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU RI NO. 17 Tahun 2016,  dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/B/2098/IX/2024/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, yang pada saat itu Korban dan Ibu Korban di dampingi oleh Tim Kuasa Hukum dari Kantor LBH Cakrawala Timur Indonesia dan jajaran Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju (LSM HARIMAU )DPC Kabupaten Tangerang.(Rabu 25/9/2024)



Menurut Rohim Matullah, SH., MH., MM selaku Kuasa Hukum Korban, kejadian tersebut diduga terjadi pada bulan maret 2024 sampai dengan akhir bulan agustus 2024 dilakukan oleh (H E) terhadap (L) kejadian tersebut diduga dilakukan dirumah kediaman terduga pelaku yang bertempat tinggal tidak jauh dari kediaman Korban (L) yang berada di wilayah Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang "terduga pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut secara berulang kali ketika rumah dalam keadaan sepi,dengan imbalan uang Rp 20.000 setiap usai mencabuli korban, disertai ancaman supaya tidak menceritakan kepada siapapun" ujarnya.



Orang tua korban sangat berharap kepada jajaran pihak Kepolisian Polres Tangerang Selatan untuk segera mengungkap dan menangkap terduga pelaku "perbuatan bejat dan  tak bermoral telah menghancurkan masa depan anak kami ,saya harap pelaku secepatnya di tangkap dan di beri hukuman yang seberat beratnya "ucap Ibu Korban.




Menurut Andri Zonon Ketua DPC LSM HARIMAU Kab. Tangerang, Aktivis LSM HARIMAU  DPC Kabupaten Tangerang akan mengawal Kasus Tindak Pidana pencabulan yang terjadi di wilayah kami, jangan sampai permasalahan ini berlarut dan sampai ada korban  lainnya akibat ulah terduga pelaku ini "kami berharap dan meminta Pihak Kepolisian Polres Tangerang Selatan agar bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini" ujarnya.(Taswan) 

Penertiban APK di Jayanti, Panwaslu Bilang Sudah Sesuai Aturan

September 23, 2024



TANGERANG - Penertiban puluhan alat peraga kampanye (APK) calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang maupun APK calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Menurut ketua Panwaslu Kecamatan Jayanti Bahrul Ulum bahwa, penertiban tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 71 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Keputusan KPU Nomor 345 Tahun 2023 dan Perda Nomor 09 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kecamatan Jayanti dan Perbawaslu Nomor 8 tahun 2022 tentang penanganan pelanggaran Administrasi. 


"Jadi penertiban APK ini sudah sesuai dengan ketentuan. Kita Panwaslu Kecamatan Jayanti berkolaborasi dengan Trantib Kecamatan Jayanti mengindahkan instruksi Bawaslu Kabupaten Tangerang untuk penertiban  Alat Praga Kampanye (Apk) yang melanggar Administrasi," ungkap Ulum, Senin (23/9/2023).


Dikatakan Ketua Panwaslu Jayanti, bahwa penertiban APK ini berdasarkan instruksi Bawaslu Kabupaten Tangerang dan dilakukan secara serentak di wilayah Kabupaten Tangerang. 


Bahrul Ulum berharap, setelah dilaksanakan penertiban ini tidak ada lagi APK yang terpasang yang tidak sesuai dengan aturan PKPU.


"Kita melihat dari Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 terkait pelanggaran administrasi yang melaksanakan melakukan oleh tim-tim kampanye karena kita melihat banyak APK yang tersebar itu tidak terdaftar atau tidak memberikan informasi ke Panwas,  karena setiap APK yang dipasang itu biasanya dilaporkannya dari parpol atau dari partai politik yang bersangkutan sama yang kira-kira mendukung salah satu calon," jelasnya.


Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Jayanti  Rizky Apriliansyah. SH, mengatakan," Kami menjalin sinergitas dengan Panwaslu Kecamatan Jayanti demi mewujudkan pemilu tertib dan pemilu damai," ungkapnya. (TASWAN) 

Minggu Kasih, Polda Banten Kunjungi Gereja HKBP Resort Kutabumi

September 22, 2024


Tangerang - Polda Banten melaksanakan kegiatan Minggu Kasih di Gereja HKBP Resort Kutabumi Kabupaten Tangerang pada Minggu (22/09).


Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabidkeu Polda Banten Kombes Pol. Retno Dwiyanti yang di wakili Kapolsek Cikupa AKP Johan Armando dan didampingi personel dalam rangka Cooling System memasuki Pilkada 2024 dan Minggu Kasih di Wilayah Hukum Polda Banten.


AKP Johan Armando menjelaskan bahwa Kapolda Banten mengeluarkan beberapa program unggulan. “Commander Wish Kapolda Banten yaitu Disiplin Iman dan Taqwa atau Dimtaq, Sholat Subuh Keliling atau Suling dan Sholat Jumat Keliling atau Jumling, Pergelaran Cepat Anggota Kepolisian atau PECAK Polda Banten, Polisi Peduli Pengangguran atau Poliran, dan Terakhir Warung Bhabinkamtibmas atau Warbin," katanya. 


Selanjutnya AKP Johan Armando menyampaikan tujuan Anggota Polri mengikuti kegiatan ibadah ini, dan mensosialisasikan program unggulan Bapak Kapolda Banten yang seiring sejalan dengan Program Kapolri untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. “Program Minggu Kasih ini merupakan bentuk interaksi secara langsung Polri dengan masyarakat untuk mendengarkan saran, kritikan, masukan serta aduan masyarakat terkait dengan pelayanan kepolisian dan situasi Kamtibmas,” jelasnya.


Dalam Program Minggu Kasih, AKP Johan Armando juga menyampaikan beberapa pesan kepada Jemaat Gereja HKBP Resort Kutabumi. “Kami juga berpesan menjelang pemilu agar masyarakat tetap jaga kerukunan sesama warga dan juga bilamana masyarakat mengetahui gangguan Kamtibmas atau tindak kejahatan agar segera menghubungi Kepolisian terdekat atau hubungi Call Center bantuan polisi 110,” tuturnya


Diakhir AKP Johan Armando memberikan bantuan sarana kontak dari Bapak Kapolda Banten berupa Alkitab Mimbar dan buku untuk sekolah Minggu semoga dapat digunakan sebagai sarana ibadah dan pengajaran sekolah minggu. “Kami berharap, dengan adanya bantuan ini, jemaat dapat semakin giat dalam beribadah dan memperdalam pemahaman mereka terhadap ajaran-ajaran Kristen," tutupnya. (*/Red) 

Simak Pesan Kapolres Jelang Pilkada Serentak 2024 di Kota Tangerang

September 21, 2024




TANGERANG -- Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menghimbau kepada warga masyarakat untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif terkait dengan Pilkada Serentak 2024. 


Jelas Zain, saat ini Pilkada Kota Tangerang sudah memasuki tahapan administrasi, mulai dari pendaftaran, selanjutnya penetapan pasangan calon (paslon) dilanjutkan dengan pengambilan nomer urut paslon hingga masa kampanye dan pencoblosan serentak di 27 November 2024 mendatang kepada calon gubernur dan wakilnya, calon walikota dan wakilnya.


"Saya berharap kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama dilingkungan mampu menjadi tempat cooling system yakni mendinginkan suasana di wilayah masing-masing. Walaupun nanti berbeda pilihan namun situasi kamtibmas tetap dalam keadaan aman dan kondusif," kata Kapolres saat melaksanakan kegiatan 'Ngopi Kamtibmas' di Pos Satkamling Polsek Benda, Selasa (17/9/2024) malam WIB.


Dalam bincang santai penuh keakraban polisi bersama warga itu, Zain mengingatkan warga, terutama kepada orang tua yang memiliki anak berusia remaja untuk dapat mengawasi dan mengingatkan pergaulan di luar rumah. 


"Aksi tawuran sudah sangat meresahkan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, bila mereka (remaja) itu terlibat aksi tawuran ada konsekuensi hukum yang akan diterima," ujarnya.


Menurutnya, aksi tawuran yang dilakukan ini dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, bahkan aksi tersebut dapat menghilangkan nyawa orang lain dengan penggunaan senjata tajam (sajam).


"Kebanyakan tawuran di awali dengan janjian melalui media sosial. Penggunaan sajam juga telah disiapkan sebelumnya. Peran orang tua untuk mengawasi penggunaan handphone anak-anak remajanya," bebernya.


Dalam kegiatan bertajuk 'Ngopi Kamtibmas' itu, Kapolres juga mendengarkan, mencatat kemudian memberikan solusi  sejumlah permasalahan warga, sekaligus memberikan imbauan harkamtibmas di wilayahnya.


"Kami (Polri) rutin menggelar acara ngopi-ngopi bersama warga di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Kami tampung aspirasi-aspirasi warga, kemudian kami juga berikan imbauan kepada warga," kata dia.


Zain juga mengingatkan warga masyarakat tentang maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dia meminta warga mengantisipasi aksi curanmor dengan menggunakan kunci ganda pada kendaraannya. Parkir kendaraan ditempat yang ramai dan diharapkan dilengkapi dengan kamera CCTV.


"Waspada Curanmor yang bisa kapan saja dan dimana saja terjadi. Makanya kita perlu cegah, salah satunya bisa dengan kunci ganda. Kalau pelakunya bisa ditangkap, jangan main hakim sendiri. Serahkan saja ke polsek terdekat atau sampaikan informasi melalui pesan WhatsApp di nomer 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota," tutupnya.(*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *